Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
262/Pid.B/2016/PN Blt | Grisnita Devi, S.H. | GATOT WIBOWO BIN SUPARNI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Jun. 2016 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 262/Pid.B/2016/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 24 Jun. 2016 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 291/0.5.22/Epp.2/06/2016 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa ia terdakwa GATOT WIBOWO BIN SUPARNI, pada hari Senin tanggal 09 Mei 2016 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2016, bertempat di rumah korban Sdr RAMELAN yang terletak di Dusun Sambirejo RT. 04 / RW.05 Desa Langon Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang berupa 2 (dua) Buah HP / Tablet Merk Samsung Galaxy Tab 7.0 warna hitam, berikut perlengkapan berupa charger, senilai kurang lebih Rp.3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.250,- (duaratus limapuluh rupiah), barang tersebut seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan saksi korban RAMELAN atau setidaknya kepunyaan orang lain selain terdakwa untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara atau keadaan sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------
----- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya Terdakwa GATOT WIBOWO BIN SUPARNI pergi menuju rumah korban Terdakwa menjelaskan bahwa caranya saat itu Terdakwa datang kerumah korban yaitu SDR.RAMELAN yang berada di Dusun Sambirejo Desa Langon Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar, dengan tujuan akan meminjam KTP tetapi setelah sampai dirumah korban ternyata korban sedang tidak ada dirumah, selanjutnya Terdakwa menghubungi korban melalui HP dan ternyata korban sedang keluar rumah sehingga tersngka disuruh menunggu dengan Terdakwa duduk diteras samping rumah korban, selang beberapa waktu Terdakwa mempunyai niat untuk masuk kedalam rumah dengan cara membuka pintu belakang rumah yang saat itu tidak dikunci hanya ditutup saja, selanjutnya setelah Terdakwa berhasil masuk kedalam rumah maka langsung mengambil barang berupa 2 buah HP merk Samsung galaxy tab 7.0 warna hitam dan warna putih beserta chargenya , saat itu 2 buah HP hasil curian tersebut dimasukan kedalam tas cangklong warna abu- abu merk diesel yang dipakai oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa keluar rumah melalui pintu belakang untuk selanjutnya pergi meninggalkan rumah korban ( RAMELAN ) dengan menggunakan kendaraan sepeda motor Suzuki thunder warna biru Nopol : AG-2636-GY milik Terdakwa. Setelah menguasai 2 buah HP tersebut selanjutnya 1 buah HP / tablet merk Samsung galaxy tab 7.0 warna chasing putih hendak dijual oleh Terdakwa di counter yang berada di Kota Blitar tetapi belum sempat masuk kedalam counter, Terdakwa bertemu dengan seorang laki- laki yang selanjutnya melihat- lihat HP yang dibawa tersangka untuk selanjutnya HP beserta chargenya tersebut dibeli dengan harga Rp. 650.000,- ( enam ratus lima puluh ribu rupiah ) sedangkan untuk 1 buah HP / Tablet merk Samsung galaxy 7.0 warna chasing hitam masih dibawa oleh terdakwa untuk dipergunakan oleh Terdakwa sendiri. Adapun uang hasil penjualan handphone tersebut oleh Terdakwa telah habis dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa sendiri. Bahwa selanjutnya, pada saat saksi korban SDR RAMELAN pulang, dan setelah di dalam rumah saksi telah mendapati 2 (dua) buah HP/Tablet merek SAMSUNG yang satu berada diatas subwoofer sebelah televisi hilang/tidak ada dan satunya berada diatas meja dapur tidak berada pada tempatnya. Selanjutnya saksi menanyakan kepada tetangga saksi yaitu sdr.SENO, yang mengatakan ada seorang laki-laki dengan perawakan gemuk mengendarai sepeda motor laki laki warna biru dari arah utara masuk pintu pagar rumah dan selain orang tersebut tidak ada orang lain lagi yang datang bertamu kerumah saksi. Selanjutnya saksi korban mencoba menghubungi Terdakwa melalui telepon dan menanyakan apakah mengetahui HP/Tablet milik anaknya, namun Terdakwa tidak mengakuinya, selang beberapa hari saksi kembali menanyakan melalui SMS mengenai barang milik saksi tersebut karena saksi sudah merasa curiga terhadap Terdakwa yang tetap tidak mengakuinya, sehingga pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2016 sekitar pkl.08.00 saksi korban mencari Terdakwa dan setelah ketemu, selanjutnya saksi korban menggeledah dan menemukan HP/Tablet milik anak saksi yang disembunyikan ditas cangklong warna abu-abu, dan terdakwa mengakui bahwa dia yang mengambil 2 (dua) unit Handphone tersebut, sehingga atas kejadian tersebut, saksi korban RAMELAN merasa dirugikan oleh perbuatan Terdakwa. Saksi korban selanjutnya melaporkan kepada petugas POLSEK PONGGOK guna diproses menurut hukum.
Akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban RAMELAN mengalami kerugian sebesar Rp.3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus limapuluh Rupiah) ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |