Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G/2022/PN Blt 1.SODIQ SUSANTO
2.NASIKAH
SUNARMI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 33/Pdt.G/2022/PN Blt
Tanggal Surat Jumat, 25 Mar. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SODIQ SUSANTO
2NASIKAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DEWI SURYANINGSIH, SH.SODIQ SUSANTO
2DEWI SURYANINGSIH, SH.NASIKAH
Tergugat
NoNama
1SUNARMI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menetapkan bahwa anak yang bernama PUTRA DIKA LAKSONO, lahir di Blitar pada tanggal 31 Oktober 2006 adalah anak kandung dari Para Penggugat (SODIQ SUSANTO dan NASIKAH);
3.Menyatakan bahwa Akta Kelahiran Nomor: 3505-LT-07052013-0038 atas nama PUTRA DIKA LAKSONO, lahir di Blitar pada tanggal 31 Oktober 2006 anak ke tiga, Laki-laki dari Ayah SUMADI dan Ibu SUNARMI adalah cacat hukum ;
4.Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar (Turut Tergugat) untuk mencabut/membatalkan Akta Kelahiran Nomor: 3505-LT-07052013-0038 atas nama PUTRA DIKA LAKSONO dan menerbitkan Akta Kelahiran baru atas nama: PUTRA DIKA LAKSONO, lahir di Blitar pada tanggal 31 Oktober 2006 anak ke satu, Laki-laki dari Ibu NASIKAH;
5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
6.Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak