Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
262/Pdt.P/2024/PN Blt | SITI MUKAROMAH | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Nov. 2024 |
Klasifikasi Perkara | Wali Dan Ijin Jual |
Nomor Perkara | 262/Pdt.P/2024/PN Blt |
Tanggal Surat | Selasa, 05 Nov. 2024 |
Nomor Surat | |
Pemohon | |
Kuasa Hukum Pemohon | |
Termohon | |
Kuasa Hukum Termohon | |
Petitum | 1.Menerima dan Mengabulkan permohonan dari Pemohon untuk seluruhnya ; 2.Menetapkan Pemohon sebagai wakil atau kuasa dari YUWAFINA MAZIDA yang lahir pada tanggal tanggal 09 Januari 2008, dan MOHAMMAD DUDIARA ALI yang lahir pada tanggal 16 Mei 2010 yang berwenang untuk menjual atau melepaskan hak dengan cara apapun atas bidang tanah yang tercatat dalam ; 3.Menetapkan Pemohon berwenang untuk menghadap Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang, menandatangani Akta Jual Beli atau Akta Pelepasan Hak apapun namanya, mewakili kedua anak tersebut. 4.Menetapakan menurut hukum bahwa segala biaya yang timbul akibat penetapan ini dibebankan kepada Pemohon ; |
Pihak Dipublikasikan | Ya |
Prodeo | Tidak |