Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
56/Pid.Sus/2025/PN Blt | SAMSUL HADI, SH | AGUNG KRISTIANTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 21 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Informasi dan Transaksi Elektronik | ||||||
Nomor Perkara | 56/Pid.Sus/2025/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 20 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-361/M.5.22/Eku.2/02/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu : --------- Bahwa ia terdakwa AGUNG KRISTIANTO pada hari Jum’at tanggal 15 Nopember 2024 sekira pukul 21.50. Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Masjid Utara No.47 Rt.02 Rw.01 Kelurahan Kauman Kecamatan Kepanjen Kidul Kota Blitar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Blitar, “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian”. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa awalnya para penombok (diantaranya KAYIN, YAHYA, WIWIT, AZIZ, KUSNO, ROCHIM, dan SIS /kesemuanya belum tertangkap) menombok dengan cara mencatat pada kertas kecil dan dibungkus dengan uang, lalu diberikan kepada terdakwa AGUNG KRISTIANTO, selanjutnya terdakwa AGUNG KRISTIANTO merekap tombokan judi togel tersebut pada sebuah kertas, atau para penombok menitipkan tombokannya kepada terdakwa AGUNG KRISTIANTO dengan mengirimkan pesan melalui Whatsapp (WA) kepada terdakwa AGUNG KRISTIANTO atau dengan cara penombok datang langsung kepada terdakwa AGUNG KRISTIANTO dan langsung menyebutkan nomor tombokannya yang akan dititipkan, yang selanjutnya terdakwa AGUNG KRISTIANTO merekap pada sebuah kertas, selanjutnya tombokan judi togel yang telah di terima oleh terdakwa tersebut, dimasukan kedalam akun judi togel milik terdakwa di dalam Website TITI4D (https://punyatitimas.org/ronproctordds/) dengan nama akun pawon51 dengan menggunakan unsername pawon51, password pawon515151, dimana akun tersebut dimiliki oleh terdakwa sejak 1 (satu) tahun yang lalu, dan akun tersebut dapat dimiliki oleh terdakwa dengan cara membuatnya sendiri. Bahwa dalam satu minggu untuk judi togel tersebut dilaksanakan setiap hari, untuk undian dilakukan sekitar jam 23.00. Wib. Perjudian jenis hongkong yang dilakukan oleh terdakwa tersebut sifatnya untung-untungan karena ada yang menang dan ada yang kalah. dimana penombok dikatakan menang apabila tombokan penombok tersebut angkanya sama dengan nomer yang dikeluarkan oleh Bandar, apabila nomor tombokan para penombok tidak sama, maka penombok tersebut dikatakan kalah. Dan keuntungan yang didapatkan oleh penombok yang menang tersebut yaitu @ 1000,- apabila menang 2 angka (2D/BT) dengan tombokan Rp 1.000,- akan dikalikan Rp. 70.000,- akan tetapi oleh terdakwa diberikan kepada penombok sebesar Rp.65.000,- apabila menang 3 angka (3D/KOP) akan dikalikan Rp.400.000,- namun oleh terdakwa diberikan kepada penombok sebesar Rp.350.000,- apabila menang 4 angka (4D/AS) akan dikalikan Rp.3.000.000,- namun oleh terdakwa diberikan kepada penombok sebesar Rp.2.500.000,-. Bahwa untuk omset yang didapatkan oleh terdakwa dalam setiap harinya rata-rata sebesar Rp.250.000,- s/d Rp.300.000,- sedangkan komisi yang didapatkan dari Website tersebut adalah 29 ?ri total tombokan yang diperoleh, dimana keuntungan yang didapatkan oleh terdakwa tersebut, digunakan untuk mencukupi keperluan sehari-hari terdakwa. Bahwa perjudian togel yang dilakukan oleh terdakwa tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang. Bahwa kemudian pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal Tim dari Polres Blitar Kota mendapatkan informasi adanya perjudian online jenis togel di wilayah Kelurahan Kauman Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar, kemudian Tim melakukan penyelidikan, dan akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti yang di gunakan oleh terdakwa untuk melakukan perjudian jenis togel tersebut, berupa :
Selanjutnya terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Blitar Kota guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Bahwa permainan judi tersebut bersifat untung-untungan, kadang menang dan kadang kalah, serta maksud dan tujuan terdakwa melakukan perjudian ini untuk mendapatkan keuntungan, kemudian keuntunga yang terdakwa terima dipergunakan untuk memenuhi keperluan terdakwa sehari-hari. Bahwa terdakwa dalam melakukan permainan perjudian jenis togel online tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (2) UU RI No.1 tahun 2024 tentang perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik -----------------------------------------
ATAU
Kedua : --------- Bahwa ia terdakwa AGUNG KRISTIANTO pada hari Jum’at tanggal 15 Nopember 2024 sekira pukul 21.50. Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Masjid Utara No.47 Rt.02 Rw.01 Kelurahan Kauman Kecamatan Kepanjen Kidul Kota Blitar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Blitar, “dengan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan berjudi kepada umum atau dengan sengaja turut campur dalam perusahaan perjudian itu, biarpun diadakan atau tidak diadakan suatu syarat atau cara dalam hal memakai kesempatan itu”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa awalnya para penombok (diantaranya KAYIN, YAHYA, WIWIT, AZIZ, KUSNO, ROCHIM, dan SIS /kesemuanya belum tertangkap) menombok dengan cara mencatat pada kertas kecil dan dibungkus dengan uang, lalu diberikan kepada terdakwa AGUNG KRISTIANTO, selanjutnya terdakwa AGUNG KRISTIANTO merekap tombokan judi togel tersebut pada sebuah kertas, atau para penombok menitipkan tombokannya kepada terdakwa AGUNG KRISTIANTO dengan mengirimkan pesan melalui Whatsapp (WA) kepada terdakwa AGUNG KRISTIANTO atau dengan cara penombok datang langsung kepada terdakwa AGUNG KRISTIANTO dan langsung menyebutkan nomor tombokannya yang akan dititipkan, yang selanjutnya terdakwa AGUNG KRISTIANTO merekap pada sebuah kertas, selanjutnya tombokan judi togel yang telah di terima oleh terdakwa tersebut, dimasukan kedalam akun judi togel milik terdakwa di dalam Website TITI4D (https://punyatitimas.org/ronproctordds/) dengan nama akun pawon51 dengan menggunakan unsername pawon51, password pawon515151, dimana akun tersebut dimiliki oleh terdakwa sejak 1 (satu) tahun yang lalu, dan akun tersebut dapat dimiliki oleh terdakwa dengan cara membuatnya sendiri. Bahwa dalam satu minggu untuk judi togel tersebut dilaksanakan setiap hari, untuk undian dilakukan sekitar jam 23.00. Wib. Perjudian jenis hongkong yang dilakukan oleh terdakwa tersebut sifatnya untung-untungan karena ada yang menang dan ada yang kalah. dimana penombok dikatakan menang apabila tombokan penombok tersebut angkanya sama dengan nomer yang dikeluarkan oleh Bandar, apabila nomor tombokan para penombok tidak sama, maka penombok tersebut dikatakan kalah. Dan keuntungan yang didapatkan oleh penombok yang menang tersebut yaitu @ 1000,- apabila menang 2 angka (2D/BT) dengan tombokan Rp 1.000,- akan dikalikan Rp. 70.000,- akan tetapi oleh terdakwa diberikan kepada penombok sebesar Rp.65.000,- apabila menang 3 angka (3D/KOP) akan dikalikan Rp.400.000,- namun oleh terdakwa diberikan kepada penombok sebesar Rp.350.000,- apabila menang 4 angka (4D/AS) akan dikalikan Rp.3.000.000,- namun oleh terdakwa diberikan kepada penombok sebesar Rp.2.500.000,-. Bahwa untuk omset yang didapatkan oleh terdakwa dalam setiap harinya rata-rata sebesar Rp.250.000,- s/d Rp.300.000,- sedangkan komisi yang didapatkan dari Website tersebut adalah 29 ?ri total tombokan yang diperoleh, dimana keuntungan yang didapatkan oleh terdakwa tersebut, digunakan untuk mencukupi keperluan sehari-hari terdakwa. Bahwa perjudian togel yang dilakukan oleh terdakwa tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang. Bahwa kemudian pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal Tim dari Polres Blitar Kota mendapatkan informasi adanya perjudian online jenis togel di wilayah Kelurahan Kauman Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar, kemudian Tim melakukan penyelidikan, dan akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti yang di gunakan oleh terdakwa untuk melakukan perjudian jenis togel tersebut, berupa :
Selanjutnya terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Blitar Kota guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Bahwa permainan judi tersebut bersifat untung-untungan, kadang menang dan kadang kalah, serta maksud dan tujuan terdakwa melakukan perjudian ini untuk mendapatkan keuntungan, kemudian keuntunga yang terdakwa terima dipergunakan untuk memenuhi keperluan terdakwa sehari-hari. Bahwa terdakwa dalam melakukan permainan perjudian jenis togel online tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) Ke-2 KUHP------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |