Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Para Penggugat adalah Ahli Waris dari mendiang PAWIRO SENTONO (KASIM).
- Menyatakan sah menurut hukum bahwa tanah sawah Sesuai buku Letter C Kelurahan Nglegok, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Atas nama pemegang hak PAWIRO SENTONO (KASIM) Kohir No.977 Persil No.35 S I seluas 1,955 Ha. Yang pada tanggal 14 Oktober 2019 diterangkan oleh Pemerintah Desa / Kelurahan Nglegok, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar yaitu ; Surat Keterangan Nomor 695.1/101/409.19.1/2019. Pada persil termaksud tidak ada peralihan (coretan). yaitu ;
Terletak di, lingkungan Kedungwaru, Kelurahan Nglegok, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. dengan Batas-batas :
Selatan : Jalan Desa Baru.
Barat : Jalan Abadi Nglegok.
Utara : Jalan Desa.
Timur : Sungai kecil.
Sebagai obyek sengketa termaksud pada posita angka 3 dalam perkara a-quo, adalah milik alm. PAWIRO SENTONO (KASIM), sebagai harta peninggalannya. Dan Para Penggugat sebagai Ahli Waris PAWIRO SENTONO (KASIM) .
- Menyatakan sah menurut hukum Para Penggugat adalah pemilik tanah pertanian berupa tanah darat Hak Miliknya, peninggalan dari alm. PAWIRO SENTONO (KASIM) Sesuai buku Letter C Kelurahan Nglegok, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Atas nama pemegang hak PAWIRO SENTONO (KASIM) Kohir No.977 Persil No.35 S I seluas 1,955 Ha. Yang pada tanggal 14 Oktober 2019 diterangkan oleh Pemerintah Desa / Kelurahan Nglegok, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar yaitu ; Surat Keterangan Nomor 695.1/101/409.19.1/2019. Pada persil termaksud tidak ada peralihan (coretan). yaitu ;
Terletak di, lingkungan Kedungwaru, Kelurahan Nglegok, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. dengan Batas-batas :
Selatan : Jalan Desa Baru.
Barat : Jalan Abadi Nglegok.
Utara : Jalan Desa.
Timur : Sungai kecil.
- Menyatakan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat telah melakukan penguasaan tanah pertanian berupa tanah darat Hak Milik Para Penggugat, peninggalan dari alm. PAWIRO SENTONO (KASIM) Sesuai buku Letter C Kelurahan Nglegok, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Atas nama pemegang hak PAWIRO SENTONO (KASIM) Kohir No.977 Persil No.35 S I seluas 1,955 Ha. Yang pada tanggal 14 Oktober 2019 diterangkan oleh Pemerintah Desa / Kelurahan Nglegok, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar yaitu ; Surat Keterangan Nomor 695.1/101/409.19.1/2019. Pada persil termaksud tidak ada peralihan (coretan). yaitu ;
Terletak di, lingkungan Kedungwaru, Kelurahan Nglegok, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. dengan Batas-batas :
Selatan : Jalan Desa Baru.
Barat : Jalan Abadi Nglegok.
Utara : Jalan Desa.
Timur : Sungai kecil.
- Menyatakan Perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat dan Turut Tergugat sesuai petitum angka 5 termaksud diatas adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatig Daad).
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk menyerahkan tanah sawah, sebagai obyek sengketa termaksud diatas pada posita angka 3, kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan baik, tanpa adanya beban yang timbul dari peristiwa hukum. Setelah itu Tergugat dan Turut Tergugat beserta seluruh ahli waris dan kerabatnya supaya meninggalkannya, untuk diserahkan Kepada Para Penggugat, bila perlu dengan bantuan Petugas Keamanan (PolRI).
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat karena perbuatannya menguasai obyek sengketa milik Para Penggugat, dengan secara melawan hukum, secara keseluruhannya sesuai perhitungan yang terurai pada posita angka 8 pada perkara a-quo besar menggunakan perhitungan sewa maka harga sewa tanah pertanian pertahun Rp.4.000.000,- X 38 tahun jumlah Rp.152.000.000,- (Seratus lima puluh dua juta rupiah).
- Menyatakan segala bentuk peralihan, pencatatan atau penerbitan warkah atas tahan asal dari obyek sengketa termaksud pada posita angka 4 oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar adalah cacat hukum, dan harus dikembalikan kepada posisi semula.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan Pengadilan Negeri Blitar atas obyek sengketa termaksud pada posita angka 4 dalam perkara a-quo.
- Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap hari keterlambatan menyerahkan obyek sengketa kepada Para Penggugat, yang menjadi hak Para Penggugat.
- Menyatakan putusan ini serta merta dijalankan walau ada Verzet, Banding atau Kasasi dari Tergugat.
- Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara.
|