Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
358/Pid.Sus/2021/PN Blt AGUNG WIBOWO, S.H 1.DIAN DWI PRADANA Bin SUWANTO
2.ADAM MAULANA AL AFFAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 358/Pid.Sus/2021/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Sep. 2021
Nomor Surat Pelimpahan APB/1690/M.5.22/Eku.2/09/2021
Penuntut Umum
NoNama
1AGUNG WIBOWO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIAN DWI PRADANA Bin SUWANTO[Penahanan]
2ADAM MAULANA AL AFFAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa mereka terdakwa DIAN DWI PRADANA alias BITING bin SUWANTO baik sebagai
yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan bersama-
sama dengan terdakwa II ADAM MAULANA AL AFFAN pada hari Senin tanggal 03 Mei 2021
sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei 2021 atau seditak-tidaknya pada
waktu tertentu dalam tahun 2021 bertempat di Desa Ploso Rt01 Rw05 Kec. Selopura Kab. Blitar,

atau setidak-tidaknya di sesuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan
negeri Blitar, telah melakukan perbuatan tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat,
menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai,
membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan,
mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari indonesia sesuatu
senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa
dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya terdakwa II yang memiliki persediaan bubuk bahan peledak/obat mercon dan
sumbu bahan peledak memberitahukan/berpesan kepada terdakwa I apabila ada orang lain yang
membutuhkan bubuk bahan peledak/obat mercon bisa membeli di terdakwa II dengan harga Rp.
350.000,- (tiga ratus lima ribu rupiah) untuk 1 (satu) kilogram bubuk bahan peledak/obat mercon
sedangkan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) bundel sumbu bahan peledak dan
nantinya apabila terdakwa I bisa menjualkan persatu kilogram bubuk bahan peledak atau obat
mercon serta 1 bundel sumbu bahan peledak akan diberikan imbalan sebesar Rp. 30.000,- (tiga
puluh ribu rupiah), tawaran tersebut di setujui oleh terdakwa I.
Bahwa pada hari senin tanggal 03 Mei 2021 sekira jam 16.00 wib terdakwa I yang sedang berada
dirumah didatangi seorang calon pembeli yang akan membeli bubuk bahan peledak atau obat
mercon sebanyak 1 (satu) kg dan 1 (satu) bundel sumbu bahan peledak kemudian terdakwa I
memberitahukan total harga sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan bisa
diambil sekira pukul 20.30 wib lalu disetujui oleh pembeli tersebut. Selanjutnya terdakwa I segera
menghubungi terdakwa II untuk memberitahukan ada yang memesan/membeli 1 (satu) kilogram
obat mercon dan 1 bundel sumbu lalu sekira pukul 18.00 wib terdakwa II mengantarkan pesanan
tersebut kerumah terdakwa I selanjutnya kembali pulang kerumah.
Bahwa saksi FARID WILDAN MUJAYAN, SH bersama-sama saksi KOKO SETYO WIYONO
dan saksi SUGIANTO masing-masing merupakan anggota Kepolisian Resort Blitar memperoleh
informasi masyarakat adanya peredaran bahan peledak/ obat mercon (Black Powder) yang
dilakukan terdakwa I tersebut, segera menindaklanjuti melakukan penyelidikan kebenaran
informasi tersebut dengan mencari keberadaan terdakwa I dan berhasil mengamankan terdakwa I
dirumahnya di desa Ploso Rt01 Rw05 Kec. Selopura Kab. Blitar, lalu ketika dilakukan
penggeledahan terhadap rumah terdakwa I, selain bubuk bahan peledak atau obat mercon sebanyak
1 (satu) kg dan 1 (satu) bundel sumbu bahan peledak juga ditemukan 3 (tiga) ons bubuk bahan
peledak, 107 (seratus tujuh) buah kelontongan dari kertas dengan berbagai ukuran yang akan dibuat
mercon, 33 (tiga puluh tiga) buah sumbu bahan peledak dengan ukuran sekira 30 (tiga puluh)
sentimeter yang diakui milik dan terdakwa I dan sebelumnya juga diperoleh terdakwa I dengan cara
membeli dari terdakwa II. Selanjutnya anggota Kepolisian segera menindaklanjuti informasi yang
diperoleh dari terdakwa I dengan cara segera mengamankan terdakwa II.
Bahwa terdakwa II sebelumnya mendapatkan bubuk bahan peledak/obat mercon (petasan) yang
digunakan sebagai bahan isian petasan dan isian sumbu petasan dengan cara membeli dari saudara
Mus Alias Gareng yang beralamat di kesamben seharga Rp. 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu
rupiah) per 1 (satu) kilonya bubuk bahan peledak/obat mercon dan untuk 1 (satu) bundel bubuk
bahan peledak seharga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), selanjutnya akan dijual kembali
untuk memperoleh keuntungan.
Bahwa terhadap barang bukti yang ditemukan oleh anggota Kepolisian tersebut disisihkan untuk
disampaikan ke laboratorium forensik polda jatim dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan
Laboratoris Kriminalistik nomor lab.: 4388/BHF/2021 tertanggal 24 Mei 2021 terhadap
pemeriksaan barang bukti, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris dengan menggunakan
metode pemeriksaan analisa kwalitatif (spot tes) dan mikroskopi terhadap barang bukti tersebut
diatas, didapatkan hasil dengan kesimpulan sebagai berikut :
1. Barang bukti nomor 39/2021/BHF berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi serbuk warna
abu-abu dengan masa 92,90 gram U95 ± 0,041 gram : didapatkan adanya kandungan Kalium
Klorat (KClO3), Sulfur (S) dan Aluminium (Al);
2. Barang bukti nomor 40/2021/BHF berupa 2 utas sumbu bakar petasan dengan ukuran masing-
masing panjang 40cm U95 ± 0,057 mm, diameter 2,36 mm U95 ± 0,057mm dan panjang 60cm
U95 ± 0,057mm serta diameter 2,36 mm U95 ± 0,041 gram : didapatkan adanya kandungan
Kalium Klorat (KClO3), Sulfur (S) dan Karbon (C).

Bahwa senyawa Kalium Klorat (KClO3), Sulfur (S), Aluminium (Al) dan Karbon (C) merupakan
kategori bahan peledak jenis low explosive (daya ledak rendah).
Bahwa setelah ditanyakan terkait perizinan, para terdakwa tidak memiliki perizinan dari pihak
berwenang dalam pemilikan, penguasaan dan penyimpanan bahan peledak tersebut.
------- Perbuatan para terdakwa tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1)
UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 jucto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya