Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
450/Pid.B/2016/PN Blt Amiruddin, S.H. HASAN Bin Alm YAKUB Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Okt. 2016
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 450/Pid.B/2016/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Okt. 2016
Nomor Surat Pelimpahan 480/B/2016
Penuntut Umum
NoNama
1Amiruddin, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HASAN Bin Alm YAKUB[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa HASAN Bin (Alm) YAKUB pada hari Minggu tanggal 04 September 2016 sekira jam 00.30 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2016, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2016, bertempat di Jalan Bakung Nomor 06 RT.04 RW.06 Kelurahan Sukorejo Kecamatan Sukorejo Kota Blitar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada hari Minggu tanggal 04 September 2016 sekira jam 00.30 wib Terdakwa HASAN Bin (Alm) YAKUB bersama-sama dengan Endro (DPO) dan Basuki (DPO) sedang minum bareng di depan rumah saksi korban Sandim namun agak ke barat sedikit dan tidak lama kemudian datang saksi korban Sandim dari kerja berjualan, kemudian adik Terdakwa HASAN Bin (Alm) YAKUB bernama Endro meminta rokok kepada saksi korban Sandim dan oleh saksi korban Sandim, Endro diberikan 2 batang rokok setelah itu Endro kembali ketempat terdakwa bertiga minum namun tidak lama kemudian Endro kembali menemui saksi korban Sandim di rumahnya dan selanjutnya Terdakwa HASAN Bin (Alm) YAKUB ikut menyusul Endro di rumah saksi korban Sandim dan Terdakwa HASAN Bin (Alm) YAKUB lihat Endro sedang memukuli saksi korban Sandim dan begitu juga Basuki Terdakwa HASAN Bin (Alm) YAKUB lihat juga ikut memukuli pada bagian pelipis kiri saksi korban Sandim sedangkan Terdakwa HASAN Bin (Alm)

YAKUB ketika datang langsung melakukan pemukulan terhadap saksi korban Sandim pada pundak kiri Sandim sebanyak satu kali kemudian Terdakwa HASAN Bin (Alm) YAKUB mengajak Endro dan Basuki untuk pergi meninggalkan rumah saksi korban Sandim dan waktu itu Terdakwa HASAN Bin (Alm) YAKUB lihat saksi korban Sandim dibagian pelipis mata sebelah kiri dalam keadaan mengalami luka memar.

Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No.772/IX/RSSH/2016 tanggal 04 September 2016 yang ditandatangani oleh dr.Suryo Pratomo Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit SYUHADA’ HAJI Blitar yang telah memeriksa saksi SANDIM dengan hasil pemeriksaan antara lain sebagai berikut :

-    Bagian Kepala :          terdapat luka lecet pada bibir atas berukuran 1,5 x 1 cm ;

                                         terdapat luka lecet pada bibir bawah berukuran 1 x 1 cm ;

Kesimpulan :

-    Telah dilakukan pemeriksaan pada client atas nama sandim usia 56 tahun, laki-laki, pada korban ditemukan kelainan-kelainan tersebut diatas diduga kekerasan tumpul.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya