Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat (Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat ;
3.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika sisa pokok pinjaman sebesar Rp 100.767.935,78,- (seratus juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu sembilan ratus tiga puluh lima rupiah) dan kewajiban bunga sebesar Rp 7.642.976,29,-(tujuh juta enam ratus empat puluh dua ribu sembilan ratus tujuh puluh enam rupiah) serta kewajiban denda sebesar Rp 10.580.633,25 (sepuluh juta lima ratus delapan puluh ribu enam ratus tiga puluh tiga rupiah) sehingga total kewajiban Para Tergugat yang harus di selesaikan adalah Rp 118.991.545,32,- (seratus delapan belas juta sembilan ratus Sembilan puluh satu ribu lima ratus empat puluh lima rupiah). Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pokok pinjaman/kredit beserta bunga pinjaman secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan agunan berupa SHM No. 1170 atas nama ANIK SULISTYOWATI yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat.
4.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |