Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan menurut hukum bahwa: MASRO'IN (Pemohon) sebagai WALI/KUASA dari anaknya yang bernama: DZULFIKAR ZIDAN ARZAQI, yang belum dewasa atau belum cakap untuk melakukan tindakan hukum dlam hal ini untuk menandatangani segala surat-surat yang berhubungan dengan peminjaman dengan jaminan tanah sebagai berikut: - sebidang tanah seluas 700 m2, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 97 dan gambar situasi tanggal 20-10-1993 Nomor 6551, yang terletak di desa Sidorejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, dengan atas nama MASRO'IN (Pembeli) sesuai Akta Jual Beli Nomor: 222/2016;
- Menetapkan menurut hukum bahwa segala biaya yang timbul akibat penetapan ini dibebankan kepada Pemohon.
|