Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.B/2016/PN Blt AMIRUDDIN, SH 1.MAT YASIR Als YASIR Bin Alm DAHLAN
2.ANWAR SODIK Als SODIK Als GEMPLO Bin MASDUKI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Mar. 2016
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 65/Pid.B/2016/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Feb. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B/70/O.5.22/Epp.2/02/2016
Penuntut Umum
NoNama
1AMIRUDDIN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAT YASIR Als YASIR Bin Alm DAHLAN[Penahanan]
2ANWAR SODIK Als SODIK Als GEMPLO Bin MASDUKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa MAT YASIR Alias YASIR Bin (Alm) DAHLAN dan ANWAR SODIK Als SODIK Als GEMPLO Bin MASDUKI bersama-sama dengan GAMBIR (Belum tertangkap / DPO) pada hari Senin tanggal 21 Desember 2015 sekitar pukul 02.30 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2015, atau setidak-tidaknya dalam  tahun 2015, bertempat di dalam area persawahan yang terletak di Dusun Temenggungan Desa Temenggungan Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar, mengambil barang sesuatu berupa 1 (Satu) unit mesin diesel merk “Kubota”, ukuran daya 8.5 PK, Warna merah kombinasi silver, (fungsi sebagai mesin penggerak untuk membajak sawah), yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni saksi IMAM ROSTAMAJI Als IMAM Bin (Alm) JANAB, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

---------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika para terdakwa mengendarai dalam 1 (Satu) mobil Merk Daihatsu Xenia, No.Pol : AG_932_AN, Warna Putih, dengan posisi terdakwa ANWAR SODIK Als SODIK Als GEMPLO Bin MASDUKI yang menyetir, selanjutnya sesampainya di Dsn.Temenggungan Ds.Temenggungan Kec.Udanawu Kab.Blitar tepatnya di jalan aspal dekat dengan persawahan, terdakwa ANWAR SODIK Als SODIK Als GEMPLO Bin MASDUKI menghentikan kendaraan kemudian terdakwa MAT YASIR Als YASIR Bin (Alm) DAHLAN dan Tersangka GAMBIR (Belum tertangkap / DPO) turun dari kendaraan, kemudian terdakwa ANWAR SODIK Als SODIK Als GMEPLO Bin MASDUKI meninggalkan mereka dan menunggu disebelah utara, selanjutnya terdakwa MAT YASIR Als YASIR Bin (Alm) DAHLAN dan Tersangka GAMBIR (Belum tertangkap / DPO) masuk ke dalam area persawahan dengan melewati tanah pembatas antara sawah yang satu dengan sawah yang lain (Galengan), setelah mendekat ke alat pembajak sawah atau Mesin diesel yang digunakan untuk membajak sawah tersebut, kemudian terdakwa MAT YASIR Als YASIR Bin (Alm) DAHLAN dan Tersangka GAMBIR (Belum ter-tangkap / DPO) berusaha melepas baut yang mengait antara mesin diesel dengan rangka / krepyak, dimana ketika itu terdakwa MAT YASIR Als YASIR Bin (Alm) DAHLAN

baru............

 

- 2 -

 

baru melepas 1 (Satu) baut, kemudian sudah disuruh atau diminta oleh Tersangka GAMBIR (Belum tertangkap / DPO) untuk mencari sebuah batang kayu / bambu yang akan digunakan untuk membawa atau mengangkat mesin diesel, kemudian selang beberapa menit terdakwa MAT YASIR Als YASIR Bin (Alm) DAHLAN  kembali dengan membawa potongan bambu / kayu dengan panjang sekitar 1 ½ Meter, kemudian untuk baut lainnya yang mengait antara mesin diesel dengan rangka sudah dilepas oleh Tersangka GAMBIR (Belum tertangkap / DPO), kemudian mesin diesel tersebut dirayut menggunakan tali karet (fanbeld) kemudian tali karet (Fanbeld) pada sisi atas mesin diesel dimasukkan potongan bambu / kayu selanjutnya satu ujung bambu dipegang oleh Tersangka GAMBIR (Belum tertangkap / DPO) dan satu ujung yang lain di pegang oleh terdakwa MAT YASIR Als YASIR Bin (Alm) DAHLAN, kemudian diangkat bersama - sama untuk dibawa menuju ke jalan besar atau aspal Ds.Temenggungan Kec.Udanawu Kab.Blitar, yang tepatnya terletak di sebelah utara area persawahan tersebut ;

Selanjutnya setelah terdakwa MAT YASIR Als YASIR Bin (Alm) DAHLAN dan Tersangka GAMBIR (Belum tertangkap / DPO) berhasil membwa barang berupa mesin diesel, Tersangka GAMBIR (Belum tertangkap / DPO) menelepon terdakwa ANWAR SODIK Als SODIK Als GEMPLO Bin MASDUKI untuk menjemput dan selang beberapa menit terdakwa ANWAR Als SODIK Als GEMPLO Bin MASDUKI datang dengan mengendarai 1 (Satu) unit mobil Merk DAIHATSU Xenia, No.Pol : AG_932_AN, Warna Putih, kemudian barang berupa mesin diesel dinaikkan ke dalam  mobil oleh terdakwa MAT YASIR Als YASIR Bin (Alm) DAHLAN dan Tersangka GAMBIR (Belum tertangkap / DPO) ;

Kemudian 1 (Satu) mesin merk “Kubota” dibawa ke daerah Mojokerto dengan maksud dan tujuan untuk dijual dan mengapa mesin diesel tersebut dijual ke daerah Mojokerto karena sebelum mengambil barang berupa mesin diesel di Dsn.Temenggungan Ds.Temenggungan Kec.Udanawu Kab.Blitar, sudah pernah berhasil mengambil barang yang serupa berupa mesin diesel yang digunakan untuk mmembajak sawah yang berada di daerah Nganjuk, selanjutnya mesin diesel di jual ke daerah Mojokerto yang ketika itu dengan perantara Tersangka KAJAT Bin PONIYEM, (dilakukan penututan dalam berkas tersendiri) ;

Namun sebelum berangkat ke daerah Mojokerto, ketika itu lewat daerah Kec.Ngadiluwih Kec.Kediri Kab.Kediri dan dimana ketika itu untuk Tersangka GAMBIR (Belum tertangkap / DPO) minta diturunkan di jalan dekat rumahnya, sehingga Tersangka GAMBIR (Belum tertangkap / DPO) tidak ikut pergi ke daerah Mojokerto, dan yang pergi ke daerah Mojokerto hanya terdakwa MAT YASIR Als YASIR Bin (Alm) DAHLAN dan terdakwa ANWAR SODIK Als SODIK Als GEMPLO Bin MASDUKI ;

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1)   ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya