Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.Sus/2025/PN Blt RAJA OKTO SIMANJUNTAK, S.H. DANA WAHYUDI Als DEMIT Bin SUNARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 9/Pid.Sus/2025/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-168/M.5.22/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RAJA OKTO SIMANJUNTAK, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANA WAHYUDI Als DEMIT Bin SUNARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia terdakwa DANA WAHYUDI Als DEMIT Bin SUNARDI pada hari Rabu tanggal 9 Oktober 2024 sekira jam 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Oktober di tahun 2024, bertempat di dalam rumah yang beralamat di Dsn Dawung Rt 19 Rw 06 Ds Dawung Kec Ringinrejo Kab Kediri, atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Blitar berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, karena sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Blitar dan Terdakwa ditahan di Rutan Blitar, atau pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 5 Oktober 2024 sekira jam 16.00 Saksi MOCH. RENDRA ASHARI dan Saksi GALIH PRAKHASIWI telah melakukan penangkapan terhadap Saksi SAMSUL ALIM Als BAJUL Bin Alm. SUGIO di wilayah Dsn. Ringinanyar RT. 1 RW 2 Ds. Ringinanyar Kec. Ponggok Kab. Blitar yang tengah kedapatan memiliki 1 (satu) buah seperangkat alat hisab sabu lengkap (bong) dan setelah dilakukan interograsi bahwa Sabu tersebut diperoleh dari membeli kepada Terdakwa. Selanjutnya berdasarkan hal tersebut Tim Satresnarkoba Polres Blitar melakukan pengembangan perkara dan pada hari Rabu tanggal 9 Oktober sekira jam 19.00 WIB dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,50 gram beserta plastiknya;
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,13 gram beserta plastiknya;
  • 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya berisi sisa sabu dengan berat 1,86 gram;
  • 1 (satu) buah kotak kecil warna hitam;
  • 5 (lima) pack plastik warna bening yang dalamnya berisi masing-masing @100 pcs;
  • 1 (satu) buah sobekan isolasi warna merah;
  • 1 (satu) buah sedotan warna hitam yang ujungnya runcing;
  • Seperangkat alat hisab sabu (bong)
  • 1 (satu) buah HP merk Vivo warna hitam beserta simcardnya dengan nomor 085649054170
  • Bahwa sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 5 Oktober 2024 sekira jam 16.00 WIB Terdakwa dihubungi Saksi SAMSUL ALIM Als BAJUL Bin Alm. SUGIO melalui chat WhatsApp dan menanyakan ketersediaan sabu pada Terdakwa “apakah ready?” lalu Terdakwa menjawab “R”, lalu Saksi SAMSUL ALIM Als BAJUL Bin Alm. SUGIO menjawab “otw”. Selanjutnya Saksi SAMSUL ALIM Als BAJUL Bin Alm. SUGIO langsung berangkat menuju ke rumah Terdakwa di Ds Dawung Kec Ringinrejo Kab Kediri dan sesampainya di rumah Terdakwa sekira jam 16.30 WIB Saksi SAMSUL ALIM Als BAJUL Bin Alm. SUGIO menyerahkan uang pembelian sabu sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, dan setelah itu Terdakwa menyerahkan isolasi warna hijau berisi plastic klip isi sabu kepada Saksi SAMSUL ALIM Als BAJUL Bin Alm. SUGIO. Setelah menerima sabu tersebut Saksi SAMSUL ALIM Als BAJUL Bin Alm. SUGIO lagsung pamit pulang.
  • Bahwa Terdakwa telah melakukan transaksi jual beli Sabu dengan Saksi SAMSUL ALIM Als BAJUL Bin Alm. SUGIO sebanyak 3 (tiga) kali diantaranya pada sekira awal bulan September 2024, sekira pertengahan bulan September 2024, dan yang terakhir pada tanggal 5 Oktober 2024.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan sabu dari Sdr. GANYUK (DPO) dengan cara Terdakwa menghubungi Sdr. GANYUK (DPO) melalui WhatsApp untuk menanyakan ketersediaan sabu, kemudian jika tersedia sabu tersebut dipasang/diranjau oleh Sdr. GANYUK (DPO) untuk diambil oleh Terdakwa. Kemudian sabu tersebut oleh Terdakwa dierdarkan kembali dengan harga beli sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) per gram dan Terdakwa mendapat keuntungan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setiap bisa menjual per 1 gram.
  • Bahwa Terdakwa DANA WAHYUDI Als DEMIT Bin SUNARDI tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual. menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I
  • Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 08861/NNF/2024 pada tanggal 30 Oktober 2024, menyimpulkan :

bahwa barang bukti dengan No. 25638/2024/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

  • Bahwa hasil penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) sesuai suratnya Nomor : 56/14093/2024 tanggal 10 Oktober 2024 dengan rincian sebagai berikut:

Paket

Berat Kotor

Berat Bersih

Berat plastik

LAB

       

Berat kotor

Berat Bersih

1.

0,50 gr

0,40 gr

0,10 gr

-

0,02 gr

2.

0,13 gr

0,03 gr

0,110 gr

-

-

 

---------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------

ATAU

KEDUA

DANA WAHYUDI Als DEMIT Bin SUNARDI pada hari Rabu tanggal 9 Oktober 2024 sekira jam 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Oktober di tahun 2024, bertempat di dalam rumah yang beralamat di Dsn Dawung Rt 19 Rw 06 Ds Dawung Kec Ringinrejo Kab Kediri, atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Blitar berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, karena sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Blitar dan Terdakwa ditahan di Rutan Blitar, atau pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 5 Oktober 2024 sekira jam 16.00 Saksi MOCH. RENDRA ASHARI dan Saksi GALIH PRAKHASIWI telah melakukan penangkapan terhadap Saksi SAMSUL ALIM Als BAJUL Bin Alm. SUGIO di wilayah Dsn. Ringinanyar RT. 1 RW 2 Ds. Ringinanyar Kec. Ponggok Kab. Blitar yang tengah kedapatan memiliki 1 (satu) buah seperangkat alat hisab sabu lengkap (bong) dan setelah dilakukan interograsi bahwa Sabu tersebut diperoleh dari membeli kepada Terdakwa. Selanjutnya berdasarkan hal tersebut Tim Satresnarkoba Polres Blitar melakukan pengembangan perkara dan pada hari Rabu tanggal 9 Oktober sekira jam 19.00 WIB dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,50 gram beserta plastiknya;
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,13 gram beserta plastiknya;
  • 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya berisi sisa sabu dengan berat 1,86 gram;
  • 1 (satu) buah kotak kecil warna hitam;
  • 5 (lima) pack plastik warna bening yang dalamnya berisi masing-masing @100 pcs;
  • 1 (satu) buah sobekan isolasi warna merah;
  • 1 (satu) buah sedotan warna hitam yang ujungnya runcing;
  • Seperangkat alat hisab sabu (bong)
  • 1 (satu) buah HP merk Vivo warna hitam beserta simcardnya dengan nomor 085649054170
  • Bahwa sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 5 Oktober 2024 sekira jam 16.00 WIB Terdakwa dihubungi Saksi SAMSUL ALIM Als BAJUL Bin Alm. SUGIO melalui chat WhatsApp dan menanyakan ketersediaan sabu pada Terdakwa “apakah ready?” lalu Terdakwa menjawab “R”, lalu Saksi SAMSUL ALIM Als BAJUL Bin Alm. SUGIO menjawab “otw”. Selanjutnya Saksi SAMSUL ALIM Als BAJUL Bin Alm. SUGIO langsung berangkat menuju ke rumah Terdakwa di Ds Dawung Kec Ringinrejo Kab Kediri dan sesampainya di rumah Terdakwa sekira jam 16.30 WIB Saksi SAMSUL ALIM Als BAJUL Bin Alm. SUGIO menyerahkan uang pembelian sabu sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, dan setelah itu Terdakwa menyerahkan isolasi warna hijau berisi plastic klip isi sabu kepada Saksi SAMSUL ALIM Als BAJUL Bin Alm. SUGIO. Setelah menerima sabu tersebut Saksi SAMSUL ALIM Als BAJUL Bin Alm. SUGIO lagsung pamit pulang.
  • Bahwa Terdakwa telah melakukan transaksi jual beli Sabu dengan Saksi SAMSUL ALIM Als BAJUL Bin Alm. SUGIO sebanyak 3 (tiga) kali diantaranya pada sekira awal bulan September 2024, sekira pertengahan bulan September 2024, dan yang terakhir pada tanggal 5 Oktober 2024.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan sabu dari Sdr. GANYUK (DPO) dengan cara Terdakwa menghubungi Sdr. GANYUK (DPO) melalui WhatsApp untuk menanyakan ketersediaan sabu, kemudian jika tersedia sabu tersebut dipasang/diranjau oleh Sdr. GANYUK (DPO) untuk diambil oleh Terdakwa. Kemudian sabu tersebut oleh Terdakwa dierdarkan kembali dengan harga beli sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) per gram dan Terdakwa mendapat keuntungan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setiap bisa menjual per 1 gram.
  • Bahwa Terdakwa DANA WAHYUDI Als DEMIT Bin SUNARDI tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual. menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I
  • Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 08861/NNF/2024 pada tanggal 30 Oktober 2024, menyimpulkan :

bahwa barang bukti dengan No. 25638/2024/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

  • Bahwa hasil penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) sesuai suratnya Nomor : 56/14093/2024 tanggal 10 Oktober 2024 dengan rincian sebagai berikut:

Paket

Berat Kotor

Berat Bersih

Berat plastik

LAB

       

Berat kotor

Berat Bersih

1.

0,50 gr

0,40 gr

0,10 gr

-

0,02 gr

2.

0,13 gr

0,03 gr

0,110 gr

-

-

 

-----------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya