Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.B/2016/PN Blt Rr. HARTINI, SH ADI KURNAIN Als. GARONG Bin SURYANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Feb. 2016
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 54/Pid.B/2016/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Feb. 2016
Nomor Surat Pelimpahan 54/B/2016
Penuntut Umum
NoNama
1Rr. HARTINI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADI KURNAIN Als. GARONG Bin SURYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan.

KESATU

---------- Bahwa ia terdakwa ADI KURNAIN Als  GARONG Bin SURYANTO pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2015 sekira pukul 15.00  WIB setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juni  tahun 2015 bertempat di jalan Bromo Nomor 9A Kelurahan Babatan Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar , setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar,  dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan  melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang yang dilakukan dngan cara-cara sebagai berikut: -----------------------

Bahwa antara saksi Wiwik Sutantyo Santoso dengan saksi Handoko sudah saling kenal karena rekan bisnis  yang mana saksi Wiwik Sutantyo Santoso telah  menitipkan 1 (satu) unit truck warna putih merk Isuzu  tahun 2013 No.Pol. AD 1345 RD, Nosin :B054131, No.Ka: MHCNKR71HDJ054131 an.  IWAN SUTANTYO SANTOSO  untuk memuat pasir atau koral untuk hasilnya dibagi dua. Bahwa selanjutnnya  pada hari dan tanggal tersebut diatas, terdakwa telah datang kerumah saksi  Handoko  yang kemudian melihat-lihat truck  merk Isuzu  tahun 2013 No.Pol. AD 1345 RD, No.Sin. B054131, No.Ka. MHCNKR71HDJ054131. Setelah melihat truck   merk Isuzu  tahun 2013 No.Pol. AD 1345 RD, No.Sin. B054131, No.Ka. MHCNKR71HDJ054131 tersebut, terdakwa mengatakan akan melakukan test Drive ke 1 (satu)  ,dengan adanya rangkaian perkataan-perkataan bohong terdakwa tersebut, saksi Handoko percaya dan memberikan  kunci truck  merk Isuzu  tahun 2013 No.Pol. AD 1345 RD, No.Sin. B054131, No.Ka. MHCNKR71HDJ054131 kepada terdakwa untuk dilakukan test drive oleh terdakwa, Setelah  truck merk Isuzu  tahun 2013 No.Pol. AD 1345 RD, No.Sin. B054131, No.Ka. MHCNKR71HDJ054131 berada ditangan terdakwa, tanpa persetujuan kepada pemiliknya yaitu saksi Handoko, terdakwa telah menggadaikan truck merk Isuzu  tahun 2013 No.Pol. AD 1345 RD, No.Sin. B054131, No.Ka. MHCNKR71HDJ054131 kepada saksi Ali Hermansyah  alamat  desa Siki Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)  dan uang  sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tersebut  telah dipergunakan  jasa makelar Rp.1.500.000,-  (satu juta limaratus  ribu rupiah)  untuk jasa kuli pecah batu Rp.2.500.000,-  (dua juta lima ratus ribu rupiah),  untuk membeli kawat seling sepanjang 50 m Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan sisa Rp.4.000.000,- dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.    

Bahwa  akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Handoko mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.200.000,000,- (dua ratus juta rupiah)

 

---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam  dalam pasal 378 KUHP -------------------------------------

 

A T A U

K E D U A

---------- Bahwa ia terdakwa  terdakwa ADI KURNAIN Als  GARONG Bin SURYANTO pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2015 sekira pukul 15.00  WIB setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juni  tahun 2015 bertempat di jalan Bromo Nomor 9A Kelurahan Babatan Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar , setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar,       dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan yang dilakukan sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------

Bahwa antara saksi Wiwik Sutantyo Santoso dengan saksi Handoko sudah saling kenal karena rekan bisnis  yang mana saksi Wiwik Sutantyo Santoso telah  menitipkan 1 (satu) unit truck warna putih merk Isuzu  tahun 2013 No.Pol. AD 1345 RD, Nosin :B054131, No.Ka: MHCNKR71HDJ054131 an.  IWAN SUTANTYO SANTOSO  untuk memuat pasir atau koral untuk hasilnya dibagi dua. Bahwa selanjutnya pada  hari dan tanggal tersebut diatas, terdakwa telah datang kerumah saksi  Handoko  yang kemudian melihat-lihat truck  merk Isuzu  tahun 2013 No.Pol. AD 1345 RD, No.Sin. B054131, No.Ka. MHCNKR71HDJ054131. Setelah melihat truck   merk Isuzu  tahun 2013 No.Pol. AD 1345 RD, No.Sin. B054131, No.Ka. MHCNKR71HDJ054131 tersebut, terdakwa mengatakan akan melakukan test Drive ke 1 (satu)  selanjutnya sakisi handokok memberikan  kunci truck  merk Isuzu  tahun 2013 No.Pol. AD 1345 RD, No.Sin. B054131, No.Ka. MHCNKR71HDJ054131 kepada terdakwa untuk dilakukan test drive oleh terdakwa, Setelah  truck merk Isuzu  tahun 2013 No.Pol. AD 1345 RD, No.Sin. B054131, No.Ka. MHCNKR71HDJ054131 berada ditangan terdakwa, tanpa persetujuan kepada pemiliknya yaitu saksi Handoko, terdakwa telah menggadaikan truck merk Isuzu  tahun 2013 No.Pol. AD 1345 RD, No.Sin. B054131, No.Ka. MHCNKR71HDJ054131 kepada saksi Ali Hermansyah  alamat  desa Siki Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)  dan uang  sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tersebut  telah dipergunakan  jasa makelar Rp.1.500.000,-  (satu juta limaratus  ribu rupiah)  untuk jasa kuli pecah batu Rp.2.500.000,-  (dua juta lima ratus ribu rupiah),  untuk membeli kawat seling sepanjang 50m Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan sisa Rp.4.000.000,- dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari. 

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut diatas saksi Handoko merasa dirugikan kurang lebih sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus ribu rupiah) 

 

Perbuatan terdakwa diancam  dan dipidana dalam pasal 372 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya