Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2017/PN Blt LUSI TRILIAWATI 1.YULIA
2.HADI SUWIGNYO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mar. 2017
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2017/PN Blt
Tanggal Surat Kamis, 02 Mar. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LUSI TRILIAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1YULIA
2HADI SUWIGNYO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat 1 dan 2 adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat 1 dan 2 untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok dan bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah); Apabila Tergugat I dan 2 tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok dan bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan Sertipikat Hak Milik No. 2321 berlokasi di Jl. Borobudur No.48 Kelurahan Bendogerit Kecamatan Sananwetan Kota Blitar dan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 507 berlokasi di Perumnas Pakunden EX/11 Kelurahan Pakunden Kecamatan Sukorejo Kota Blitar atas nama YULIA yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat 1 dan 2 kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak