Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.B/2016/PN Blt LILIK PUJIATI, SH SAIFUL ANWAR Bin YULIADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Feb. 2016
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 51/Pid.B/2016/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Feb. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-59/0.5.22/Epp.2/2016
Penuntut Umum
NoNama
1LILIK PUJIATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAIFUL ANWAR Bin YULIADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

      --------- Bahwa  Terdakwa Saiful Anwar bin Yuliadi bersama sama dengan Rudi Hermawan ( melarikan diri )     pada hari Minggu       tanggal  13 Desember  2015  sekira jam 10.30  Wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Desember           Tahun Dua ribu Lima  belas   , bertempat di  Desa Jimbe Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar         atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar,   terdakwa telah mengambil barang sesuatu berupa 1 ( satu  ) buah Telivis Mek LG ukuran 42 Inc    yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik  saksi Marpuah   dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,perbuatan pencurian tersebut tidak terselesainya pelaksaan itu bukan semata mata disebabkan karena kehendaknya  sendiri ,  perbuatan mana mereka terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 Desember 2015 sekira jam 08.00 Wib  terdakwa Saiful Anwar telah ditelephon oelah Rudi Hermawan untuk menunggu diperempatan Kepanjen Malang setelah bertemu bermaksud untuk mencari ayam adiuan kemudian mereka berdua berbocengan menuju kearah Blitar dengan mengendarai sepeda motor , Sesampianya di desa Jimbe Kecamatan Kademangan kabupaten Blitar sepeda motor yang dinaiki telah diparkir mengahadap keutara didepan rumah sesorang yang kebetulan saat itu terdakwa tidak mengetahui namanya ( milik saksi Marpuah ) , kemudian Rudi Hermawan masuk kedalam rumah  saksi Marpuah kemudian terdakwa diajak masuk kedalam rumah saksi Marpuah dan diajak untuk ,mengambil sebuah TV , yang pada saat itu Rudi Hermawan yang melepas kabel TV LCD setelah kabel lepas kemudian Rudi Hermawan berdiri didekat mobil yang ada didalam rumah sedangkan terdakwa yang menarik TV tersebut dari tempatnya sampai layarnya memutar kearah utara .

Belum sempat TV merk LG 42 Inc tersebut terdakwa ambil bersama Rudi Hermawan tiba tiba pemilik rumah saksi Eko Dedy Santoso memergoki perbuatan terdakwa sehingga diteriaki maling maling , saat itu terdakwa berhasil ditangkap sedangkan untuk Rudi Hermawan berhasil melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya. ------------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP jo pasal 53 ayat 1 KUHP .---------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya