Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM terhadap PENGGUGAT.
- Memerintahkan TERGUGAT agar segera, seketika dan tanpa syarat menyerahkan uang sisa lelang kepada PENGGUGAT sebesar sebesar Rp. 270.371.600,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Enam Ratus Rupiah).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian MATERIL kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 129.601.200,- (Seratus Dua Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Satu Ribu Dua Ratus Rupiah).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian IMMATERIL kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah);
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap sebidang tanah dan bangunan tersebut dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2252 Luas : 461 M2, atas nama PENGGUGAT (KHAIRUL ARIFIN) beserta segala sesuatu yang melekat dan berdiri di atasnya terletak di Desa Donomulyo Kecamatan Donomuiyo Kabupaten Malang Provinsi jawa Timur;
- Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan tersebut (goed en van waarde veklaren);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang Paksa (Dwangson) sebesar Rp. 200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) perhari, setiap kali Tergugat lalai melaksanakan putusan ini.
- Menyatakan Putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, Banding maupun Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|