Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
109/Pid.B/2017/PN Blt Milono Raharjo, SH MUHAMAD HANAFI Als BANG NAPI Bin RUDI ASMAUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Mar. 2017
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 109/Pid.B/2017/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Mar. 2017
Nomor Surat Pelimpahan 127/B/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Milono Raharjo, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD HANAFI Als BANG NAPI Bin RUDI ASMAUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa MUHAMAD HANAFI Als BANG NAPI Bin RUDI ASMAUN,  pada hari Kamis  tanggal 19 Januari 2017  sekira pukul 21.00 WIB, setidak-tidaknya  pada waktu-waktu lain dalam bulan Januari  tahun 2017 bertempat di  dusun Demangan Rt.005 Rw.003 Desa Dermojayan Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar,  setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, telah mengambil barang berupa 10 (sepuluh) ekor ayam  dengan taksir harga Rp.1.000. 000,- (satu juta  rupiah) setidak-tidaknya lebih dari Rp.250,- yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan saksi Edi Sutriono  dengan maksud akan dimiliki secara melawan hak yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:  ----------------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa terdakwa sebelumnya dengan naik sepeda motor Yamaha Mio warna hitam No.Pol. AG 2316  RAH telah melewati kandang ayam dan terdakwa timbul niat untuk mengambil ayam. Terdakwa selanjutnya memarkir sepeda motornya dan masuk kedalam kandang ayam . Setelah berhasil masuk kedalam kandang ayam terdakwa mencari karung plastik warna putih yang berada digudang pakan dan membuka batre yang didalamnya terdapat ayam petelur. Tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi  Edi Sutriono  Terdakwa langsung memasukkan ayam tersebut satu persatu kedalam karung plastik  dan setelah dirasa cukup akhirnya terdakwa pergi meninggalkan kandang ayam dan menyembunyikan karung plastik yang berisi ayam  didekat tempat parkir sepeda motor dalam posisi karung plastik diikat ujungnya. Bahwa perbuatan tersebut tidak lama telah diketahui warga sekitar sehingga terdakwa dapat tertangkap berikut barang buktinya  

Perbuatan terdakwa diancam dan dipidana dalam pasal 362 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya