Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2020/PN Blt KHAIRUL ARIFIN PIMPINAN KSP DELTA PRATAMA Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Apr. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2020/PN Blt
Tanggal Surat Sabtu, 25 Apr. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KHAIRUL ARIFIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SAWONG ARIES PRABOWO, SE.,SH.KHAIRUL ARIFIN
Tergugat
NoNama
1PIMPINAN KSP DELTA PRATAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 270.371.600,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM terhadap PENGGUGAT.
  3. Memerintahkan TERGUGAT agar segera, seketika dan tanpa syarat menyerahkan uang sisa lelang kepada PENGGUGAT sebesar sebesar Rp. 270.371.600,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Enam Ratus Rupiah).
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian MATERIL kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 129.601.200,- (Seratus Dua Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Satu Ribu Dua Ratus Rupiah).
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian IMMATERIL kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah);
  6. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap sebidang tanah dan bangunan tersebut dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2252 Luas : 461 M2, atas nama PENGGUGAT (KHAIRUL ARIFIN) beserta segala sesuatu yang melekat dan berdiri di atasnya terletak di Desa Donomulyo Kecamatan Donomuiyo Kabupaten Malang Provinsi jawa Timur;
  7.  Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan tersebut (goed en van waarde veklaren);
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang Paksa (Dwangson) sebesar Rp. 200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) perhari, setiap kali Tergugat lalai melaksanakan putusan ini.
  9. Menyatakan Putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, Banding maupun Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
  10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak