Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
120/Pdt.P/2016/PN Blt TONGATUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Agu. 2016
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 120/Pdt.P/2016/PN Blt
Tanggal Surat Senin, 01 Agu. 2016
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TONGATUN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa nama dan kelahiran Pemohon adalah TONGATUN, lahir di Blitar 11 Agustus 1945;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan dan mendaftarkan tentang pembetulan nama dan kelahiran ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mencatat tentang pembetulan nama dan kelahiran tersebut pada register yang sedang berjalan untuk itu;
  4. Menetapkan menurut hukum segala biaya yang timbul dalam permohonan ini ditanggung oleh Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak