Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
102/Pdt.G/2020/PN Blt PERKUMPULAN PERUSAHAAN ROKOK BLITAR OERIP SANTOSO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 102/Pdt.G/2020/PN Blt
Tanggal Surat Rabu, 05 Agu. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PERKUMPULAN PERUSAHAAN ROKOK BLITAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUHADI, S.H., M.Hum.PERKUMPULAN PERUSAHAAN ROKOK BLITAR
Tergugat
NoNama
1OERIP SANTOSO
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1OYIK RUDI HIDAYAT, SH.OERIP SANTOSO
2AGUS SUPROJO, SH.OERIP SANTOSO
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Penggugat memiliki hak atas tanah dan bangunan yang beralamat di Jl. Wijayakusuma nomor 76, Kota Blitar (sekarang Jl. Mastrip no. 82, kepanjenkidul, Kota Blitar) berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 549 atas nama GABUNGAN PERUSAHAAN ROKOK;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada para penggugat karena telah menempati/menghuni bagian rumah milik para penggugat tanpa hak;
  4. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk segera mengosongkan/meninggalkan rumah yang beralamat di di Jl. Wijayakusuma nomor 76, Kota Blitar (sekarang Jl. Mastrip no. 82, kepanjenkidul, Kota Blitar) secara sukarela, apabila Tergugat tidak mau melaksanakan perintah pengosongan rumah tersebut secara sukarela, maka pengadilan dapat melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap bagian rumah milik penggugat yang dikuasai oleh Tergugat tersebut dengan bantuan alat negara maupun dengan sarana dan prasarana lainnya dalam rangka pelaksanaan eksekusi
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami oleh para Penggugat apabila dinilai dengan uang, maka kerugiannya sebesar Rp.360.000.000 (tiga ratus enam puluh Juta Rupiah);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam gugatan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak