Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G.S/2021/PN Blt PT.BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk 1.MUSARI
2.JARTI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G.S/2021/PN Blt
Tanggal Surat Selasa, 15 Jun. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MUSARI
2JARTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 46.042.894,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menyatakan demi hukum bahwa sisa pinjaman Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar pokok pinjaman Rp.40.000.000,- dan bunga pinjaman Rp. 6.042.894,- dengan total seluruh kewajiban sebesar Rp 46.042.894,- (Empat Puluh Enam juta empat puluh dua ribu delapan ratus Sembilan puluh empat rupiah); 
4.Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kepada Penggugat sebesar pokok pinjaman Rp.40.000.000,- dan bunga pinjaman Rp. 6.042.894,- dengan total seluruh kewajiban sebesar Rp 46.042.894,- (Empat Puluh Enam juta empat puluh dua ribu delapan ratus Sembilan puluh empat rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan agunan berupa Letter C No.4055 atas nama Mosari yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak