Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Tergugat I, II telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrecht Matige Daad) dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum oleh pejabat (Onrecht Matige Overheidt Daad) ;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III untuk membongkar bangunan menara tower yang berada dan berdiri dijalan Ploso No.11 Rt.02 Rw.02 Kel.Plosokerep Kec.Sananwetan Kota Blitar, bila perlu dengan bantuan polisi atau alat Negara lainnya ;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III untuk mengembalikan keadaan lingkungan seperti semula ;
- Menyatakan Ijin Prinsip No.188/18/Prinsip/410.010.2/2013 tanggal 18 Juni 2013 dan Ijin Undang-undang Gangguan (HO) No. 503/00.114/410.207.1/2013 tanggal 12 Juli 2013 dan Ijin Mendirikan Bangunan No. 00413/IMB tahun 2013 tanggal 9 Juli 2013 tidak mempunyai kekuatan hukum tetap karena diperoleh secara melawan hukum ;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III untuk membayar uang paksa (dwangsong) sebesar Rp 300.000,- setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan perkara ini ;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Banding, Kasasi maupun peninjauan kembali (Uit Voorbaar Bij Vooraad) ;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III untuk membayar semua biaya yang timbul karena perkara ini, Atau Pengadilan Negeri Blitar memberikan Putusan lain yang seadil-adilnya (Ex Aquao Et Bono).
|