Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.B/2016/PN Blt Dwi budi setiari SH SUGIANTO Als YOGIK Bin MARWI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Mar. 2016
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 67/Pid.B/2016/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Feb. 2016
Nomor Surat Pelimpahan APB-72/O.5.22/Euh.2/02/2016
Penuntut Umum
NoNama
1Dwi budi setiari SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUGIANTO Als YOGIK Bin MARWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

------- Bahwa ia terdakwa SUGIANTO Als. YOGIK Bin MARWI, pada hari Senin tangal 21 Desember 2015 sekira pukul 17.30 Wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2015, bertempat di rumah kos saksi Yamini tepatnya di Dsn. Gaprang Desa Gaprang Kec. Kanigoro Kab. Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar,tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara : --------------------------------

------- Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal ketika korban bertengkar mulut dengan terdakwa yang mana korban menanyakan tentang cincin yang baru dijual oleh terdakwa, kemudian karena terdakwa terbawa emosi langsung memukul korban dengan menggunakan tangan kanan dengan posisi jari-jari tangan terbuka mengenai pipi sebelah kiri dan memukul bibir bagian atas sebanyak 1 kali, karena korban tetap ngomel/ngomong terus kemudian terdakwa pergi ke dapur dan mengambil pisau dapur milik saksi Yamini kemudian pisau tersebut terdakwa gunakan untuk menakut-nakuti korban dengan cara pisau terdakwa bawa menggunakan tangan kiri dan terdakwa arahkan pada korban, kemudian korban langsung berlari mencari pertolongan kerumah tetangga, yang mana pisau tersebut terdakwa bawa tanpa ada ijin dari instansi atau pemerintah yang berwenang dan tidak sesuai dengan profesi terdakwa yaitu sebagai seorang Petani. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951 Tentang Senjata Tajam.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

Kedua

------- Bahwa ia terdakwa SUGIANTO Als. YOGIK Bin MARWI, pada hari Senin tangal 21 Desember 2015 sekira pukul 17.30 Wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2015, bertempat di rumah kos saksi Yamini tepatnya di Dsn. Gaprang Desa Gaprang Kec. Kanigoro Kab. Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, “Dengan sengaja melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara : --------------------------------------------------------

------- Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal ketika korban bertengkar mulut dengan terdakwa yang mana korban menanyakan tentang cincin yang baru dijual oleh terdakwa, kemudian karena terdakwa terbawa emosi langsung memukul korban dengan menggunakan tangan kanan dengan posisi jari-jari tangan terbuka mengenai pipi sebelah kiri dan memukul bibir bagian atas sebanyak 1 kali, karena korban tetap ngomel/ngomong terus kemudian terdakwa pergi ke dapur dan mengambil pisau dapur milik saksi Yamini kemudian pisau tersebut terdakwa gunakan untuk menakut-nakuti korban dengan cara pisau terdakwa bawa menggunakan tangan kiri dan terdakwa arahkan pada korban, kemudian korban langsung berlari mencari pertolongan kerumah tetangga. --------------------------------------

------- Akibat perbuatan terdakwa korban Suharnanik mengalami luka memar pada bibir atas sebelah kiri dan pusing dibagian kepala depan. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa berdasarkan VISUM ET REPERTUM tanggal 21 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah “Mardi Waluyo” Kota Blitar dr. Anantika Putri yang pada kesimpulannya “korban ditemukan dalam keadaan dahi lebam ukuran 3 cm X 1 cm dan bibir kiri lebam ukuran 2 cm X 1 cm titik tangan kanan babras ukuran 15 cm X 5 cm akibat persentuhan dengan benda tumpul titik” -------------------------------------

------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.---------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya