Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
328/Pid.Sus/2021/PN Blt Dwi Budi Setiari, S.H. EDI DUWI SUSANTO Als MBOTHOK Bin SAUJI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 328/Pid.Sus/2021/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Agu. 2021
Nomor Surat Pelimpahan APB-1526/M.5.22/Enz.2/08/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Dwi Budi Setiari, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDI DUWI SUSANTO Als MBOTHOK Bin SAUJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1IMAM SLAMET, S.H.EDI DUWI SUSANTO Als MBOTHOK Bin SAUJI
Anak Korban
Dakwaan
Kesatu :
--------- Bahwa ia terdakwa EDI DUWI SUSANTO als. MBOTHOK Bin SAUJI pada hari Sabtu tanggal 29 Mei 2021 sekira pukul 18.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2021, bertempat di depan kantor desa yang beralamat di Ds. Sidomulyo Kec. Bakung Kab. Blitar, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan”. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Pada waktu dan tempat sebagai mana tersebut di atas, berawal ketika saksi Sutardi berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian Polres Blitar karena kedapatan memiliki tablet double L dan setelah di interogasi diketahui bahwa tablet double L tersebut saksi Sutardi peroleh dengan cara membeli kepada terdakwa yang dilakukan dengan cara pada hari Hari Sabtu tanggal 29 Mei 2021, sekira pukul 14.00 WIB, saksi Sutardi dihubungi oleh Sdr. Hari melalui telepon hendak membeli tablet Double L dengan harga Rp. 350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah), dan pada saat itu saksi Sutardi menyanggupinya. Kemudian pada hari Sabtu tangggal 29 Mei 2021, sekira pukul 18.00 WIB saksi Sutardi menemui terdakwa dikantor Desa Sidomulyo Kec. Bakung Kab. Blitar untuk membeli tablet Double L dengan harga Rp. 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa menyerahkan 3 (tiga) klip yang masing-masing 2 (dua) klip berisi 60 (enam puluh) butir tablet Double L dan yang 1 (satu) klip berisi 6 (enam) butir tablet Double L, sehingga keseluruhan saksi Sutardi diberikan 126 (seratus dua puluh enam) butir tablet Double L yang dikemas menggunakan plastic klip oleh terdakwa. Setelah saksi Sutardi mendapatkan tablet Double L tersebut, kemudian saksi Sutardi menghubungi Sdr. Hari untuk mengambil tablet Double L yang dibelinya tersebut di Dsn. Gawang Ds. Lorejo Kec. Bakung Kab. Blitar. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 29 Mei 2021, sekira pukul 18.30 WIB, saksi Sutardi bertemu dengan Sdr. Hari di Dsn. Gawang Ds. Lorejo Kec. Bakung Kab. Blitar, dan saksi Sutardi menyerahkan 2 (dua) klip tablet Double L atau 120 (seratus dua puluh) butir tablet Double L yang dikemas menggunakan plastic klip kepada Sdr. Hari dan Sdr. Hari menyerahkan uang pembelian sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi Sutardi, yang mana terdakwa memperoleh tablet double L tersebut dengan cara membeli kepada Sdr. Rokhim (DPO) sebanyak 1 botol yang berisi 1000 butir tablet double L dengan harga Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan dalam menjual tablet double L tersebut terdakwa belum memperoleh keuntungan karena tablet double L tersebut masih sisa 730 (tujuh ratus tiga puluh) butir, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Blitar untuk penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa dalam mengedarkan tablet Doubel L tersebut tidak memiliki ijin edar dari pihak yang berwenang.
- Bahwa terdakwa berprofesi sebagai wiraswasta bukan sebagai apoteker ataupun dokter yang dapat mengedarkan tablet double L tersebut.
- Bahwa terhadap barang bukti dilakukan pemeriksaan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 04791/NOF/2021 tanggal 11 Juni 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Titin Ernawati, S. Farm, Apt, Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si dan Rendy Dwi Marta Cahya, ST serta mengetahui Kabid labfor Polda Jatim Waka Ir. Sapto Sri Suhartomo, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dengan nomor bukti 10171/2021/NOF: berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 0,355 gram disita dari tersangka EDI DUWI SUSANTO als. MBOTHOK Bin SAUJI dari hasil pemeriksaan diketahui (+) Positif Triheksifenidil HCL.
 
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.                                 
 
ATAU
Kedua :
--------- Bahwa ia terdakwa EDI DUWI SUSANTO als. MBOTHOK Bin SAUJI pada hari Sabtu tanggal 29 Mei 2021 sekira pukul 18.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2021, bertempat di depan kantor desa yang beralamat di Ds. Sidomulyo Kec. Bakung Kab. Blitar, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan kesediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau keamanan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan”. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Pada waktu dan tempat sebagai mana tersebut di atas, berawal ketika saksi Sutardi berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian Polres Blitar karena kedapatan memiliki tablet double L dan setelah di interogasi diketahui bahwa tablet double L tersebut saksi Sutardi peroleh dengan cara membeli kepada terdakwa yang dilakukan dengan cara pada hari Hari Sabtu tanggal 29 Mei 2021, sekira pukul 14.00 WIB, saksi Sutardi dihubungi oleh Sdr. Hari melalui telepon hendak membeli tablet Double L dengan harga Rp. 350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah), dan pada saat itu saksi Sutardi menyanggupinya. Kemudian pada hari Sabtu tangggal 29 Mei 2021, sekira pukul 18.00 WIB saksi Sutardi menemui terdakwa dikantor Desa Sidomulyo Kec. Bakung Kab. Blitar untuk membeli tablet Double L dengan harga Rp. 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa menyerahkan 3 (tiga) klip yang masing-masing 2 (dua) klip berisi 60 (enam puluh) butir tablet Double L dan yang 1 (satu) klip berisi 6 (enam) butir tablet Double L, sehingga keseluruhan saksi Sutardi diberikan 126 (seratus dua puluh enam) butir tablet Double L yang dikemas menggunakan plastic klip oleh terdakwa. Setelah saksi Sutardi mendapatkan tablet Double L tersebut, kemudian saksi Sutardi menghubungi Sdr. Hari untuk mengambil tablet Double L yang dibelinya tersebut di Dsn. Gawang Ds. Lorejo Kec. Bakung Kab. Blitar. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 29 Mei 2021, sekira pukul 18.30 WIB, saksi Sutardi bertemu dengan Sdr. Hari di Dsn. Gawang Ds. Lorejo Kec. Bakung Kab. Blitar, dan saksi Sutardi menyerahkan 2 (dua) klip tablet Double L atau 120 (seratus dua puluh) butir tablet Double L yang dikemas menggunakan plastic klip kepada Sdr. Hari dan Sdr. Hari menyerahkan uang pembelian sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi Sutardi, yang mana terdakwa memperoleh tablet double L tersebut dengan cara membeli kepada Sdr. Rokhim (DPO) sebanyak 1 botol yang berisi 1000 butir tablet double L dengan harga Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan dalam menjual tablet double L tersebut terdakwa belum memperoleh keuntungan karena tablet double L tersebut masih sisa 730 (tujuh ratus tiga puluh) butir, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Blitar untuk penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa dalam mengedarkan tablet Doubel L tersebut tidak memiliki atau tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau keamanan dan mutu.
- Bahwa terdakwa berprofesi sebagai wiraswasta bukan sebagai apoteker ataupun dokter yang dapat mengedarkan tablet double L tersebut.
- Bahwa terhadap barang bukti dilakukan pemeriksaan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 04791/NOF/2021 tanggal 11 Juni 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Titin Ernawati, S. Farm, Apt, Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si dan Rendy Dwi Marta Cahya, ST serta mengetahui Kabid labfor Polda Jatim Waka Ir. Sapto Sri Suhartomo, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dengan nomor bukti 10171/2021/NOF: berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 0,355 gram disita dari tersangka EDI DUWI SUSANTO als. MBOTHOK Bin SAUJI dari hasil pemeriksaan diketahui (+) Positif Triheksifenidil HCL.
 
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196  Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pihak Dipublikasikan Ya