Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
102/Pid.B/2017/PN Blt Grisnita Devi, S.H. 1.KOMSIANI Als KACUNG Bin KARSONADI Alm
2.AJID Bin KARSI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Mar. 2017
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 102/Pid.B/2017/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mar. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-119/0.5.22/Epp.2/03/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Grisnita Devi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KOMSIANI Als KACUNG Bin KARSONADI Alm[Penahanan]
2AJID Bin KARSI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Mereka terdakwa I KOMSIANI als KACUNG bin KARSONADI (alm) dan Terdakwa II AJID BIN KARSI, pada hari Minggu tanggal 08 Januari 2017 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu antara tenggelam hingga terbitnya matahari dalam bulan Januari tahun 2017, bertempat di areal perkebunan PT BLITAR PUTRA (Perkebunan Ngusri) yang terletak di Desa Gadungan Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum  Pengadilan Negeri Blitar berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang berupa 3 (tiga) batang pohon yang selanjutnya dipotong-potog menjadi 22 (duapuluh dua) bagian, senilai kurang lebih Rp.2.400.000,- (Dua Juta Empatratus ribu Rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.250,- (duaratus limapuluh rupiah), barang tersebut  seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan PT.BLITAR PUTRA (PERKEBUNAN NGUSRI) atau setidaknya kepunyaan orang lain selain terdakwa untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana dilakukan Mereka Terdakwa dengan cara atau keadaan sebagai berikut :

 

 Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya Mereka Terdakwa I KOMSIANI als KACUNG bin KARSONADI (alm) dan Terdakwa II AJID BIN KARSI telah

merencanakan hendak mengambil kayu di areal perkebunan PT BLITAR PUTRA (Perkebunan Ngusri) yang terletak di Desa Gadungan Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar, dan untuk itu masing-masing Terdakwa telah membawa alat perlengkapan berupa: 2 (dua) buah karung goni, 2 (dua) buah gergaji tangan, satu buah meteran, satu buah sabit dan 2 (dua) buah senter, selanjutnya mereka Terdakwa I KOMSIANI als KACUNG bin KARSONADI (alm) dan Terdakwa II AJID BIN KARSI menuju ke areal tanaman sengon yang berada di areal perkebunan PT BLITAR PUTRA (Perkebunan Ngusri) yang terletak di Desa Gadungan Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar dan selanjutnya Para Terdakwa mulai menggergaji 3 (tiga) batang kayu sengon dengan cara menggunakan sebuah gergaji tangan sepanjang 50(lima puluh) centi meter dengan gagang kayu. Para Terdakwa selanjutnya mengukur kayu tersebut dengan menggunakan sebuah meteran dan kemudian memotong-motong kayu sengon tersebut menjadi 22(dua puluh dua) potongan denganrincian ukuran panjang 260 (dua ratus enam puluh ) centi meter sebanyak 18(delapan belas ) potong 2(dua) potong ukuran panjang 170(seratus tujuh puluh) centi meter dan 2(dua) potong ukuran panjang 130(seratus tiga puluh) centi meter.  Kemudian Para Terdakwa juga menggunakan sebuah sabit untuk memotong ranting kayu sengon, dimana untuk menerangi lokasi di hutan tersebut, para Terdakwa menggunakan sebuah senter kepala warna merah yang saya pergunakan untuk penerangan.  Kemudian oleh mereka terdakwa, kayu-kayu sengon tersebut dimasukkan kedalam sebuah karung goni plastik warna putih, namun belum sempat mengangkut keluar dari areal perkebunan tersebu, perbuatan Para Terdakwa diketahui oleh petugas keamanan Perkebunan NGUSRI, yaitu saksi FATONI, SUMAJI, MUKHOLIS, ANTON JOKO S dan ANGGAR INDRIAWAN dan selanjutnya Para Terdakwa diserahkan kepada petugas POLSEK GANDUSARI berikut barang bukti yang ditemukan  di lokasi perkebunan PT.BLITAR PUTRA (perkebunan Ngusri) berupa: 2 (dua) buah karung goni; yang satu karung goni warna putih berisi gergaji tangan, satu buah meteran, lampu senter dan karung goni warna putih, sedangkan satunya lagi berisi satu gergaji tangan, satu buah sabit, satu buah senter dan dilokasi terdapat sepasang sandal japit warna hijau, untuk selanjutnya diproses menurut hukum.  Adapun tujuan Para Terdakwa saat itu adalah kayu-kayu sengon tersebut hendak dijual untuk selanjutnya hasilnya dibagi 2. 

 

Berdasarkan keterangan saksi petugas masing-masing saksi FATONI, SUMAJI, MUKHOLIS, ANTON JOKO S dan ANGGAR INDRIAWAN menerangkan  kayu sengon yang dicuri tersebut sebanyak 22 (dua puluh dua) potong/glondong dengan ukuran panjang 260 cm, diameter 25-30 cm, dimana para saksi melakukan pemeriksaan bersama-sama dengan petugas keamanan kebun yang lainnya dilokasi perkebunan area N-Z afdeling Dsn. Sukosari Ds. Gadungan Gandusari dimana disana terdapat 6 (enam) bonggol pohon sengon yang bekas ditebang dengan uisa pohon sekitar 5 tahun. 

 

Akibat perbuatan Terdakwa, PT.BLITAR PUTRA (PERKEBUNAN NGUSRI) mengalami kerugian sebesar Rp.2.400.000,- (Dua Juta Empatratus ribu Rupiah)    

            ----- Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya