Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
156/Pid.Sus/2016/PN Blt Amiruddin, S.H. HARIANTO Als DAYAK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Mei 2016
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 156/Pid.Sus/2016/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Mei 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-169/05.22/Euh.2/05/2016
Penuntut Umum
NoNama
1Amiruddin, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARIANTO Als DAYAK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Dwi Firda Setyoningsih, SH.MHumHARIANTO Als DAYAK
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

--------Bahwa ia Terdakwa HARIYANTO Als DAYAK pada hari Selasa tanggal 23 Pebruari 2016 sekira jam 16.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Pebruari 2016, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2016, bertempat di Desa Bence Kecamatan Garum Kabupaten Blitar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yaitu Terdakwa telah membeli atau menerima sebanyak 1 (satu) poket Narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,63 (nol koma enam tiga) gram dari sdr Totok Cahyono Als Gamber (DPO) tanpa ijin pihak berwenang, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut

Berawal pada hari Selasa, tanggal 23 Pebruari 2016 sekira jam 10.30 WIB Terdakwa HARIYANTO Als DAYAK dihubungi oleh Handi Nurwanto Als Agus Bin Miswanto (diajukan penuntutan dalam berkas terpisah) via telepon di HP milik Terdakwa HARIYANTO Als DAYAK dan menyampaikan minta dicarikan barang dan terdakwa sudah memahami yang dimaksud barang adalah sabu-sabu selanjutnya terdakwa menyampaikan akan menanyakan dahulu kepada Totok Cahyono Als Gamber (DPO), setelah oleh Totok Cahyono Als Gamber dijawab ada, tiba-tiba Handi Nurwanto Als Agus Bin Miswanto sudah datang dirumah terdakwa HARIYANTO Als DAYAK.

Sesampainya dirumah terdakwa, Handi Nurwanto Als Agus Bin Miswanto langsung tidur dan sekira jam 13.30 WIB, Sdr Totok Cahyono Als Gamber menghubungi terdakwa via telepon di HP terdakwa dan meminta terdakwa untuk menyerahkan uangnya kepadanya, selanjutnya terdakwa minta uang tersebut dari Handi Norwanto Als Agus Bin Miswanto dalam bentuk gulungan yang disampaikan oleh Handi Norwanto Als Agus Bin Miswanto sebesar Rp.1.600.000,-

Kemudian setelah menerima uang tersebut terdakwa menyerahkan kepada sdr Totok Cahyono Als Gamber yang diterima sekira jam 13.30 WIB dirumahnya dengan alamat Dusun Klepon, RT/RW : 02/02, Ds. Sidodadi, Kec. Garum, Kab. Blitar, dan menyampaikan 30 menit lagi akan menghubungi terdakwa.

Selanjutnya sekitar jam 14.30 WIB sdr Totok Cahyono Als Gamber menghubungi terdakwa via HP milik terdakwa dan terdakwa diminta untuk menemuinya di Pertigaan Desa Sidodadi Kecamatan Garum Kabupaten  Blitar dan terdakwa langsung berangkat dan menerima sabu–sabu dari Totok Cahyono Als Gamber, dan setelah menerima sabu-sabu tersebut terdakwa langsung pulang dan sabu-sabu tersebut langsung terdakwa serahkan kepada Handi Norwanto Als Agus Bin Miswanto.

Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 23 Pebruari 2016 sekira jam 15.00 WIB petugas Kepolisian menemui terdakwa di area persawahan dibelakang rumah terdakwa dan langsung menangkap terdakwa, kemudian setelah terdakwa tertangkap, petugas meminta menunjukan Totok Cahyono Als Gamber namun Totok Cahyono Als Gamber berhasil melarikan diri sehingga tidak tertangkap dan akhirnya terdakwa dibawa ke Polres Blitar untuk menjalani proses pemeriksaan oleh Penyidik Sat Resnarkoba.

Bahwa terdakwa sebelumnya pernah membeli sabu–sabu bersama–sama dengan Handi Norwanto Als Agus Bin Miswanto secara patungan masing–masing Rp.100.000,- pada hari Senin, 22 Pebruari 2016 sekira jam 19.00 WIB, dan setelah uang terkumpul Rp.200.000,-, kemudian terdakwa yang membawa uang tersebut untuk digunakan membeli sabu–sabu kepada Sdr. Totok Cahyono Als Gamber dan setelah mendapatkan sabu–sabu tersebut lalu dihisap/dikonsumsi bersama antara terdakwa dan Handi Norwanto Als Agus Bin Miswanto pada hari yang sama sekira jam 21.00 WIB di area persawahan Lingk. Klepon, Ds. Sidodadi, Kec. Garum, Kab. Blitar

Bahwa benar barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas berupa :

  • 1 ( satu ) buah HP merek Nokia warna Biru ( 0856 5511 4857 )

 

Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa shabu-shabu tersebut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Forensik Cabang Surabaya No.LAB.: 2081/NNF/2016 tanggal 11 Maret 2016, bahwa barang bukti tersebut atas nama terdakwa Handi Norwanto Als Agus Bin Miswanto adalah benar positif (+) Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

--------Perbuatan terdakwa HARIYANTO Als DAYAK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

SUBSIDAIR :

--------Bahwa ia Terdakwa HARIYANTO Als DAYAK pada hari Selasa tanggal 23 Pebruari 2016 sekira jam 16.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Pebruari 2016, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2016, bertempat di Desa Bence Kecamatan Garum Kabupaten Blitar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu

Terdakwa telah memiliki, menyimpan, menguasai sebanyak 1 (satu) poket Narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,63 (nol koma enam tiga) gram dari sdr Totok Cahyono Als Gamber (DPO) tanpa ijin pihak berwenang, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------

Berawal pada hari Selasa, tanggal 23 Pebruari 2016 sekira jam 10.30 WIB Terdakwa HARIYANTO Als DAYAK dihubungi oleh Handi Nurwanto Als Agus Bin Miswanto (diajukan penuntutan dalam berkas terpisah) via telepon di HP milik Terdakwa HARIYANTO Als DAYAK dan menyampaikan minta dicarikan barang dan terdakwa sudah memahami yang dimaksud barang adalah sabu-sabu selanjutnya terdakwa menyampaikan akan menanyakan dahulu kepada Totok Cahyono Als Gamber (DPO), setelah oleh Totok Cahyono Als Gamber dijawab ada, tiba-tiba Handi Nurwanto Als Agus Bin Miswanto sudah datang dirumah terdakwa HARIYANTO Als DAYAK.

Sesampainya dirumah terdakwa, Handi Nurwanto Als Agus Bin Miswanto langsung tidur dan sekira jam 13.30 WIB, Sdr Totok Cahyono Als Gamber menghubungi terdakwa via telepon di HP terdakwa dan meminta terdakwa untuk menyerahkan uangnya kepadanya, selanjutnya terdakwa minta uang tersebut dari Handi Norwanto Als Agus Bin Miswanto dalam bentuk gulungan yang disampaikan oleh Handi Norwanto Als Agus Bin Miswanto sebesar Rp.1.600.000,-

Kemudian setelah menerima uang tersebut terdakwa menyerahkan kepada sdr Totok Cahyono Als Gamber yang diterima sekira jam 13.30 WIB dirumahnya dengan alamat Dusun Klepon, RT/RW : 02/02, Ds. Sidodadi, Kec. Garum, Kab. Blitar, dan menyampaikan 30 menit lagi akan menghubungi terdakwa.

Selanjutnya sekitar jam 14.30 WIB sdr Totok Cahyono Als Gamber menghubungi terdakwa via HP milik terdakwa dan terdakwa diminta untuk menemuinya di Pertigaan Desa Sidodadi Kecamatan Garum Kabupaten  Blitar dan terdakwa langsung berangkat dan menerima sabu–sabu dari Totok Cahyono Als Gamber, dan setelah menerima sabu-sabu tersebut terdakwa langsung pulang dan sabu-sabu tersebut langsung terdakwa serahkan kepada Handi Norwanto Als Agus Bin Miswanto.

Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 23 Pebruari 2016 sekira jam 15.00 WIB petugas Kepolisian menemui terdakwa di area persawahan dibelakang rumah terdakwa dan langsung menangkap terdakwa, kemudian setelah terdakwa tertangkap, petugas meminta menunjukan Totok Cahyono Als Gamber namun Totok Cahyono Als Gamber berhasil melarikan diri sehingga tidak tertangkap dan akhirnya terdakwa dibawa ke Polres Blitar untuk menjalani proses pemeriksaan oleh Penyidik Sat Resnarkoba

Bahwa terdakwa sebelumnya pernah membeli sabu–sabu bersama–sama dengan Handi Norwanto Als Agus Bin Miswanto secara patungan masing–masing Rp.100.000,- pada hari Senin, 22 Pebruari 2016 sekira jam 19.00 WIB, dan setelah uang terkumpul Rp.200.000,-, kemudian terdakwa yang membawa uang tersebut untuk digunakan membeli sabu–sabu kepada Sdr. Totok Cahyono Als Gamber dan setelah mendapatkan sabu–sabu tersebut lalu dihisap/dikonsumsi bersama antara terdakwa dan Handi Norwanto Als Agus Bin Miswanto pada hari yang sama sekira jam 21.00 WIB di area persawahan Lingk. Klepon, Ds. Sidodadi, Kec. Garum, Kab. Blitar ;

Bahwa benar barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas berupa :

  • 1 ( satu ) buah HP merek Nokia warna Biru ( 0856 5511 4857 )
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut sama sekali tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.

    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Forensik Cabang Surabaya No.LAB.: 2081/NNF/2016 tanggal 11 Maret 2016, bahwa barang bukti tersebut atas nama terdakwa Handi Norwanto alias Agus Bin Miswanto adalah benar positif (+) Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • <!--[if gte mso 9]><xml> Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE </xml><![endif]-->

    Perbuatan ia terdakwa HARIYANTO Als DAYAK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------

    LEBIH SUBSIDIAIR<!--[if gte mso 9]><xml> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 10]> <style> /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-qformat:yes; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; mso-para-margin-top:0in; mso-para-margin-right:0in; mso-para-margin-bottom:10.0pt; mso-para-margin-left:0in; line-height:115%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:"Calibri","sans-serif"; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; mso-bidi-theme-font:minor-bidi;} </style> <!--[endif]-->

     

    LEBIH SUBSIDIAIR
  • LEBIH SUBSIDIAIR :

    --------Bahwa ia Terdakwa HARIYANTO Als DAYAK pada hari Selasa tanggal 23 Pebruari 2016 sekira jam 16.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Pebruari 2016, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2016, bertempat di Desa Bence Kecamatan Garum Kabupaten Blitar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah menggunakan Narkotika Golongan I berupa sabu-sabu yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

    Berawal pada hari Selasa, tanggal 23 Pebruari 2016 sekira jam 10.30 WIB Terdakwa HARIYANTO Als DAYAK dihubungi oleh Handi Nurwanto Als Agus Bin Miswanto (diajukan penuntutan dalam berkas terpisah) via telepon di HP milik Terdakwa HARIYANTO Als DAYAK dan menyampaikan minta dicarikan barang dan terdakwa sudah memahami yang dimaksud barang adalah sabu-sabu selanjutnya terdakwa menyampaikan akan menanyakan dahulu kepada Totok Cahyono Als Gamber (DPO), setelah oleh Totok Cahyono Als Gamber dijawab ada, tiba-tiba Handi Nurwanto Als Agus Bin Miswanto sudah datang dirumah terdakwa HARIYANTO Als DAYAK
  • Sesampainya dirumah terdakwa, Handi Nurwanto Als Agus Bin Miswanto langsung tidur dan sekira jam 13.30 WIB, Sdr Totok Cahyono Als Gamber menghubungi terdakwa via telepon di HP terdakwa dan meminta terdakwa untuk menyerahkan uangnya kepadanya, selanjutnya terdakwa minta uang tersebut dari Handi Norwanto Als Agus Bin Miswanto dalam bentuk gulungan yang disampaikan oleh Handi Norwanto Als Agus Bin Miswanto sebesar Rp.1.600.000,-

    Kemudian setelah menerima uang tersebut terdakwa menyerahkan kepada sdr Totok Cahyono Als Gamber yang diterima sekira jam 13.30 WIB dirumahnya dengan alamat Dusun Klepon, RT/RW : 02/02, Ds. Sidodadi, Kec. Garum, Kab. Blitar, dan menyampaikan 30 menit lagi akan menghubungi terdakwa.

  • Selanjutnya sekitar jam 14.30 WIB sdr Totok Cahyono Als Gamber menghubungi terdakwa via HP milik terdakwa dan terdakwa diminta untuk menemuinya di Pertigaan Desa Sidodadi Kecamatan Garum Kabupaten  Blitar dan terdakwa langsung berangkat dan menerima sabu–sabu dari Totok Cahyono Als Gamber, dan setelah menerima sabu-sabu tersebut terdakwa langsung pulang dan sabu-sabu tersebut langsung terdakwa serahkan kepada Handi Norwanto Als Agus Bin Miswanto.

    Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 23 Pebruari 2016 sekira jam 15.00 WIB petugas Kepolisian menemui terdakwa di area persawahan dibelakang rumah terdakwa dan langsung menangkap terdakwa, kemudian setelah terdakwa tertangkap, petugas meminta menunjukan Totok Cahyono Als Gamber namun Totok Cahyono Als Gamber berhasil melarikan diri sehingga tidak tertangkap dan akhirnya terdakwa dibawa ke Polres Blitar untuk menjalani proses pemeriksaan oleh Penyidik Sat Resnarkoba

  • Bahwa terdakwa sebelumnya pernah membeli sabu–sabu bersama–sama dengan Handi Norwanto Als Agus Bin Miswanto secara patungan masing–masing Rp.100.000,- pada hari Senin, 22 Pebruari 2016 sekira jam 19.00 WIB, dan setelah uang terkumpul Rp.200.000,-, kemudian terdakwa yang membawa uang tersebut untuk digunakan membeli sabu–sabu kepada Sdr. Totok Cahyono Als Gamber dan setelah mendapatkan sabu–sabu tersebut lalu dihisap/dikonsumsi bersama antara terdakwa dan Handi Norwanto Als Agus Bin Miswanto pada hari yang sama sekira jam 21.00 WIB di area persawahan Lingk. Klepon, Ds. Sidodadi, Kec. Garum, Kab. Blitar ;

    Bahwa benar barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas berupa

  • 1 ( satu ) buah HP merek Nokia warna Biru ( 0856 5511 4857 )
  • Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

    Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan Narkotika Golongan I berupa sabu-sabu tersebut.

    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Forensik Cabang Surabaya No.LAB.: 2081/NNF/2016 tanggal 11 Maret 2016, bahwa barang bukti tersebut atas nama terdakwa Handi Norwanto alias Agus Bin Miswanto adalah benar positif (+) Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    Dan berdasarkan Berita Acara Test Urine tanggal 26 Februari 2016 dalam pemeriksaan secara Laboratoris terhadap seorang yang bernama Hariyanto Als Dayak dengan hasil positif (+) Amphetamine (AMP) dan Methamphetamin (MET).

  •  

    Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya