Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
-Merubah/mengganti nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 3505-LT-27022025-0040 yang semula tertulis: Bahwa di Blitar pada tanggal 02 November 1942 telah lahir: SUYATENO. P anak ke-satu laki-laki dari Ayah JOYO SURATEMEN dan Ibu LAMINAH dirubah/diganti menjadi: Bahwa di Blitar pada tanggal 02 November 1942 telah lahir: SUYATNO anak ke-satu laki-laki dari Ayah JOYO SURATEMEN dan Ibu LAMINAH;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan nama tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon; |