Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
270/Pdt.P/2022/PN Blt Priyo Andri Setiawan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 270/Pdt.P/2022/PN Blt
Tanggal Surat Kamis, 16 Jun. 2022
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Priyo Andri Setiawan
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Riris Dwi Handayani,S.HPriyo Andri Setiawan
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.Menetapkan dan memberikan izin Kepada Pemohon untukmemperbaiki tempat lahirdan nama ibuPemohon dalam Akta Kelahiran Nomor : 12.850/TP/IX/TAHUN 2006 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar yangsemula tempat lahir tertulis di Kutai Timurmenjadi Muara Badak dan nama ibu semula Tini menjadi Sutini;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar untuk mencatat perubahan tersebutpada Buku Register Catatan Sipil sebagaimana ketentuan yang berlaku;
4.Membebankan segala biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak