Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat.
3.Menyatakan demi hukum bahwa sisa pinjaman Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar (pokok hutang + bunga) Rp 223.296.000 (Dua Ratus Dua Puluh Tiga Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah).
4.Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kepada Penggugat sebesar (pokok hutang + bunga) Rp 223.296.000 (Dua Ratus Dua Puluh Tiga Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah) ditambah denda sebesar Rp 6.203.420 (Enam Juta Dua Ratus Tiga Ribu Empat Ratus Dua Puluh Rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya beserta denda secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan agunan sesuai bukti kepemilikan (BPKB No O-04838149) atas nama Elen Gratia yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat.
5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |