Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.B/2025/PN Blt DWIANTO VIANTISKA, S.H. DENIS NUSA INDAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 68/Pid.B/2025/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-518/M.5.22/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DWIANTO VIANTISKA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENIS NUSA INDAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa ia Terdakwa DENIS NUSA INDAH Bin NUR ALI, pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya diwaktu lain dalam bulan Oktober 2024, bertempat di Jl. Dr. Soetomo Kel. Sananwetan, Kec. Sananwetan, Kota Blitar atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan sengaja, telah melakukan penganiayaan,  perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------

    • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 30 September 2024  sekitar jam 19.00 wib bertempat di sekitar Bendungan Serut Kab. Blitar Terdakwa bersama Sdr. NANDA NICOLA BASUKI Als KOLAK dan beberapa orang temannya termasuk Sdr. VIGA ESA RIZKHIE dan Sdr. GUNTUR WICAKSONO mengadakan pertemuan yang membahas kenaikan tingkat sabuk di perguruian PSHT,  acara tersebut disertai dengan minum-minuman keras yang berlangsung hingga pukul 21.00 wib, selesai acara tersebut Terdakwa bersama Sdr. NANDA NICOLA BASUKI Als KOLAK dan teman-temannya termasuk Sdr. VIGA ESA RIZKHIE dan Sdr. GUNTUR WICAKSONO pergi menuju kewarung kopi yang ada di Timur SPBU Kanigoro, Kab. Blitar, sekitar pukul 21.30 wib Sdr. MUHAMMAD NIZAR ROYAN menyusul kewarung Kopi tersebut, di warung Kopi tersebut acara minum-minuman keras dilanjutkan hingga jam 01.00 wib yang sudah masuk ke hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024, sekitar jam 01.30 wib Terdakwa bersama teman-temannya yaitu Sdr. NANDA NICOLA BASUKI Als KOLAK, Sdr. MUHAMMAD NIZAR ROYAN, Sdr. VIGA ESA RIZKHIE dan Sdr. GUNTUR WICAKSONO sepakat untuk mencari makan dan terus pulang, kemudian dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna hitam doff Terdakwa berboncengan dengan Sdr. NANDA NICOLA BASUKI Als KOLAK, Sdr. VIGA ESA RIZKHIE berboncengan dengan Sdr. GUNTUR WICAKSONO mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam sedangkan Sdr. MUHAMMAD NIZAR ROYAN menggunakan sepeda motor Honda CRF warna hitam merah sendirian, ketika berada di pertigaan Jalan Stasiun Gebang Terdakwa, Sdr. NANDA NICOLA BASUKI Als KOLAK dan Sdr. MUHAMMAD NIZAR ROYAN berbelok ke arah Utara yaitu ke Jl. Dr. Soetomo, Kec. Sananwetan, Kota Blitar yang disusul oleh Sdr. GUNTUR WICAKSONO yang berboncengan dengan Sdr. VIGA ESA RIZKHIE,  saat berada di Jl. Dr. Soetomo tersebut Terdakwa, Sdr. NANDA NICOLA BASUKI Als KOLAK dan Sdr. MUHAMMAD NIZAR ROYAN berpapasan dengan Korban  yang mengendarai sepeda motor N-Max berboncengan dengan Sdr. SYACH  RAMADHAN MAULANA sedangkan Sdr. ROY PAMUJI yang mengendarai sepeda motor PCX berboncengan dengan Sdr. RIO ALFIYANTO ;
    • Bahwa pada saat berpapasan dengan Korban dan teman-temannya tersebut Sdr. MUHAMMAD NIZAR ROYAN sengaja meblayer sepeda motornya dengan suara keras dan Korban bersama teman-temannya sempat berhenti begitu juga dengan Terdakwa dan teman-temannya yang diikuti oleh Sdr. GUNTUR WICAKSONO dan Sdr. VIGA ESA RIZKHIE, selanjutnya Terdakwa turun dari sepeda motornya dan berjalan menghampiri Sdr. BAGAS TRIBIATMONO selanjutnya Terdakwa  bilang “Nyapo we ga terimo, Nyapo Plilak plilik “ dilanjutkan oleh Sdr. MUHAMMAD NIZAR ROYAN juga berteriak bilang “NANTANG E WE” kemudian terjadi percekcokan antara Korban dengan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa  melakukan kekerasan dengan cara memukul sisi samping helm yang dikenakan oleh Korban dengan tangan kosong sebanyak 2 (dua) kali yang mengakibatkan helm tersebut terjatuh selain itu Terdakwa juga memukul bagian perut  Korban dengan menggunakan tangan kosong terkepal sebanyak 1 (satu) kali ;
    • Adapun hasil Visum Et Revertum atas Korban Sdr. BAGAS TRIBIATMONO, dengan No. 400.7/89. RM/410.301.1/2024 tanggal 01 Oktober 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. DANANG PRASETYO WIBOWO, Dokter pemeriksa pada RSUD Mardi Waluyo, Kota Blitar, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  1. Bagian Perut : terdapat nyeri ;  

Kesimpulan :

Korban diketemukan dalam keadaan Perut terdapat nyeri, akibat persentuhan dengan benda tumpul;

       ------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya