Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
302/Pid.Sus/2024/PN Blt RR HARTINI, S.H. MASYUDI Als. PAIDI bin MESELAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 302/Pid.Sus/2024/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2472/M.5.22/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------Bahwa ia terdakwa MASYUDI Als PAIDI Bin MESELAN   pada hari Rabu tanggal  26 Juni 2024 sekira pukul 18.30 WIB  atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juni   tahun 2024 bertempat  di  desa Bendo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar   atau setidak-tidaknya  di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan  Negeri Blitar  telah memproduksi atau  mengedarkan sedian farmasi dan /atau alat  kesehatan  yang tidak memenuhi  standart  dan /atau  persyaratan    keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu  sebagaimana dmaksud  dalam pasal 138  ayat (2)  dan ayat (3) yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------

-------Bahwa sebelumnya petugas Satresnarkoba Polrest Blitar mendapatkan informasi dari masyarakat  bahwa didesa  Pojok  Kecamatan Ponggok kabupaten Blitar  sering terdapat peredaran  sediaan farmasi  jenis pil dobel L , kemudian mendalami informasi trsebut  dan pada hari  Sabtu tanggal  29 Juni 2024  sekira jam  00.30 WIB diwarung kopi  berhasil mengamankan  saksi SYAHWIDI  yang kedapatan membawa dan menyimpan  39 (tigapuluh Sembilan)   butir pil dobel L dan ketika dilakukan interogasi   menjelaskan  jika pil dobel L tersebut  didapat dengan cara membeli  kepada terdakwa MASYUDI Als PAIDI Bin MESELAN  . Kemudian petugas  berhasil mengamankan terdakwa MASYUDI Als PAIDI Bin MESELAN   yang mengakui terus terang perbuatannya  telah menjual atau mengedarkan pil dobel L kepada saksi SYAHWIDI

------Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas saksi  SYAHWIDI  telah mengirim pesan chat WA kepada terdakwa MASYUDI Als PAIDI Bin MESELAN  dengan HP merk OPPO A1K nomor simcard 081547200364    bermaksud untuk membeli pil dobelL seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang kemudan saksi  SYAHWIDI disuruh datang kerumah terdakwa  MASYUDI Als PAIDI Bin MESELAN untuk transaksi karena pil dobel L sudah  tersedia  dan saksi SYAHWIDI  menyetujuinya. . Kemudian saksi SYAHWIDI mendatangi rumah terdakwa MASYUDI Als PAIDI Bin MESELAN dan keduanya mengobrol sebentar   kemudian terdakwa   MASYUDI Als PAIDI Bin MESELAN masuk kedalam kamar sebentar dan keluar lagi  sambil membawa 3 (tiga) klip  plastic berisi  pil dobel L  masing-masing  berisi 20 (duapuluh) butir total 60 (enam puluh)  butir yang selanjutnya diberikan kepada saksi SYAHWIDI . Setelah barang diterima selanjutnya saksi SYAHWIDI membayar uang  pembelian  sebanyak Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya saksi pulang kerumahnya . Bahwa saksi SYAHWIDI membeli pil dobel L tersebut untuk dikonsumsi sendiri, Bahwa terdakwa MASYUDI Als PAIDI Bin MESELAN mendapatkan pil dobel L tersebut dari  saksi MEKY NUR ARIFIN Als MEKI Bin (Alm) MISKAL sebanyak 500 (lima ratus ) butir dengan harga Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) dan  sudah mendapatkan keuntungan Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) . Bahwa ketika terdakwa  MASYUDI Als PAIDI Bin MESELAN tertangkap telah didapati :

  • 1 (satu) klip plastic berisi 15 (limabelas) butir pil dobel L
  • 1 (satu) klip  plastic berisi  17 (tujuhbelas) butir pil dobel L
  • 11 (sebelas) klip plastic masing-masing berisi 20 (duapuluh) butir dobelL total 220 (duaratus duapuluh)  butir
  • 1 (satu) pak  klip plastic merk C-TIK
  • Uang tunai  sebesar Rp.  250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
  • 1 (satu) buah  HP merk OPPO A1 K warna  merah nomor simcard 081547200364   

Bahwa terdakwa  MASYUDI Als PAIDI Bin MESELAN dalam mengedarkan pil dobel L tersebut tidak mempunyai keahlian khusus dalam bidang apoteker maupaun dalam hal meracik obat serta  tidak mengetahui apa  manfaat maupun  khasiat dari pil dobel L tersebut

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratoris  Kriminalistik  No. Lab.05516/NOF/2024  tanggal duapuluh dua Juli 2024 diperoleh kesimpulan   bahwa barang bukti  dengan nomor: 17088/2024/NOF dan 17089/2024/NOF   seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil  HCL, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi  termasuk Datar Obat keras

Perbuatan terdakwa diancam dan dipidana sebagaimana diatur dalam pasal 435 jo pasal  138  ayat (2)  dan ayat (3)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan                                                                                                                                                                                                                 ATAU

KEDUA                                                                                                                                                      

-------Bahwa ia terdakwa MASYUDI Als PAIDI Bin MESELAN   pada hari Rabu tanggal  26 Juni 2024 sekira pukul 18.30 WIB  atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juni   tahun 2024 bertempat  di  desa Bendo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar   atau setidak-tidaknya  di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan  Negeri Blitar terdakwa tidak memiliki   keahlian  dan kewenangan  tetapi melakukan praktik  kefarmasian  sebagaimana dimaksud  dalam pasal 145 ayat 1 yang terkait dengan sediaan farmasi  berupa obat  keras yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------

-------Bahwa sebelumnya petugas Satresnarkoba Polrest Blitar mendapatkan informasi dari masyarakat  bahwa didesa  Pojok  Kecamatan Ponggok kabupaten Blitar  sering terdapat peredaran  sediaan farmasi  jenis pil dobel L , kemudian mendalami informasi trsebut  dan pada hari  Sabtu tanggal  29 Juni 2024  sekira jam  00.30 WIB diwarung kopi  berhasil mengamankan  saksi SYAHWIDI  yang kedapatan membawa dan menyimpan  39 (tigapuluh Sembilan)   butir pil dobel L dan ketika dilakukan interogasi   menjelaskan  jika pil dobel L tersebut  didapat dengan cara membeli  kepada terdakwa MASYUDI Als PAIDI Bin MESELAN  . Kemudian petugas  berhasil mengamankan terdakwa MASYUDI Als PAIDI Bin MESELAN   yang mengakui terus terang perbuatannya  telah menjual atau mengedarkan pil dobel L kepada saksi SYAHWIDI

------Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas saksi  SYAHWIDI  telah mengirim pesan chat WA kepada terdakwa MASYUDI Als PAIDI Bin MESELAN  dengan HP merk OPPO A1K nomor simcard 081547200364    bermaksud untuk membeli pil dobelL seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang kemudan saksi  SYAHWIDI disuruh datang kerumah terdakwa  MASYUDI Als PAIDI Bin MESELAN untuk transaksi karena pil dobel L sudah  tersedia  dan saksi SYAHWIDI  menyetujuinya. . Kemudian saksi SYAHWIDI mendatangi rumah terdakwa MASYUDI Als PAIDI Bin MESELAN dan keduanya mengobrol sebentar   kemudian terdakwa   MASYUDI Als PAIDI Bin MESELAN masuk kedalam kamar sebentar dan keluar lagi  sambil membawa 3 (tiga) klip  plastic berisi  pil dobel L  masing-masing  berisi 20 (duapuluh) butir total 60 (enam puluh)  butir yang selanjutnya diberikan kepada saksi SYAHWIDI . Setelah barang diterima selanjutnya saksi SYAHWIDI membayar uang  pembelian  sebanyak Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya saksi pulang kerumahnya . Bahwa saksi SYAHWIDI membeli pil dobel L tersebut untuk dikonsumsi sendiri, Bahwa terdakwa MASYUDI Als PAIDI Bin MESELAN mendapatkan pil dobel L tersebut dari  saksi MEKY NUR ARIFIN Als MEKI Bin (Alm) MISKAL sebanyak 500 (lima ratus ) butir dengan harga Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) dan  sudah mendapatkan keuntungan Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) . Bahwa ketika terdakwa  MASYUDI Als PAIDI Bin MESELAN tetangkap telah didapati :

  • 1 (satu) klip plastic berisi 15 (limabelas) butir pil dobel L
  • 1 (satu) klip  plastic berisi  17 (tujuhbelas) butir pil dobel L
  • 11 (sebelas) klip plastic masing-masing berisi 20 (duapuluh) butir dobelL total 220 (duaratus duapuluh)  butir
  • 1 (satu) pak  klip plastic merk C-TIK
  • Uang tunai  sebesar Rp.  250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
  • 1 (satu) buah  HP merk OPPO A1 K warna  merah nomor simcard 081547200364  

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratoris  Kriminalistik  No. Lab.05516/NOF/2024  tanggal duapuluh dua Juli 2024 diperoleh kesimpulan   bahwa barang bukti  dengan nomor: 17088/2024/NOF dan 17089/2024/NOF   seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil  HCL, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi  termasuk Datar Obat keras

Bahwa terdakwa tidak memiliki   keahlian  dan kewenangan  tetapi melakukan praktik  kefarmasian 

Perbuatan terdakwa diancam dan dipidana sebagaimana diatur dalam pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan 

 

Pihak Dipublikasikan Ya