Bahwa ia terdakwa MUHAMAD HANAFI Als BANG NAPI Bin RUDI ASMAUN, pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2017 sekira pukul 21.00 WIB, setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Januari tahun 2017 bertempat di dusun Demangan Rt.005 Rw.003 Desa Dermojayan Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar, setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, telah mengambil barang berupa 10 (sepuluh) ekor ayam dengan taksir harga Rp.1.000. 000,- (satu juta rupiah) setidak-tidaknya lebih dari Rp.250,- yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan saksi Edi Sutriono dengan maksud akan dimiliki secara melawan hak yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------
------- Bahwa terdakwa sebelumnya dengan naik sepeda motor Yamaha Mio warna hitam No.Pol. AG 2316 RAH telah melewati kandang ayam dan terdakwa timbul niat untuk mengambil ayam. Terdakwa selanjutnya memarkir sepeda motornya dan masuk kedalam kandang ayam . Setelah berhasil masuk kedalam kandang ayam terdakwa mencari karung plastik warna putih yang berada digudang pakan dan membuka batre yang didalamnya terdapat ayam petelur. Tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi Edi Sutriono Terdakwa langsung memasukkan ayam tersebut satu persatu kedalam karung plastik dan setelah dirasa cukup akhirnya terdakwa pergi meninggalkan kandang ayam dan menyembunyikan karung plastik yang berisi ayam didekat tempat parkir sepeda motor dalam posisi karung plastik diikat ujungnya. Bahwa perbuatan tersebut tidak lama telah diketahui warga sekitar sehingga terdakwa dapat tertangkap berikut barang buktinya
Perbuatan terdakwa diancam dan dipidana dalam pasal 362 KUHP |