Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
100/Pdt.G/2021/PN Blt 1.SUTINAH
2.SUDARMI SENTONO
3.SUDARTI
4.SUPRAPTI
5.ENDANG BUDIARTI
6.YUSTINA WIDARTININGSIH
7.KANAPI EDI SASONGKO
8.MUJOKO
9.YULIANTO
1.SABAR
2.MUJIANTO
3.BAMBANG SUTEJO
4.ENDANG MARYUNI
5.SOEPARTI
6.PUGIYAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 100/Pdt.G/2021/PN Blt
Tanggal Surat Rabu, 25 Agu. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUTINAH
2SUDARMI SENTONO
3SUDARTI
4SUPRAPTI
5ENDANG BUDIARTI
6YUSTINA WIDARTININGSIH
7KANAPI EDI SASONGKO
8MUJOKO
9YULIANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ir JOKO TRISNO MUDIYANTO, SHSUTINAH
2Ir JOKO TRISNO MUDIYANTO, SHSUDARMI SENTONO
3Ir JOKO TRISNO MUDIYANTO, SHSUDARTI
4Ir JOKO TRISNO MUDIYANTO, SHSUPRAPTI
5Ir JOKO TRISNO MUDIYANTO, SHENDANG BUDIARTI
6Ir JOKO TRISNO MUDIYANTO, SHYUSTINA WIDARTININGSIH
7Ir JOKO TRISNO MUDIYANTO, SHKANAPI EDI SASONGKO
8Ir JOKO TRISNO MUDIYANTO, SHMUJOKO
9Ir JOKO TRISNO MUDIYANTO, SHYULIANTO
Tergugat
NoNama
1SABAR
2MUJIANTO
3BAMBANG SUTEJO
4ENDANG MARYUNI
5SOEPARTI
6PUGIYAH
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1OYIK RUDI HIDAYAT, SH.SABAR
2OYIK RUDI HIDAYAT, SH.MUJIANTO
3OYIK RUDI HIDAYAT, SH.BAMBANG SUTEJO
4OYIK RUDI HIDAYAT, SH.ENDANG MARYUNI
5OYIK RUDI HIDAYAT, SH.SOEPARTI
6OYIK RUDI HIDAYAT, SH.PUGIYAH
Turut Tergugat
NoNama
1MUCHLIS NURHANDAYANI
2ROFIQ ALI WAFA
3MOHAMMAD EFENDI
4HUDAD SUDARMONO
5EDY
6SUKRON
7MUGI
8PRANDI
9SUPRI
10ROJI
11KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BLITAR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Para Penggugat adalah Ahli Waris dari mendiang PAWIRO SENTONO (KASIM).
  3. Menyatakan sah menurut hukum bahwa tanah sawah Sesuai buku Letter C Kelurahan Nglegok, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Atas nama pemegang hak PAWIRO SENTONO (KASIM) Kohir No.977 Persil No.35  S I  seluas 1,955 Ha. Yang pada tanggal 14 Oktober 2019 diterangkan oleh Pemerintah Desa / Kelurahan Nglegok, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar yaitu ; Surat Keterangan Nomor 695.1/101/409.19.1/2019. Pada persil termaksud tidak ada peralihan (coretan). yaitu ; 
Terletak di, lingkungan Kedungwaru, Kelurahan Nglegok, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. dengan Batas-batas :
Selatan : Jalan Desa Baru.
Barat : Jalan Abadi Nglegok.
Utara : Jalan Desa.
Timur : Sungai kecil.
Sebagai obyek sengketa termaksud pada posita angka 3 dalam perkara a-quo, adalah milik alm. PAWIRO SENTONO (KASIM), sebagai harta peninggalannya. Dan Para Penggugat sebagai Ahli Waris PAWIRO SENTONO (KASIM) .
 
  1. Menyatakan sah menurut hukum Para Penggugat adalah pemilik tanah pertanian  berupa tanah darat Hak Miliknya, peninggalan dari alm. PAWIRO SENTONO (KASIM) Sesuai buku Letter C Kelurahan Nglegok, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Atas nama pemegang hak PAWIRO SENTONO (KASIM) Kohir No.977 Persil No.35  S I  seluas 1,955 Ha. Yang pada tanggal 14 Oktober 2019 diterangkan oleh Pemerintah Desa / Kelurahan Nglegok, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar yaitu ; Surat Keterangan Nomor 695.1/101/409.19.1/2019. Pada persil termaksud tidak ada peralihan (coretan). yaitu ; 
Terletak di, lingkungan Kedungwaru, Kelurahan Nglegok, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. dengan Batas-batas :
Selatan : Jalan Desa Baru.
Barat : Jalan Abadi Nglegok.
Utara : Jalan Desa.
Timur : Sungai kecil.
 
  1.  Menyatakan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat telah melakukan penguasaan tanah pertanian  berupa tanah darat Hak Milik Para Penggugat, peninggalan dari alm. PAWIRO SENTONO (KASIM) Sesuai buku Letter C Kelurahan Nglegok, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Atas nama pemegang hak PAWIRO SENTONO (KASIM) Kohir No.977 Persil No.35  S I  seluas 1,955 Ha. Yang pada tanggal 14 Oktober 2019 diterangkan oleh Pemerintah Desa / Kelurahan Nglegok, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar yaitu ; Surat Keterangan Nomor 695.1/101/409.19.1/2019. Pada persil termaksud tidak ada peralihan (coretan). yaitu ; 
Terletak di, lingkungan Kedungwaru, Kelurahan Nglegok, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. dengan Batas-batas :
Selatan : Jalan Desa Baru.
Barat : Jalan Abadi Nglegok.
Utara : Jalan Desa.
Timur : Sungai kecil.
 
  1.  Menyatakan Perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat dan Turut Tergugat sesuai petitum angka 5 termaksud diatas adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatig Daad).
  2. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk menyerahkan tanah sawah, sebagai obyek sengketa termaksud diatas pada posita angka 3, kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan baik, tanpa adanya beban yang timbul dari peristiwa hukum. Setelah itu Tergugat dan Turut Tergugat beserta seluruh ahli waris dan kerabatnya supaya meninggalkannya, untuk diserahkan Kepada Para Penggugat, bila perlu dengan bantuan Petugas Keamanan (PolRI).
  3. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat karena perbuatannya menguasai obyek sengketa milik Para Penggugat, dengan secara melawan hukum, secara keseluruhannya sesuai perhitungan yang terurai pada posita angka 8 pada perkara a-quo besar menggunakan perhitungan sewa maka harga sewa tanah pertanian pertahun Rp.4.000.000,- X 38 tahun jumlah Rp.152.000.000,- (Seratus lima puluh dua juta rupiah).
  4. Menyatakan segala bentuk peralihan, pencatatan atau penerbitan warkah atas tahan asal dari obyek sengketa termaksud pada posita angka 4 oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar adalah cacat hukum, dan harus dikembalikan kepada posisi semula.
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan Pengadilan Negeri Blitar atas obyek sengketa termaksud pada posita angka 4 dalam perkara a-quo.
  6. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap hari keterlambatan menyerahkan obyek sengketa kepada Para Penggugat, yang menjadi hak Para Penggugat.   
  7. Menyatakan putusan ini serta merta dijalankan walau ada Verzet, Banding atau Kasasi dari Tergugat.
  8. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak