Petitum |
1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2.Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa:
a.Tindakan Tergugat I yang mengatasnamakan CV. CIPTA GRAHA PRATAMA dalam proses pengajuan permohonan Pekerjaan Proyek Pembangunan Dam Kali Bentak padahal yang bersangkutan tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak atas nama CV. CIPTA GRAHA PRATAMA;
b.Tindakan Tergugat II menindaklanjuti permohonan Tergugat I, memutuskan CV. CIPTA GRAHA PRATAMA sebagai Pelaksana Proyek Pembangunan Dam Kali Bentak tanpa verifikasi data dan dokumen yang tidak sesuai dengan fakta yang ada;
3.Menyatakan Batal atau Tidak Sah antara lain:
a.Penunjukan CV. CIPTA GRAHA PRATAMA sebagai Penyedia Barang/Jasa Nomor : R/050/02/02.2.01.010-007/409.12.3/2023, tanggal 27 Juni 2023 dan Pelaksana Proyek Pembangunan Dam Kali Bentak;
b.Perjanjian Kotrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Dam Kali Bentak Dari Lingkup Kegiatan Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai Pada Wilayah Sungai (WS) Dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota 2023, Nomor : R/050/03/02.2.01.010-007/409.12.3/2023 tanggal 7 Juli 2023antara Pejabat Pembuat Komitmen dan Penyedia CV. CIPTA GRAHA PRATAMA;
4.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II sendiri-sendiri atau tanggung renteng untuk membayar kepada Penggugat kerugian immateri’il sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah);
5.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk meminta maaf secara terbuka melalui media massa baik cetak maupun elektronik sebesar 1/6 (seperenam) halaman selama 7 (tujuh) hari berturut-turut;
6.Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku; |