Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
337/Pid.B/2024/PN Blt LILIK PUJIATI, S.H. IMAM SIBAWEH Als IMAM Bin MASTUR (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Mengedarkan Uang Palsu
Nomor Perkara 337/Pid.B/2024/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2841/M.5.22/Eku.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LILIK PUJIATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMAM SIBAWEH Als IMAM Bin MASTUR (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

 

----------Bahwa terdakwa Imam Sibaweh alias Imam bin Mastur  pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekira pkl 22.30 Wib dan pada hari  Kamis tanggal 15 Agustus 2024  atau setidak tidaknya pada suatu waktu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024  bertempat di Kecamatan Papar Kabupaten Kediri tepatnya di Toserba dan  di Kecamatan Papar Kabupaten Kediri didepan Halte Utara Perempatan Pasar  Papar Kabupaten Kediri atau pada tempat lain termasuk wilayah hukum Kabupaten Kediri , berdasarkan  dengan pasal 84 ayat (2) KUHAP , Pengadilan Negeri  Blitar berwenang mengadili perkara ini, karena terdakwa ditahan di RUTAN Blitar , serta sebagaian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Blitar, atau pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar,  telah mengedarkan dan /atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu  perbuatan mana terdakwa  lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------Berawal ketika terdakwa  pada sekira bulan Januari 2024 terdakwa  bergabung di grup facebook jual beli uang palsu , hingga terdakwa  tertarik  lalu  terdakwa  masuk kedalam aplikasi tautan digrub dan langsung masuk kedalam aplikasi Telegram  setelah tergabung di grub telegram  kemudian terdakwa  langsung menuliskan  orderan  uang palsu  dan pihak admin  mengatakan jika ingin memesan uang palsu tersebut harus mentrasfer uang asli kerekening admin setelah transfer maka uang palsu akan dikirim kealamat rumah terdakwa 

Bahwa terdakwa  melakukan transfer uang asli ke rekeing Aplikasi DANA milik AKBAR ( Komandan besar) dengan No Rekening 085703639267

Bahwa terdakwa  pertama melakukan pembelian  seharga Rp 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah) uang asli dan mendapatkan uang palsu sebanyak Rp 900.000 ( Sembilan ratus ribu rupiah uang palsu)  dan uang palsu tersebut dikirim melalui paket JNT setelah uang palsu berada ditangan terdakwa  kemudian uang palsu terdakwa  gunakan untuk transaksi pembelian kebutuhan sehari hari , selang 3 bulan kemudian kemudian terdakwa  melakukan pembelian uang palsu kembali  seharga Rp 7.000.000

 

 

 

( tujuh juta uang asli) dan mendapatkan uang palsu sebanyak Rp 50.000.000 ( lima puluh juta rupiah)  yang siap edar kemudian sedangkan uang palsu yang harus dirakit sendiri ( dicetak sendiri ) sebesar

Rp 50.000.000 ( lima puluh  juta rupiah) setelah uang palsu berada ditangan terdakwa  lalu terdakwa edarkan uang palsu tersebut di grup dan mempromosikian uang palsu tersebut kedaerah  Medan ,Sidoarjo, Lamongan ,Banjarmasin ,Surabaya serta Blitar  melalui aplikasi facebook dan kemudian terdakwa  alihkan ke aplikasi whatsaap  setelah terjadi kesepakatan dengan pembeli kemudian terdakwa  mengirimkannya ke pembeli melalui paket JNT .

Bahwa uang palsu tersebut terdakwa  jual /edarkan kembali diantara nya  kepada saksi Arfi Yoga Pratama  ( terdakwa dalam penuntutan terpisah) sebanyak 2 kali yang pertama pada hari Rabu Tanggal 14 Agustus 2024  sekira jam 22.30 Wib di Kecamatan Papar Kab Kediri didepan toko Toserba terdakwa menjual 16 ( enam belas ) lembar  pecahan uang palsu 100.000 ( seratusan ribu) nomor seri lupa tahun emisi 2016 dengan harga Rp 600.000 ( enam ratus ribu rupiah)  kemudian kedua kali pada tanggal 15 Agustus 2024 sekira pkl 24.00 Wib di Kec Papar Kab Kediri didepan halte utara perempatan Pasar Papar terdakwa menjual  uang palsu sebanyak 5 ( lima) lembar uang kertas pecahan 100.000 nomor seri DRF628512 tahun emisi 2016 , 8 ( delapan) lembar uang kertas yang diragukan keasilannya pecahan 100.000 ( seraus ribu ) nomor seri YQW255587 tahun emisi 2016 , 8 ( delapan lembar) uang kertas yang diragukan keasilannya pecahan 100.000 nomor seri YQW255587 tahun emisi 2016, 8 ( delapan ) lembar uang kertas yang diragukan keasilannya pecahan 100.000 ( seratus ribu) nomor seri KRL872199 tahun emisi 2016,2 ( dua ) lembar uang kertas yang diragukan keasliannya pecahan 100.000 ( seratus ribu) nomor seri TLM572813 tahun emisi 2016 untuk 4 lembar uang palsu pecahan 100.000 ( seratus ribu rupiah) lainnya nomor seri lupa tahun emisi 2016

Uang palsu sebanyak 27 ( dua puluh tujuh) lembar dengan bentuk  pecahan 100.000 ( seratus ribuan )  tahun emisi 2016 terdakwa jual kepada saksi  Arfi Yoga Pratama sebesar Rp 950.000 ( Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah)

Bahwa uang uang palsu tersebut selain terdakwa  jual kepada saksi Arfi Yoga Pratama juga terdakwa  jual kepada orang lain melalui grup jual beli upal jawa timur “  atas nama akun NAURA sebanyak 2 kali  sejumlah 90 ( Sembilan puluh lembar) uang palsu 100.000 tahun emisi 2016 terdakwa jual seharga Rp 3.000.000. kepada akun HANDA sebanyak 30 ( tiga puluh lembar ) uang palsu pecahan 100.000 tahun emisi 2016  seharga Rp 1.000.000 ( satu juta rupiah) , akun GUSTI sebanyak 1 kali pada bulan Juli 2014 sebanyak 20 lembar pecahan 100.000, nomor seri pula tahun emisi 2016 terdakwa  jual seharga Rp 700.000 ( tujuh ratus ribu rupiah) , ke akun Facebook jual beli upal Jawa Timur ke akun BIDADARI sebanyak  2 kali  sebanyak  60 ( enam puluh lembar) pecahan 100.000 nomor seri lupa  tahun emisi  2016 terdakwa  jual seharga Rp 2.000.000 ( dua juta rupiah) , ke akun facebook JONI  sebanyak 6 ( enam ) lembar pecahan 100.000 tahun emisi 2016 terdakwa  jual seharga Rp 200.000 ( dua ratus ribu rupiah)

Kea kun Facebook di Grub Jual beli  Upal Jawa Timur atas nama BOLU sebanyak  30 ( tiga puluh) lembar pacahan 100.000 tahun emisi 2016 seharga Rp 1.000.000,- ( satu juta rupiah)

Ke akaun Facebook jual beli Upal Jawa Timur atas nama akun RISKI ABADI  sebanyak 21 ( dua puluh satu) lembar pecahan 100.000 tahun emisi 2016 terdakwa  jual seharga Rp 700.000 ( tujuh ratus ribu rupiah)

Ke akun Facebook di Grub jual beli Upal Jawa Timur dengan nama akun WIBOWO  sebanyak 15 lembar uang palsu pecahan 100.000  tahun emisi 2016  dijual seharga Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah)

Ke akun facebook  an ISMAN sebanyak  10 ( sepuluh) lembar uang palsu 100.000 emisi tahun 2016 terdakwa jual seharga Rp 350.000 ( tiga ratus lima puluh ribu rupiah)

Ke akun faecbook  an JERI sebanyak 6 ( enam ) lembar uang pecahan 100.000 emisi tahun 2016 terdakwa  jual  seharga Rp 200.000 ( dua ratus ribu rupiah)

Ke akun Facebook an SANEK  sebanyak 6 ( enam ) lembar uang pecahan 100.000 emisi tahun 2016  seharga Rp 200.000 ( dua ratus ribu rupiah) .

Bahwa setelah dilakukan penggeldahan  ditemukan beberapa lembar uang palsu antara lain :

130 ( seratus tiga puluh) uang kertas pecahan 100.000 yang diragukan keasliannya  nomor seri DRF 628512 tahun emisi 2016

123 ( seratus dua puluh tiga) uang kertas pecahan 100.000 yang diragukan keasliannya nomor  seri YQW255587 tahun emisi 2016

124 ( seratus dua puluh empat) uang kertas pecahan 100.000 yang diragukan keasliannya nomor seri KRL 872199 tahun emisi 2016

135 ( seratus tiga puluh lima ) uang kertas pecahan 100.000 yang diragukan keasialnnya nomor seri TLM572813 tahun  emisi 2016

22 (dua puluh dua ) lembar uang kertas pecahan 100.000 yang diragukan keasilannya nomor seri DRD704694 tahun emisi 2016

15 ( lima belas) lembar uang kertas pecahan 100.000 yang diragukan keasialnnya nomor seri  VQH471185 Tahun emisi 2016

 

 

18 ( delapan) belas lembar uang kertas pecahan 100.000 yang diragukan keasliannya nomor seri  TPZ308689 Tahun emisi 2016

22 ( dua puluh dua ) lenbar uang kertas pecahan 100.000 yang diragukan keasliannya nomor seri YQN961104 tahun emisi 2016

1 (satu) lembar uang kertas pecahan 100.000 yang diragukan keasliannya nomor seri MOS091017 Tahun emisi 2016

4(empat lembar) uang kertas pecahan 100.000 yang diragukan keasliannya  nomor seri  HJT076030 Tahun emisi 2016

  1. (empat lembar) uang kertas pecahan 100.000 yangdiragykan keasliannya  nomor seri  JPC397046 Tahun emisi 2016
  2. ( Lima lembar) uang kertas pecahan 100.000 yang diragukan keasliannya  nomor seri YLN 3888510 Tahun emisi 2016
  1. ( tiga) lembar uang kertas pecahan 100.000 yang diraugkan keasialnnya nomor seri  PGB842154  tahun emisi 2016  
  1. ( sepuluh lembar) uang kertas pecahan 100.000 yang diragukan keasliannya nomor seri MHN931064 Tahun emisi 2016
  1. ( empat lembar ) uang kertas pecahan 100.000 yang diragukan keasialnnya nomor seri CPB859159 Tahun emisi 2016
  1. ( enam lembar) uang kertas pecahan 100.000 yang diragukan keasliannya nomor seri   UQE313213 Tahun emisi 2016
  1. ( tiga lembar) uang kertas pecahan 100.000 yang diragukan keasliannya nomor seri  NBR500222 Tahun emisi 2016
  1. ( tujuh lembar ) uang kertas pecahan 100.000 yang diragukan keasliannya nomor seri 

      EGO659878 Tahun emisi 2016

  1. ( dua lembar   ) uang kertas pecahan 100.000 yang diragukan keasliannya nomor seri NQZ2322410 Tahun emisi 2016
  1. ( dua lembar) uang kertas pecahan 100.000 yang diragukan keasliannya nomor seri WEK068299 Tahun emisi 2016
  1. ( dua lembar) uang kertas pecahan 100.000 yang diragukan keasliannya nomor seri  DEL 414391 tahun emisi 2016
  1. ( delapan lembar) uang kertas pecahan 100.000 yang diragukan keasilannya nomor seri TGQ322522 tahun emisi 2016
  1.  (seratus tujuh puluh tiga) lembar uang kertas pecahan 100.000 yang diragukan keasliannya tahun emisi 2016
  1. ( dua ) lembar uang kertas pecahan 50.000 yang diragukan keasliannya no seri  NCL 195770  tahun emisi 2022
  1. ( dua ) lembar   uang kertas pecahan 50.000 yang diragukan keasliannya  no seri ECB 443018 tahun emisi 2022
  1. (satu) lembar uang kertas pecahan 50.000 yang diragukan keasliannya no seri WBV336811 tahun emisi 2022

4 ( empat lembar)       uang kertas pecahan  50.000 yang diragukan keasliannya no seri 

    SQB141579 tahun emisi 2016

  1. ( tiga lembar) uang kertas pecahan  50.000 yang diragukan keasliannya no seri ZJQ490900 tahun emisi 2016
  1. ( enam ) lembar uang kertas pecahan 50.000 yang diragukan keasliannya no seri BRJ816288 tahun emisi  2016
  1. (dua) lembar uang kertas pecahan 50.000 yang diragukan keasliannya no seri  WBP548867 tahun emisi  2022
  1. (satu) lembar uang kertas pecahan 50.000 yang diragukan keasliannya no seri ZBK571131 tahun emisi 2022

3( tiga ) lembar uang kertas pecahan 20.000 yang diragukan keasliannya no seri UBC025047 tahun

     emisi 2022

  1. ( lima )lembar uang kertas pecahan 20.000 yang diragukan keasliannya no seri  MAB785343 tahun

      emisi 2022

  1. ( satu) lembar uang kertas  pecahan 20.000 yang diragukan keasliannya no seri ABV780314 tahun emisi 2022
  2. (dua) lembar uang kertas pecahan 20.000 yang diragukan keasliannya no seri NBR642796 tahun emisi 2022

1 ( satu) lembar uang kertas  pecahan 20.000 yang diragukan keasliannya no seri YAG333094 tahun emisi 2022

 

 

 

1 ( satu) lembar uang kertas  pecahan 20.000 yang diragukan keasliannya no seri PBV155670 tahun emisi 2022

1 ( satu) lembar uang kertas  pecahan 20.000 yang diragukan keasliannya no seri CAB 397310 tahun emisi 2022

23 ( dua puluh tiga) lembar uang kertas berisi gambar menyerupai tampak depan dan belakang uang 100.000 no seri DRF628512 YQW255587 KRL872199 TLM572812 tahun emisi 2016

168 ( seratus enam puluh delapan ) lembar kertas berisi gambar menyerupai tampak belakang uang 100.000 no seri DRF628512 YQW255587 KRL872199 TLM 572812 tahun emisi 2016

117 ( sertus tujuh belas) lembar kertas berisi gambar menyerupai tampak belakang uang 100.000 no seri DRD704694 VQH471185 TPZ308689 YQN961104 tahun emisi 2016

255 ( dua ratus lima puluh lima) lembar kertas berisi gambar menyerupai tampak depan uang 100.000 nomor seri tidakl ada tahun emisi 2016

1 (satu) lembar kertas berisi gambar menyerupai uang pecahan 100.000 tanpak depan dan belakang uang yang belum terpotong nomor seri DRF628512 tampak belakang YQW255587 tampak depan belakang KRL 872199 ( tampak belakang ) TML572813 ( tampak belakang tahun emisi 2016

Bahwa uang yang telah disita dari tangan terdakwa tersebut menurut Ahli dari bank Indonesia  An Bagus Rudianto  diperol;eh hal hal sebagai berikut :

          1. Warna terlihat buram  dan tidak jelas
          2. Bahan  kertas yang digunakan adalah bahan kertas yang memandar dibawah sinar ultra violet
          3. Angka nominal dan tulisan Bank Indonesia tidak terasa kasar apabila diraba
          4. Terdapat gambar perisai atau bunga ( colour shifting) yang tidak terdapat gambar perisai atau bunga ( colour shifting) yang tidak dapat berubah warna jika dilihat dari sudut pandang yang berbeda
          5. Logo BI ( Rectocerso) bagian depan dan belakang tidak presisi apabila diterangkan ke sumber cahaya
          6. Tidak terdapat mikrotes
          7. Tidak terdapat Latent Image

 

Bahwa terdakwa mengedarkan uang uang palsu tersebut dengan harapan untuk mendapatkan   keuntungan dan telah merugikan Negara 

Dan sebagaimana dengan hasil Lab Krim No Lab -7793/DUF/2024 tanggal 20 Oktober 2024  yang dibuat dan ditandatangi oleh Dedy Prasetyo S Si M.Msi Ardnai Adhis Setyawan A.md dan Agung Yuli Prabawa bahwa barang bukti  berupa :

1 bungkus kardus diikat  dengan tali benang warna putih digantungi label dan pada  ujung dan persialngan tali disegel dengan cap lak sebagai pengaman sesuai dengan Berita Acara Pembungkusan dan atau Penyegalan Dokumen Bukti  setelah dibuka dokumen tersebut berupa :

 ( tujuh belas) lembar uang kertas Rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia pecahan Rp 20.000 ( dua puluh ribu rupiah) dengan gambar Utama Dr G.S S.J Ratulangi Tahun emisi 2022  dengan no Bukti 093/2024/DUF

 ( tiga belas ) lembar uang kertas Rupiah Negera Kesatuan Republik Indonesia   pecahan  Rp 50.000 ( lima puluh ribu rupiah)  dengan gambar utama Ir H. Djuanda Kartawidjaya Tahun emisi 2016  dengan bukti No : 094/2024/DUF

 ( lima ) lembar uang kertas    Rupiah Negera Kesatuan Republik Indonesia   pecahan  Rp 50.000 ( lima puluh ribu rupiah)  dengan gambar utama Ir H. Djuanda Kartawidjaya Tahun emisi 2022  dengan bukti No : 095/2024/DUF

Enam ratus  enam puluh delapan lembar uang kertas Rupiah Negera Kesatuan Republik Indonesia  pecahan  Rp 100.000 ( sertaus ribu rupiah)  dengan gambar utama Dr ( H.C) IR Soekarno  dan Dr ( H.C) Drs Mohamad Hatta Tahun emisi 2016  dengan bukti NO : 096/2024/DUF

Empat lembar uang Kertas Rupiah Negera Kesatuan Republik Indonesia pecahan Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah) dengan gambar utama Dr ( H.C) IR Soekarno  dan Dr ( H.C) Drs Mohamad Hatta Tahun emisi 2022  dengan bukti No : 097/2024/DUF

Seratus tujuh puluh tiga lembar sisa depan yang sudah terpotong uang kertas Rupiah Negera Kesatuan Republik Indonesia pecahan Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah) dengan gambar utama Dr ( H.C) Drs Mohamad Hatta Tahun emisi 2022  dengan bukti No : 098/2024/DUF

Dua ratus lima puluh enam lembar sisi depan yang belum terpotong uang kertas Rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia pecahan Rp 100.000 ( H.C ) iR Soekrno ( seratus ribu rupiah)  dengan gambar utama Dr dan Dr ( H.C) Drs Mohamad Hatta Tahun emisi 2016  dengan barang bukti NO : 099/2024/DUF

Dua ratus delapan puluh lima lembar sisi belakang yang belum terpotong uang kertas Rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia pecahan Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah)  dengan gambar utama Dr

 

 

 

 ( H.C) Ir Soekrno Dan Dr ( H.C) Drs Mohamad Hatta Tahun emisi 2016  dengan daftar barang bukti No ; 100/2024/DUF

Dua puluh tiga lembar sisi depan dan belakang yang belum terpotong uang kertas Rupiah Negara kesatuan republic Indonesia pecahan Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah)  dengan gambar  utama Dr ( H.C) Ir Soekrno Dan Dr ( H.C) Drs Mohamad Hatta Tahun emisi 2016  dengan daftar barang bukti No ; 101/2024/DUF

Dengan no seri  dari Point a  s/d point 1 sebagai berikut :

 

No.

PECAHAN

JUMLAH

PERINCIAN NOMOR SERI

a

Rp 20.000

( tahun emisi 2022)

Tujuh belas lembar

WBP548867 ( dua lembar)

MAB 785343 ( lima lembar )

UBC025047( tiga lembar )

ZBK571131

PVB155670

ABV780314

CAB397310

YAG333094

NBR642796

b

Rp 50.000

( Tahun Emisi 2016)

Tiga belas lembar

SQB141579 ( empat lembar)

BRJ816288 (Enam lembar  ZJQ490900 ( tiga lembar

 

c

Rp 50.000

( tahun emisi 2022 )

Lima lembar

ECB443018 ( dua lembar)

NCL195770 ( dua lembar)

WBV336811

d

Rp 100.000

( Tahun emisi 2016)

Enam ratus enam puluh delapam lembar

NQZ322410 ( dua lembar)

HJT076030 ( empat lembar)

YLN388510 ( lima lembar)

TPZ308689( delapan belas lembar)

YQN961104 ( dua puluh lembar)

TGQ322522 ( delapan lembar)(

MHN931064 ( sepuluh lembar)

NBR500222 ( tiga lembar)

PGB842154( tiga lembar)

EGO659878 ( Tujuh lembar)

VQH471185 ( lima belas lembar)

JPC397046 ( empat lembar)

VQE313213 ( enam lembar)

DRD704694 ( dua puluh dua lembar)

CPB859159 ( empat lembar)

DRF628512 (seratus tiga puluh lima  lembar)

KRL 872199 ( seratus tiga puluh satu lembar)

TLM572813 ( seratus tiga puluh tujuh lembar)

YQW255587 ( seratus tiga puluh satu lembar)

MOS091017

e.

Rp 100.000

( Tahun emisi 2022 )

Empat lembar

WEK068299 ( dua lembar)

DEL41439 ( dua lembar)

f

Rp 100.000

( sisi depan yang sudah terpotong Tahun Emisi 2016 )

Seratus tujuh puluh tiga lembar

Tanpa nomor seri

g.

Rp 100.000

( sisi depan yang belum terpotong  Tahun Emisi 2016)

Dua Ratus lima puluh enam lembar

Tanpa nomor seri

h.

Rp 100.000 ( sisi belakang  belum terpotong Tahun Emisi 2016 )

Dua ratus delapan puluh lima

a. Seratus enam puluh satu lembar masing-masing terdari dari empat gambar :

YQN961104

VQH471185

DRD704694

TPZ308689

b. seratus dua puluh empat lembar masing-masing terdiri dari empat gambar :

DRF628512

TLM572813

YQW25587

KRL872199

i

Rp 100.000 ( sisi depan dan belakang yang belum terpotong Tahun EWmisi 2016 )

Dua puluh tiga lembar 

Dua puluh tiga lembar masing-masing terdiri dari empat gambar

DRF 628512

TLM572813

YQW2255587

KRL872199

 

Mata Uang Pembanding:

No.

PECAHAN (Nominal)

GAMBAR UTAMA (Seri Gambar)

Tahun Emisi

NOMOR SERI

SEBUTAN

a

Rp 20.000

( dua puluh ribu rupiah)

Dr G.S.S.J Ratulangi

2022

AAA003028

SP-1

b

Rp 50.000

( Lima puluh ribu rupiah)

Ir H Djuanda Kartawidjaya

2016

XB1000000

SP-2

c.

Rp 50.000

( lima puluh ribu rupiah)

Ir H. Djuanda Kartawidjaya

2022

AAA003028

SP-3

d.

Rp 100.000

( seratus ribu rupiah)

Dr ( H.C) Ir Soekarno  dan Dr.( H.C) Drs Mohamad Hatta

2016

YB10000

SP-4

e

Rp 100.000

( seratus ribu rupiah)

Dr ( H.C) Ir Soekarno  dan Dr.( H.C) Drs Mohamad Hatta

2022

AAA003028

SP-5

 

 

PEMERIKSAAN PEMBANDING:

Didalam pemeriksaan pembandaing dibagi menjadi dua yaitu :

a. Pemeriksaan perbandingan uang dalam bentuk jadi :

1) setelah dilakukan pemeriksaan perbandingan antara BB-1 ( nomor bukti 093/2024/DUF) dengan SP-1 maka diperoleh hasil seperti tersebut pada table dibawah ini

 

 

Bahwa pada point No 01 s/d point 11 : Dari uraian tersebut BB 093/2024/DUF berupa tujuh belas lembar Uang kertas rupiah pecahan Rp 20.000 ( dua puluh ribu rupiah) gambar utama Dr G.S.SJ ratulangi Tahun Emisi 2022 setelah dilakukan pemeriksaan perbandingan memiliki ciri ciri yang berbeda dengan specimen 1 (SP-1)

 

2) setelah dilakukan pemeriksaan perbandiangan antara BB-2 ( nomor bukti 094/2024/DUF dengan SP-2 maka diperoleh hasil seperti tersebut pada table dibawah ini :

Pemeriksaan pada Point  01 sampai dengan Point 11 : dari uraian tersebut BB 094/2024/DUF berupa tiga belas lembar uang kertas Rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia pecahan Rp 50.000 ( lima puluh ribu rupiah) dengan Gambar Utama Ir H. Djuanda Kartawidjaya Tahun Emisi 2016 setelah dilakukan pemeriksaan perbandingan memiliki ciri ciri yang berbeda dengan Spesimen 2 ( SP-2)

 

3) Setelah dilakukan pemeriksaan perbandingan antara BB-3 ( nomor bukti 095/2024/DUF) dengan SP-3 maka diperoleh hasil seperti etrsebut pada table dibawah ini :

Pemeriksaan pada point 1 sampai dengan point 11 : dari uraian  tersebut BB 095/2024/DUF berupa lima lembar Uang Kertas rupiah pecahan Rp 50.000 ( lima puluh ribu rupiah) dengan Gambar Utama Ir H. Djuanda Kartawidjaya Tahun Emisi 2022 setelah dilakukan pemeriksaan perbandingan memiliki ciri ciri yang berbeda dengan Spesimen 3 ( SP-3)

 

4) Setelah dilakukan pemeriksaan perbandingan antara BB-4  ( nomor bukti 096/2024/DUF) dengan SP-4 maka diperoleh hasil seperti tersebut pada table dibawah ini :

Pemeriksaan pada Point 01 sampai dengan point  11 dari uraian tersebut BB : a.096/2024/DUF berupa enam ratus enam puluh delapan lembar Uang kertas rupiah

   pecahan Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah)  dengan gambar utama Dr ( H.C) Ir Soekarno dan

   Dr ( H.C) Drs Mohamad Hatta Tahun Emisi 2016

b.101/2024/DUF berupa dua puluh tiga lembar sisi depan dan belakang yang belum terpotong Uang Kertas Rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia pecahan Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah)  dengan Gambar Utama Dr ( H.C) Ir Soekarno dan Dr ( H.C) Drs Mohamad Hatta Tahun Emisi 2016 

   setelah dilakukamn pemeriksaan perbandiangan  memiliki ciri ciri yang berbeda dengan Spesimen 4 ( SP-4)

 

5) Setelah dilakukan pemeriksaan perbandiangan antara BB-5 ( nomor bukti 097/2024/DUF ) dengan SP-5 maka diperoleh : 

  Pemeriksaan pada Point 01 sampai dengan point 11 dari uraian tersebut BB : 097/2024/DUF berupa empat lembar Uang KLertas Rupiah pecahan Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah) dengan Gambar Utama Dr ( H.C) iR Soerkno Dan Dr ( H.C) Drs Mohamad Hatta Tahun Emisi 2022 setelah dilakukan pemeriksaan perbandingan memiliki ciri ciri yang berbeda dengan Spesimen 5 ( SP-5)

 

   Pemeriksaan perbandingan   uang dalam bentuk jadi  setelah dilakukan pemeriksaan perbandingan antara BB-6 ( nomor bukti 098/2024/DUF/dan BB-7 ( nomor bukti 099/2024/DUF dengan SP-4 maka diperoleh hasil seperti etrsebut pada table  dibawah ini dengan point No  01 sampai dengan  No 11  dari uraian BB : 098/2024/DUF berupa seratus tujuh puluh tiga lembar sisi depan yang sudah terpotong Uang Kertas Rupiah pecahan Rp 100.000 ( seratus  ribu rupiah) dengan Gambar Utama Dr ( H.C) Ir Soekarno  dan   Dr ( H.C) Drs Mohamad Hatta tahun emisi 2016

    099/2024/DUF berupa dua ratus lima puluh enam lembar sisi depan yang belum terpotong uang kertas Rupiah pecahan Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah)  dengan Gambar Utama Dr ( H.C) Ir Soekarno  dan   Dr ( H.C) Drs Mohamad Hatta tahun emisi 2016 setelah dilakukan pemeriksaan perbandingan memiliki ciri ciri yang berbeda dengan specimen 4 ( SP-4)

 

  1. )Setelah dilakukan pemeriksaan perbandingan antara BB-8 ( nomor bukti 100/2024/DUG) dengan SP- 4 maka diperoleh hasil seperti pada table point no 01 sampai dengan No 06, bahwa dari uraian tersebut BB : 100/2024/DUF berupa dua ratus delapan puluh lima lembar sisi Belakang Uang Kertas Rupiah pecahan Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah) dengan Gambar Utama  Dr ( H.C) Ir Soekarno  dan   Dr ( H.C) Drs Mohamad Hatta tahun emisi 2016  setelah dilakukan pemeriksaan perbandingan memiliki ciri ciri yang berbeda dengan Spesimen 4 ( SP-4)

 

 

Dengan hasil pemeriksaan  KESIMPULAN :

  1. Barang Bukti 093/2024/DUF berupa tujuh belas lembar Uang Kertas Rupiah pecahan Rp 20.000 ( dua puluh ribu rupiah) dengan Gambar Utama Dr  G.S.S.J Ratulangi tahun  Emisi 2022 sebagaimana tersebut pada Romawi 1 nomor urut 1 huruf a diatas  adalah Uang Kertas Rupiah Palsu yang merupakan hasil cetak printer berwarna

2.Barang Bukti 094/2024/DUF berupa tiga belas lembar Uang Kertas Rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia pecahan Rp  50.000 ( lima puluh ribu rupiah)  dengan Gambar Utama Ir H Djuanda Kartawidjaya Tahun Emisi  2016 sebagaimana  tersebut pada Romawi I no urut 1 huruf b diatas adalah  Uang Kertas Rupiah Palsu yang merupakan hasil cetak printer berwarna

3.Barang Bukti 095/2024/DUF berupa lima  lembar Uang Kertas Rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia pecahan Rp  50.000 ( lima puluh ribu rupiah)  dengan Gambar Utama Ir H Djuanda Kartawidjaya Tahun Emisi  2022 sebagaimana  tersebut pada Romawi I no urut 1 huruf c diatas adalah  Uang Kertas Rupiah Palsu yang merupakan hasil cetak printer berwarna

4.Barang bukti dengan No:

a.096/2024/DUF  berupa enam ratus enam puluh delapan lembar uang kertas  Rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia  pecahan Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah)  dengan Gambar Utama Dr ( H.C) iR Soerkno Dan Dr H.C ( Drs Mohamad Hatta Tahun Emisi 2016

b.101/2024/DUF berupa dua puluh tiga lembar  sisi depan dan belakang yang belum terpotong Uang Kertas Rupiah Negara kesatuan Republik Indonesia Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah)  dengan Gambar Utama Dr ( H.C) iR Soerkno Dan Dr H.C ( Drs Mohamad Hatta Tahun Emisi 2016

Sebagaimana  tersebut pada Romawi I nomor 1 huruf d dan i diatas adalah Uang Kertas Rupiah  Palsu yang nerupakan hasil cetak printer berwarna

 

5.Barang Bukti dengan No :  097/2024/DUF berupa empat lembar Uang KLertas Rupiah pecahan Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah) dengan Gambar Utama Dr ( H.C) iR Soerkno Dan Dr ( H.C) Drs Mohamad Hatta Tahun Emisi 2022 sebagaimana tersebut pada Romawi I nomor 1 huruf e diatas adalah Uang Kertas  Rupiah  Palsu yang merupakan hasil cetak printer berwarna

 

6. Barang Bukti dengan No :

      a.098/2024/DUF/ berupa seratus tujuh puluh tiga lembar sisi depan yang sudah terpotong Uang Kertas Rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia pecahan Rp 100.000 ( seratus  ribu rupiah) dengan Gambar Utama Dr ( H.C) Ir Soekarno  dan   Dr ( H.C) Drs Mohamad Hatta tahun Emisi 2016

       b. 099/2024/DUF berupa dua ratus lima puluh enam lembar sisi depan yang belum terpotong uang kertas Rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia  pecahan Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah)  dengan Gambar Utama Dr ( H.C) Ir Soekarno  dan   Dr ( H.C) Drs Mohamad Hatta tahun emisi 2016

      Sebagaimana  tersebut pada Romawi I nomor urut 1 huruf f dan g diatas adalah Uang  Kertas Rupiah Palsu yang merupakan hasil cetak printer berwarna

 

7. Barang bukti No : 100/2024/DUF berupa  dua ratus delapan puluh lima lembar sisi belakang yang belum terpotong Uang Kertas Rupiah negara Kesatuan Republik Indonesia  pecahan Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah) dengan Gambar Utama  Dr ( H.C) Ir Soekarno  dan   Dr ( H.C) Drs Mohamad Hatta tahun Emisi 2016  sebagaimana tersebut pada Romawi I no urut 1 huruf h diatas adalah Uang Kertas Rupiah Palsu yang merupakan hasil cetak printer berwarna.

           Bahwa akibat perbuatan terdakwa  tersebut Negara telah  dirugikan .

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 36 ayat (3) jo Pasal   26 ayat (3)    Undang Undang Republik Indonesia No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang .----- --------------

 

 

ATAU

KEDUA 

 

----------Bahwa terdakwa Imam Sibaweh alias Imam bin Mastur  pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekira pkl 22.30 Wib dan pada hari  Kamis tanggal 15 Agustus 2024  atau setidak tidaknya pada suatu waktu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024  bertempat di Kecamatan Papar Kabupaten Kediri tepatnya di Toserba dan  di Kecamatan Papar Kabupaten Kediri didepan Halte Utara Perempatan Pasar  Papar Kabupaten Kediri atau pada tempat lain termasuk wilayah hukum Kabupaten Kediri , berdasarkan  dengan pasal 84 ayat (2) KUHAP , Pengadilan Negeri  Blitar berwenang mengadili perkara ini, karena terdakwa ditahan di RUTAN Blitar , serta sebagaian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Blitar, atau pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar,  yang memalsu Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) perbuatan mana

 

 

terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------Berawal ketika terdakwa  pada sekira bulan Januari 2024 terdakwa  bergabung di grup facebook jual beli uang palsu , hingga terdakwa  tertarik  lalu  terdakwa  masuk kedalam aplikasi tautan digrub dan langsung masuk kedalam aplikasi Telegram  setelah tergabung di grub telegram  kemudian terdakwa  langsung menuliskan  orderan  uang palsu  dan pihak admin  mengatakan jika ingin memesan uang palsu tersebut harus mentrasfer uang asli kerekening admin setelah transfer maka uang palsu akan dikirim kealamat rumah terdakwa 

Bahwa terdakwa  melakukan transfer uang asli ke rekening Aplikasi DANA milik AKBAR ( Komandan besar) dengan No Rekening 085703639267 .

Bahwa terdakwa  pertama melakukan pembelian  seharga Rp 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah) uang asli dan mendapatkan uang palsu sebanyak Rp 900.000 ( Sembilan ratus ribu rupiah uang palsu)  dan uang palsu tersebut dikirim melalui paket JNT setelah uang palsu berada ditangan terdakwa  kemudian uang palsu terdakwa  gunakan untuk transaksi pembelian kebutuhan sehari hari , selang 3 bulan kemudian kemudian terdakwa  melakukan pembelian uang palsu kembali  seharga Rp 7.000.000 ( tujuh juta uang asli) dan mendapatkan uang palsu sebanyak Rp 50.000.000 ( lima puluh juta rupiah)  yang siap edar kemudian sedangkan uang palsu yang harus dirakit sendiri ( dicetak sendiri ) sebesar Rp 50.000.000 ( lima puluh  juta rupiah).

Bahwa setelah uang setengah jadi tersebut berada ditangan terdakwa  dalam bentuk lebaran dan dalam 1 lembar terdapat 4 buah uang dimana setiap lembar terdapat dua sisi depan dan belakang setelah itu saya memotong lembaran tersebut sesuai dengan ukuran pecahan uang tersebut kemudian salah satu sisi uang sya lubangi menggunakan pisau Cutter untuk memasukan pita kedalam sela sela lembar uang yang terdakwa lubangi tersebut kemudian setelah pita terpasang terdakwa menggabungkan kedua sisi uang tersebut menggunakan lem semprot dan setelah itu uang siap untuk diedarkan .  

setelah uang palsu berada ditangan terdakwa dan uang yang setengah jadi sudah menjadi uang palsu  lalu terdakwa edarkan uang palsu tersebut di grup dan mempromosikian uang palsu tersebut kedaerah  Medan ,Sidoarjo, Lamongan ,Banjarmasin ,Surabaya serta Blitar  melalui aplikasi facebook dan kemudian terdakwa  ahlikan ke aplikasi whatsaap  setelah terjadi kesepakatan dengan pembeli kemudian terdakwa  mengirimkannya ke pembeli melalui paket JNT .

Bahwa setelah dilakukan penggeledahan  ditemukan beberapa lembar uang palsu antara lain :

130 ( seratus tiga puluh) uang kertas pecahan 100.000 yang diragukan keasliannya  nomor seri DRF 628512 tahun emisi 2016

123 ( seratus dua puluh tiga) uang kertas pecahan 100.000 yang diragukan keasliannya nomor  seri YQW255587 tahun emisi 2016

124 ( seratus dua puluh empat) uang kertas pecahan 100.000 yang diragukan keasliannya nomor seri KRL 872199 tahun emisi 2016

135 ( seratus tiga puluh lima ) uang kertas pecahan 100.000 yang diragukan keasialnnya nomor seri TLM572813 tahun  emisi 2016

22 (dua puluh dua ) lembar uang kertas pecahan 100.000 yang diragukan keasilannya nomor seri DRD704694 tahun emisi 2016

15 ( lima belas) lembar uang kertas pecahan 100.000 yang diragukan keasialnnya nomor seri  VQH471185 Tahun emisi 2016

18 ( delapan) belas lembar uang kertas pecahan 100.000 yang diragukan keasliannya nomor seri  TPZ308689 Tahun emisi 2016

22 ( dua puluh dua ) lenbar uang kertas pecahan 100.000 yang diragukan keasliannya nomor seri YQN961104 tahun emisi 2016

1 (satu) lembar uang kertas pecahan 100.000 yang diragukan keasliannya nomor seri MOS091017 Tahun emisi 2016

4(empat lembar) uang kertas pecahan 100.000 yang diragukan keasliannya  nomor seri  HJT076030 Tahun emisi 2016

  1. (empat lembar) uang kertas pecahan 100.000 yangdiragykan keasliannya  nomor seri  JPC397046 Tahun emisi 2016
  2. ( Lima lembar) uang kertas pecahan 100.000 yang diragukan keasliannya  nomor seri YLN 3888510 Tahun emisi 2016
  1. ( tiga) lembar uang kertas pecahan 100.000 yang diraugkan keasialnnya nomor seri  PGB842154  tahun emisi 2016  
  1. ( sepuluh lembar) uang kertas pecahan 100.000 yang diragukan keasliannya nomor seri MHN931064 Tahun emisi 2016
  1. ( empat lembar ) uang kertas pecahan 100.000 yang diragukan keasialnnya nomor seri CPB859159 Tahun emisi 2016

 

 

  1. ( enam lembar) uang kertas pecahan 100.000 yang diragukan keasliannya nomor seri   UQE313213 Tahun emisi 2016
  1. ( tiga lembar) uang kertas pecahan 100.000 yang diragukan keasliannya nomor seri  NBR500222 Tahun emisi 2016
  1. ( tujuh lembar ) uang kertas pecahan 100.000 yang diragukan keasliannya nomor seri 

      EGO659878 Tahun emisi 2016

  1. ( dua lembar   ) uang kertas pecahan 100.000 yang diragukan keasliannya nomor seri NQZ2322410 Tahun emisi 2016
  1. ( dua lembar) uang kertas pecahan 100.000 yang diragukan keasliannya nomor seri WEK068299 Tahun emisi 2016
  1. ( dua lembar) uang kertas pecahan 100.000 yang diragukan keasliannya nomor seri  DEL 414391 tahun emisi 2016
  1. ( delapan lembar) uang kertas pecahan 100.000 yang diragukan keasilannya nomor seri TGQ322522 tahun emisi 2016
  1. (seratus tujuh puluh tiga) lembar uang kertas pecahan 100.000 yang diragukan keasliannya tahun emisi 2016
  1. ( dua ) lembar uang kertas pecahan 50.000 yang diragukan keasliannya no seri  NCL 195770  tahun emisi 2022
  1. ( dua ) lembar   uang kertas pecahan 50.000 yang diragukan keasliannya  no seri ECB 443018 tahun emisi 2022
  1. (satu) lembar uang kertas pecahan 50.000 yang diragukan keasliannya no seri WBV336811 tahun emisi 2022

4 ( empat lembar)       uang kertas pecahan  50.000 yang diragukan keasliannya no seri 

    SQB141579 tahun emisi 2016

  1. ( tiga lembar) uang kertas pecahan  50.000 yang diragukan keasliannya no seri ZJQ490900 tahun emisi 2016
  1. ( enam ) lembar uang kertas pecahan 50.000 yang diragukan keasliannya no seri BRJ816288 tahun emisi  2016
  1. (dua) lembar uang kertas pecahan 50.000 yang diragukan keasliannya no seri  WBP548867 tahun emisi  2022
  1. (satu) lembar uang kertas pecahan 50.000 yang diragukan keasliannya no seri ZBK571131 tahun emisi 2022

3( tiga ) lembar uang kertas pecahan 20.000 yang diragukan keasliannya no seri UBC025047 tahun emisi 2022

5 ( lima )lembar uang kertas pecahan 20.000 yang diragukan keasliannya no seri  MAB785343 tahun emisi 2022

  1. ( satu) lembar uang kertas  pecahan 20.000 yang diragukan keasliannya no seri ABV780314 tahun emisi 2022
  2. (dua) lembar uang kertas pecahan 20.000 yang diragukan keasliannya no seri NBR642796 tahun emisi 2022

1 ( satu) lembar uang kertas  pecahan 20.000 yang diragukan keasliannya no seri YAG333094 tahun emisi 2022

1 ( satu) lembar uang kertas  pecahan 20.000 yang diragukan keasliannya no seri PBV155670 tahun emisi 2022

1 ( satu) lembar uang kertas  pecahan 20.000 yang diragukan keasliannya no seri CAB 397310 tahun emisi 2022

23 ( dua puluh tiga) lembar uang kertas berisi gambar menyerupai tampak depan dan belakang uang 100.000 no seri DRF628512 YQW255587 KRL872199 TLM572812 tahun emisi 2016

168 ( seratus enam puluh delapan ) lembar kertas berisi gambar menyerupai tampak belakang uang 100.000 no seri DRF628512 YQW255587 KRL872199 TLM 572812 tahun emisi 2016

117 ( sertus tujuh belas) lembar kertas berisi gambar menyerupai tampak belakang uang 100.000 no seri DRD704694 VQH471185 TPZ308689 YQN961104 tahun emisi 2016

255 ( dua ratus lima puluh lima) lembar kertas berisi gam,bar menyerupai tampak depan uang 100.000 nomor seri tidakl ada tahun emisi 2016

1 (satu) lembar kertas berisi gambar menyerupai uang pecahan 100.000 tanpak depan dan belakang uang yang belum ter[potong nomor seri DRF628512 tampak belakang YQW255587 tampak depan belakang KRL 872199 ( tampak belakang ) TML572813 ( tampak belakang tahun emisi 2016

Bahwa uang yang telah disita dari tangan terdakwa tersebut menurut Ahli dari Bank Indonesia  An Bagus Rudianto  diperoleh hal hal sebagai berikut :

          1. Warna terlihat buram  dan tidak jelas
          2. Bahan  kertas yang digunakan adalah bahan kertas yang memandar dibawah sinar ultra violet
          3. Angka nominal dan tulisan Bank Indonesia tidak terasa kasar apabila diraba
          1. Terdapat gambar perisai atau bunga ( colour shifting) yang tidak terdapat gambar perisai atau bunga ( colour shifting) yang tidak dapat berubah warna jika dilihat dari sudut pandang yang berbeda
          2. Logo BI ( Rectocerso) bagian depan dan belakang tidak presisi apabila diterangkan ke sumber cahaya
          3. Tidak terdapat mikrotes
          4. Tidak terdapat Latent Image .

 

Bahwa terdakwa mengedarkan uang uang palsu tersebut dengan harapan untuk mendapatkan   keuntungan dan telah merugikan Negara 

Dan sebagaimana dengan hasil Lab Krim No Lab 7793/DUF/2024 tanggal 20 Oktober 2024  yang dibuat dan ditandatangi oleh Dedy Prasetyo S Si M.Msi Ardnai Adhis Setyawan A.md dan Agung Yuli Prabawa bahwa barang bukti  berupa :

1 bungkus kardus diikat  dengan tali benang warna putih digantungi label dan pada  ujung dan persilangan  tali disegel dengan cap lak sebagai pengaman sesuai dengan Berita Acara Pembungkusan dan atau Penyegalan Dokumen Bukti  setelah dibuka dokumen tersebut berupa :

 ( tujuh belas) lembar uang kertas Rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia pecahan Rp 20.000 ( dua puluh ribu rupiah) dengan gambar Utama Dr G.S S.J Ratulangi Tahun emisi 2022  dengan no Bukti 093/2024/DUF

 ( tiga belas ) lembar uang kertas Rupiah Negera Kesatuan Republik Indonesia   pecahan  Rp 50.000 ( lima puluh ribu rupiah)  dengan gambar utama Ir H. Djuanda Kartawidjaya Tahun emisi 2016  dengan bukti No : 094/2024/DUF

 ( lima ) lembar uang kertas    Rupiah Negera Kesatuan Republik Indonesia   pecahan  Rp 50.000 ( lima puluh ribu rupiah)  dengan gambar utama Ir H. Djuanda Kartawidjaya Tahun emisi 2022  dengan bukti No : 095/2024/DUF

Enam ratus  enam puluh delapan lembar uang kertas Rupiah Negera Kesatuan Republik Indonesia  pecahan  Rp 100.000 ( sertaus ribu rupiah)  dengan gambar utama Dr ( H.C) IR Soekarno  dan Dr ( H.C) Drs Mohamad Hatta Tahun emisi 2016  dengan bukti NO : 096/2024/DUF

Empat lembar uang Kertas Rupiah Negera Kesatuan Republik Indonesia pecahan Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah) dengan gambar utama Dr ( H.C) IR Soekarno  dan Dr ( H.C) Drs Mohamad Hatta Tahun emisi 2022  dengan bukti No : 097/2024/DUF

Seratus tujuh puluh tiga lembar sisa depan yang sudah terpotong uang kertas Rupiah Negera Kesatuan Repiblik Indonesia pecahan Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah) dengan gambar utama Dr ( H.C) Drs Mohamad Hatta Tahun emisi 2022  dengan bukti No : 098/2024/DUF

Dua ratus lima puluh enam lembar sisi depan yang belum terpotong uang kertas Rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia pecahan Rp 100.000 ( H.C ) iR Soekrno ( seratus ribu rupiah)  dengan gambar utama Dr dan Dr ( H.C) Drs Mohamad Hatta Tahun emisi 2016  dengan barang bukti NO : 099/2024/DUF

Dua ratus delapan puluh lima lembar sisi belakang yang belum terpotong uang kertas Rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia pecahan Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah)  dengan gambar utama Dr ( H.C) Ir Soekrno Dan Dr ( H.C) Drs Mohamad Hatta Tahun emisi 2016  dengan daftar barang bukti No ; 100/2024/DUF

Dua puluh tiga lembar sisi depan dan belakang yang belum terpotong uang kertas Rupiah Negara kesatuan republic Indonesia pecahan Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah)  dengan gambar  utama Dr ( H.C) Ir Soekrno Dan Dr ( H.C) Drs Mohamad Hatta Tahun emisi 2016  dengan daftar barang bukti No ; 101/2024/DUF

Dengan no seri  dari Point a  s/d point 1 sebagai berikut :

 

No.

PECAHAN

JUMLAH

PERINCIAN NOMOR SERI

a

Rp 20.000

( tahun emisi 2022)

Tujuh belas lembar

WBP548867 ( dua lembar)

MAB 785343 ( lima lembar )

UBC025047( tiga lembar )

ZBK571131

PVB155670

ABV780314

CAB397310

YAG333094

NBR642796

b

Rp 50.000

( Tahun Emisi 2016)

Tiga belas lembar

SQB141579 ( empat lembar)

BRJ816288 (Enam lembar  ZJQ490900 ( tiga lembar

 

c

Rp 50.000

( tahun emisi 2022 )

Lima lembar

ECB443018 ( dua lembar)

NCL195770 ( dua lembar)

WBV336811

d

Rp 100.000

( Tahun emisi 2016)

Enam ratus enam puluh delapam lembar

NQZ322410 ( dua lembar)

HJT076030 ( empat lembar)

YLN388510 ( lima lembar)

TPZ308689( delapan belas lembar)

YQN961104 ( dua puluh lembar)

TGQ322522 ( delapan lembar)(

MHN931064 ( sepuluh lembar)

NBR500222 ( tiga lembar)

PGB842154( tiga lembar)

EGO659878 ( Tujuh lembar)

VQH471185 ( lima belas lembar)

JPC397046 ( empat lembar)

VQE313213 ( enam lembar)

DRD704694 ( dua puluh dua lembar)

CPB859159 ( empat lembar)

DRF628512 (seratus tiga puluh lima  lembar)

KRL 872199 ( seratus tiga puluh satu lembar)

TLM572813 ( seratus tiga puluh tujuh lembar)

YQW255587 ( seratus tiga puluh satu lembar)

MOS091017

e.

Rp 100.000

( Tahun emisi 2022 )

Empat lembar

WEK068299 ( dua lembar)

DEL41439 ( dua lembar)

f

Rp 100.000

( sisi depan yang sudah terpotong Tahun Emisi 2016 )

Seratus tujuh puluh tiga lembar

Tanpa nomor seri

g.

Rp 100.000

( sisi depan yang belum terpotong  Tahun Emisi 2016)

Dua Ratus lima puluh enam lembar

Tanpa nomor seri

h.

Rp 100.000 ( sisi belakang  belum terpotong Tahun Emisi 2016 )

Dua ratus delapan puluh lima

a. Seratus enam puluh satu lembar masing-masing terdari dari empat gambar :

YQN961104

VQH471185

DRD704694

TPZ308689

b. seratus dua puluh empat lembar masing-masing terdiri dari empat gambar :

DRF628512

TLM572813

YQW25587

KRL872199

i

Rp 100.000 ( sisi depan dan belakang yang belum terpotong Tahun EWmisi 2016 )

Dua puluh tiga lembar 

Dua puluh tiga lembar masing-masing terdiri dari empat gambar

DRF 628512

TLM572813

YQW2255587

KRL872199

 

Mata Uang Pembanding:

No.

PECAHAN (Nominal)

GAMBAR UTAMA (Seri Gambar)

Tahun Emisi

NOMOR SERI

SEBUTAN

a

Rp 20.000

( dua puluh ribu rupiah)

Dr G.S.S.J Ratulangi

2022

AAA003028

SP-1

b

Rp 50.000

( Lima puluh ribu rupiah)

Ir H Djuanda Kartawidjaya

2016

XB1000000

SP-2

c.

Rp 50.000

( lima puluh ribu rupiah)

Ir H. Djuanda Kartawidjaya

2022

AAA003028

SP-3

d.

Rp 100.000

( seratus ribu rupiah)

Dr ( H.C) Ir Soekarno  dan Dr.( H.C) Drs Mohamad Hatta

2016

YB10000

SP-4

e

Rp 100.000

( seratus ribu rupiah)

Dr ( H.C) Ir Soekarno  dan Dr.( H.C) Drs Mohamad Hatta

2022

AAA003028

SP-5

 

 

PEMERIKSAAN PEMBANDING:

Didalam pemeriksaan pembandaing dibagi menjadi dua yaitu :

a. Pemeriksaan perbandingan uang dalam bentuk jadi :

1) setelah dilakukan pemeriksaan perbandingan antara BB-1 ( nomor bukti 093/2024/DUF) dengan SP-1 maka diperoleh hasil seperti tersebut pada table dibawah ini

Bahwa pada point No 01 s/d point 11 : Dari uraian tersebut BB 093/2024/DUF berupa tujuh belas lembar Uang kertas rupiah pecahan Rp 20.000 ( dua puluh ribu rupiah) gambar utama Dr G.S.SJ ratulangi Tahun Emisi 2022 setelah dilakukan pemeriksaan perbandingan memiliki ciri ciri yang berbeda dengan specimen 1 (SP-1)

 

2) setelah dilakukan pemeriksaan perbandiangan antara BB-2 ( nomor bukti 094/2024/DUF dengan SP-2 maka diperoleh hasil seperti tersebut pada table dibawah ini :

Pemeriksaan pada Point  01 sampai dengan Point 11 : dari uraian tersebut BB 094/2024/DUF berupa tiga belas lembar uang kertas Rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia pecahan Rp 50.000 ( lima puluh ribu rupiah) dengan Gambar Utama Ir H. Djuanda Kartawidjaya Tahun Emisi 2016 setelah dilakukan pemeriksaan perbandingan memiliki ciri ciri yang berbeda dengan Spesimen 2 ( SP-2)

 

3) Setelah dilakukan pemeriksaan perbandingan antara BB-3 ( nomor bukti 095/2024/DUF) dengan SP-3 maka diperoleh hasil seperti etrsebut pada table dibawah ini :

Pemeriksaan pada point 1 sampai dengan point 11 : dari uraian  tersebut BB 095/2024/DUF berupa lima lembar Uang Kertas rupiah pecahan Rp 50.000 ( lima puluh ribu rupiah) dengan Gambar Utama Ir H. Djuanda Kartawidjaya Tahun Emisi 2022 setelah dilakukan pemeriksaan perbandingan memiliki ciri ciri yang berbeda dengan Spesimen 3 ( SP-3)

 

 

 

4) Setelah dilakukan pemeriksaan perbandingan antara BB-4  ( nomor bukti 096/2024/DUF) dengan SP-4 maka diperoleh hasil seperti tersebut pada table dibawah ini :

Pemeriksaan pada Point 01 sampai dengan point  11 dari uraian tersebut BB :

a.096/2024/DUF berupa enam ratus enam puluh delapan lembar Uang kertas rupiah    pecahan Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah)  dengan gambar utama Dr ( H.C) Ir Soekarno dan    Dr ( H.C) Drs Mohamad Hatta Tahun Emisi 2016

     b.101/2024/DUF berupa dua puluh tiga lembar sisi depan dan belakang yang belum terpotong Uang  

        Kertas Rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia pecahan Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah) 

       dengan Gambar Utama Dr ( H.C) Ir Soekarno dan Dr ( H.C) Drs Mohamad Hatta Tahun Emisi 2016 

   setelah dilakukamn pemeriksaan perbandiangan  memiliki ciri ciri yang berbeda dengan Spesimen 4 ( SP-4)

 

5) Setelah dilakukan pemeriksaan perbandiangan antara BB-5 ( nomor bukti 097/2024/DUF ) dengan SP-5 maka diperoleh : 

  Pemeriksaan pada Point 01 sampai dengan point 11 dari uraian tersebut BB : 097/2024/DUF berupa empat lembar Uang KLertas Rupiah pecahan Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah) dengan Gambar Utama Dr ( H.C) iR Soerkno Dan Dr ( H.C) Drs Mohamad Hatta Tahun Emisi 2022 setelah dilakukan pemeriksaan perbandingan memiliki ciri ciri yang berbeda dengan Spesimen 5 ( SP-5)

 

   Pemeriksaan perbandingan   uang dalam bentuk jadi  setelah dilakukan pemeriksaan perbandingan antara BB-6 ( nomor bukti 098/2024/DUF/dan BB-7 ( nomor bukti 099/2024/DUF dengan SP-4 maka diperoleh hasil seperti etrsebut pada table  dibawah ini dengan point No  01 sampai dengan  No 11  dari uraian BB : 098/2024/DUF berupa seratus tujuh puluh tiga lembar sisi depan yang sudah terpotong Uang Kertas Rupiah pecahan Rp 100.000 ( seratus  ribu rupiah) dengan Gambar Utama Dr ( H.C) Ir Soekarno  dan   Dr ( H.C) Drs Mohamad Hatta tahun emisi 2016

    099/2024/DUF berupa dua ratus lima puluh enam lembar sisi depan yang belum terpotong uang kertas Rupiah pecahan Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah)  dengan Gambar Utama Dr ( H.C) Ir Soekarno  dan   Dr ( H.C) Drs Mohamad Hatta tahun emisi 2016 setelah dilakukan pemeriksaan perbandingan memiliki ciri ciri yang berbeda dengan specimen 4 ( SP-4)

 

6 )Setelah dilakukan pemeriksaan perbandingan antara BB-8 ( nomor bukti 100/2024/DUG) dengan SP- 4 maka diperoleh hasil seperti pada table point no 01 sampai dengan No 06, bahwa dari uraian tersebut BB : 100/2024/DUF berupa dua ratus delapan puluh lima lembar sisi Belakang Uang Kertas Rupiah pecahan Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah) dengan Gambar Utama  Dr ( H.C) Ir Soekarno  dan   Dr ( H.C) Drs Mohamad Hatta tahun emisi 2016  setelah dilakukan pemeriksaan perbandingan memiliki ciri ciri yang berbeda dengan Spesimen 4 ( SP-4)

 

Dengan hasil pemeriksaan  KESIMPULAN :

        1. Barang Bukti 093/2024/DUF berupa tujuh belas lembar Uang Kertas Rupiah pecahan Rp 20.000 ( dua puluh ribu rupiah) dengan Gambar Utama Dr  G.S.S.J Ratulangi tahun  Emisi 2022 sebagaimana tersebut pada Romawi 1 nomor urut 1 huruf a diatas  adalah Uang Kertas Rupiah Palsu yang merupakan hasil cetak printer berwarna
        2. Barang Bukti 094/2024/DUF berupa tiga belas lembar Uang Kertas Rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia pecahan Rp  50.000 ( lima puluh ribu rupiah)  dengan Gambar Utama Ir H Djuanda Kartawidjaya Tahun Emisi  2016 sebagaimana  tersebut pada Romawi I no urut 1 huruf b diatas adalah  Uang Kertas Rupiah Palsu yang merupakan hasil cetak printer berwarna
        3. Barang Bukti 095/2024/DUF berupa lima  lembar Uang Kertas Rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia pecahan Rp  50.000 ( lima puluh ribu rupiah)  dengan Gambar Utama Ir H Djuanda Kartawidjaya Tahun Emisi  2022 sebagaimana  tersebut pada Romawi I no urut 1 huruf c diatas adalah  Uang Kertas Rupiah Palsu yang merupakan hasil cetak printer berwarna
        4. Barang bukti dengan No:

a.096/2024/DUF  berupa enam ratus enam puluh delapan lembar uang kertas  Rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia  pecahan Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah)  dengan Gambar Utama Dr ( H.C) iR Soerkno Dan Dr H.C ( Drs Mohamad Hatta Tahun Emisi 2016

b.101/2024/DUF berupa dua puluh tiga lembar  sisi depan dan belakang yang belum terpotong Uang Kertas Rupiah Negara kesatuan Republik Indonesia Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah)  dengan Gambar Utama Dr ( H.C) iR Soerkno Dan Dr H.C ( Drs Mohamad Hatta Tahun Emisi 2016

Sebagaimana  tersebut pada Romawi I nomor 1 huruf d dan i diatas adalah Uang Kertas Rupiah  Palsu yang nerupakan hasil cetak printer berwarna

 

 

 

 

5.Barang Bukti dengan No :  097/2024/DUF berupa empat lembar Uang KLertas Rupiah pecahan Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah) dengan Gambar Utama Dr ( H.C) iR Soerkno Dan Dr ( H.C) Drs Mohamad Hatta Tahun Emisi 2022 sebagaimana tersebut pada Romawi I nomor 1 huruf e diatas adalah Uang Kertas  Rupiah  Palsu yang merupakan hasil cetak printer berwarna

 

6. Barang Bukti dengan No :

      a.098/2024/DUF/ berupa seratus tujuh puluh tiga lembar sisi depan yang sudah terpotong Uang Kertas Rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia pecahan Rp 100.000 ( seratus  ribu rupiah) dengan Gambar Utama Dr ( H.C) Ir Soekarno  dan   Dr ( H.C) Drs Mohamad Hatta tahun Emisi 2016

       b. 099/2024/DUF berupa dua ratus lima puluh enam lembar sisi depan yang belum terpotong uang kertas Rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia  pecahan Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah)  dengan Gambar Utama Dr ( H.C) Ir Soekarno  dan   Dr ( H.C) Drs Mohamad Hatta tahun emisi 2016

      Sebagaimana  tersebut pada Romawi I nomor urut 1 huruf f dan g diatas adalah Uang  Kertas Rupiah Palsu yang merupakan hasil cetak printer berwarna

 

7. Barang bukti No : 100/2024/DUF berupa  dua ratus delapan puluh lima lembar sisi belakang yang belum terpotong Uang Kertas Rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia  pecahan Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah) dengan Gambar Utama  Dr ( H.C) Ir Soekarno  dan   Dr ( H.C) Drs Mohamad Hatta tahun Emisi 2016  sebagaimana tersebut pada Romawi I no urut 1 huruf h diatas adalah Uang Kertas Rupiah Palsu yang merupakan hasil cetak printer berwarna.

       Bahwa akibat perbuatan terdakwa  tersebut Negara telah  dirugikan .

     ------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 36 ayat (1) jo   Pasal   26 ayat (1)    Undang Undang Republik Indonesia No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang .------------

 

Atau

KETIGA 

 

----------Bahwa terdakwa Imam Sibaweh alias Imam bin Mastur  pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekira pkl 22.30 Wib dan pada hari  Kamis tanggal 15 Agustus 2024  atau setidak tidaknya pada suatu waktu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024  bertempat di Kecamatan Papar Kabupaten Kediri tepatnya di Toserba dan  di Kecamatan Papar Kabupaten Kediri didepan Halte Utara Perempatan Pasar  Papar Kabupaten Kediri atau pada tempat lain termasuk wilayah hukum Kabupaten Kediri , berdasarkan  dengan pasal 84 ayat (2) KUHAP , Pengadilan Negeri  Blitar berwenang mengadili perkara ini, karena terdakwa ditahan di RUTAN Blitar , serta sebagaian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Blitar, atau pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar,       meniru atau memalsu mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan   oleh Negara atau Bank dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak dipalsu  perbuatan mana terdakwa   lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------------Berawal ketika terdakwa  pada sekira bulan Januari 2024 terdakwa  bergabung di grup facebook jual beli uang palsu , hingga terdakwa  tertarik  lalu  terdakwa  masuk kedalam aplikasi tautan digrub dan langsung masuk kedalam aplikasi Telegram  setelah tergabung di grub telegram  kemudian terdakwa  langsung menuliskan  orderan  uang palsu  dan pihak admin  mengatakan jika ingin memesan uang palsu tersebut harus mentrasfer uang asli kerekening admin setelah transfer maka uang palsu akan dikirim kealamat rumah terdakwa 

Bahwa terdakwa  melakukan transfer uang asli ke rekening Aplikasi DANA milik AKBAR ( Komandan besar) dengan No Rekening 085703639267 .

Bahwa terdakwa  pertama melakukan pembelian  seharga Rp 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah) uang asli dan mendapatkan uang palsu sebanyak Rp 900.000 ( Sembilan ratus ribu rupiah uang palsu)  dan uang palsu tersebut dikirim melalui paket JNT setelah uang palsu berada ditangan terdakwa  kemudian uang palsu terdakwa  gunakan untuk transaksi pembelian kebutuhan sehari hari , selang 3 bulan kemudian kemudian terdakwa  melakukan pembelian uang palsu kembali  seharga Rp 7.000.000 ( tujuh juta uang asli) dan mendapatkan uang palsu sebanyak Rp 50.000.000 ( lima puluh juta rupiah)  yang siap edar kemudian sedangkan uang palsu yang harus dirakit sendiri ( dicetak sendiri ) sebesar Rp 50.000.000 ( lima puluh  juta rupiah).

Bahwa setelah uang setengah jadi tersebut berada ditangan terdakwa  dalam bentul lebaran dan dalam 1 lembar terdapat 4 buah uang dimana setiap lembar terdapat dua sisi depan dan belakang setelah itu saya memotong lembaran tersebut sesuai dengan ukuran pecahan uang

 

 

tersebut kemudian salah satu sisi uang sya lubangi menggunakan pisau Cutter untuk memasukan pita kedalam sela sela lembar uang yang terdakwa lubangi tersebut kemudian setelah pita terpasang terdakwa menggabungkan kedua sisi uang tersebut menggunakan lem semprot dan setelah itu uang siap untuk diedarkan .  

 setelah uang palsu berada ditangan terdakwa dan uang yang setengah jadi sudah menjadi uang palsu  lalu terdakwa edarkan uang palsu tersebut di grup dan mempromosikian uang palsu tersebut

kedearah Medan ,Sidoarjo, Lamongan ,Banjarmasin ,Surabaya serta Blitar  melalui aplikasi facebook dan kemudian terdakwa  ahlikan ke aplikasi whatsaap  setelah terjadi kesepakatan dengan pembeli kemudian terdakwa  mengirimkannya ke pembeli melalui paket JNT .

Bahwa setelah dilakukan penggeledahan  ditemukan beberapa lembar uang palsu antara lain :

130 ( seratus tiga puluh) uang kertas pecahan 100.000 yang diragukan keasliannya  nomor seri DRF 628512 tahun emisi 2016

123 ( seratus dua puluh tiga) uang kertas pecahan 100.000 yang diragukan keasliannya nomor  seri YQW255587 tahun emisi 2016

124 ( seratus dua puluh empat) uang kertas pecahan 100.000 yang diragukan keasliannya nomor seri KRL 872199 tahun emisi 2016

135 ( seratus tiga puluh lima ) uang kertas pecahan 100.000 yang diragukan keasliannya  nomor seri TLM572813 tahun  emisi 2016

22 (dua puluh dua ) lembar uang kertas pecahan 100.000 yang diragukan keasliannya nomor seri DRD704694 tahun emisi 2016

15 ( lima belas) lembar uang kertas pecahan 100.000 yang diragukan keasliannya nomor seri  VQH471185 Tahun emisi 2016

18 ( delapan) belas lembar uang kertas pecahan 100.000 yang diragukan keasliannya nomor seri  TPZ308689 Tahun emisi 2016

22 ( dua puluh dua ) lenbar uang kertas pecahan 100.000 yang diragukan keasliannya nomor seri YQN961104 tahun emisi 2016

1 (satu) lembar uang kertas pecahan 100.000 yang diragukan keasliannya nomor seri MOS091017 Tahun emisi 2016

4(empat lembar) uang kertas pecahan 100.000 yang diragukan keasliannya  nomor seri  HJT076030 Tahun emisi 2016

  1. (empat lembar) uang kertas pecahan 100.000 yangdiragyka
Pihak Dipublikasikan Ya