Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menetapkan bahwa anak yang bernama PUTRA DIKA LAKSONO, lahir di Blitar pada tanggal 31 Oktober 2006 adalah anak kandung dari Para Penggugat (SODIQ SUSANTO dan NASIKAH);
3.Menyatakan bahwa Akta Kelahiran Nomor: 3505-LT-07052013-0038 atas nama PUTRA DIKA LAKSONO, lahir di Blitar pada tanggal 31 Oktober 2006 anak ke tiga, Laki-laki dari Ayah SUMADI dan Ibu SUNARMI adalah cacat hukum ;
4.Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar (Turut Tergugat) untuk mencabut/membatalkan Akta Kelahiran Nomor: 3505-LT-07052013-0038 atas nama PUTRA DIKA LAKSONO dan menerbitkan Akta Kelahiran baru atas nama: PUTRA DIKA LAKSONO, lahir di Blitar pada tanggal 31 Oktober 2006 anak ke satu, Laki-laki dari Ibu NASIKAH;
5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
6.Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini; |