Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.Sus/2025/PN Blt M. Zainul Aksan, S.H., M.Kn. Galing Anggara alias Sunu bin alm. Mursito Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 57/Pid.Sus/2025/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-380/M.5.48/Enz.2/2/2025
Penuntut Umum
NoNama
1M. Zainul Aksan, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Galing Anggara alias Sunu bin alm. Mursito[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-------- Bahwa Terdakwa GALING ANGGARA Alias SUNU bin Alm. MURSITO pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024, sekira pukul 21.00 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan Desa Subontoro Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,“tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu, perbuatan dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 WIB, Saksi BINTI ZULAIKAH alias SUKMA (selanjutnya disebut saksi BINTI/dalam berkas perkara terpisah) menghubungi terdakwa GALING ANGGARA Alias SUNU bin Alm. MURSITO (selanjutnya disebut terdakwa GALING) via telepon untuk menanyakan ”apakah ada sabu?”, kemudian terdakwa GALING menjawab ”Ready”. Setelah itu, saksi BINTI mentransfer uang sejumlah Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa GALING. Kemudian terdakwa GALING mentransfer kepada Saksi MOCHAMMAD NUR FAHMI Alias CIMENG (selanjutnya disebut saksi CIMENG/dalam berkas perkara terpisah) untuk membeli sabu. Sekira pukul 14.45 WIB, terdakwa GALING menghubungi Saksi BINTI mengatakan ”Sabu pesan sudah ada”. Kemudian saksi BINTI pergi ke rumah terdakwa GALING yang beralamat di Dusun Ponggok RT 3 RW 2 Desa Ponggok Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar dan mengonsumsi sabu bersama-sama dengan terdakwa GALING.
  • Bahwa selanjutnya masih pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 WIB, setelah berkomunikasi dengan saksi CIMENG, terdakwa GALING mengambil sabu yang diletakkan oleh saksi CIMENG di pinggir jalan Desa Subontoro Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar. Setelah mengambil sabu tersebut, terdakwa GALING kembali ke rumah yang beralamat di Dusun Ponggok RT 3 RW 2 Desa Ponggok Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekira pukul 10.00 WIB di rumah Saksi BINTI, yang beralamat di Dusun Jatilengger RT 05 RW 03 Desa Jatilengger Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar, Tim Satresnarkoba Polres Blitar Kota melakukan penangkapan terhadap Saksi BINTI. Lalu dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Polres Blitar Kota dan ditemukan fakta bahwa Saksi BINTI mengonsumsi sabu yang dibeli dari terdakwa GALING.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 WIB, tim Satresnarkoba Polres Blitar Kota melakukan penangkapan terhadap terdakwa GALING di rumahnya yang beralamat di Dusun Ponggok RT 3 RW 2 Desa Ponggok Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar dan ditemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah klip plastik berisi sabu dengan berat kotor 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram beserta plastiknya;
  • 8 (delapan) buah plastik klip kosong;
  • Seperangkat alat hisap sabu (bong);
  • 1 (satu) buah kotak optik kacamata warna putih; dan
  • 1 (satu) buah HP merk Oppo warna biru donker beserta simcard dengan nomor 085721780060.

dan selanjutnya terdakwa GALING serta barang buktinya dibawa ke Polres Blitar Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Narkotika BIDLABFOR BARESKRIM POLDA JAWA TIMUR Nomor Lab : 08949/NNF/2024 tanggal 04 November 2024 dengan kesimpulan yang menyatakan bahwa Barang Bukti yang diperiksa milik terdakwa GALING ANGGARA Alias SUNU Bin Alm. MURSITO adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti Nomor: 59/14093/2024 tanggal 17 Oktober 2024, yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Blitar atas nama Machmoed Noerharianto, S.E., NIK P80442 diketahui berat 1 (satu) klip sabu dengan berat kotor 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram.
  • Bahwa terdakwa dalam perkara ini tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Sabu.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa GALING ANGGARA Alias SUNU bin Alm. MURSITO pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024, sekira pukul 14.00 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di rumah yang beralamat di Dusun Ponggok RT 3 RW 2 Desa Ponggok Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,“tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, perbuatan dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebelumnya Tim Satresnarkoba telah melakukan penangkapan terhadap saksi BINTI ZULAEKAH Alias SUKMA (selanjutnya disebut saksi BINTI), kemudian dilakukan interogasi dan saksi BINTI menerangkan bahwa sabu yang dikonsumsinya dibeli dari terdakwa GALING ANGGARA Alias SUNU (selanjutnya disebut terdakwa GALING).
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 WIB, Tim Satresnarkoba Polres Blitar Kota melakukan penangkapan terhadap terdakwa GALING di rumah yang beralamat di Dusun Ponggok RT 3 RW 2 Desa Ponggok Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar dan ditemukan terdakwa memiliki:
  • 1 (satu) buah klip plastik berisi sabu dengan berat kotor 0,34 gram beserta plastiknya;
  • 8 (delapan) buah plastik klip kosong;
  • Seperangkat alat hisap sabu (bong);
  • 1 (satu) buah kotak optik kacamata warna putih; dan
  • 1 (satu) buah HP merk Oppo warna biru donker beserta simcard dengan nomor 085721780060.

yang selanjutnya terdakwa GALING serta barang buktinya dibawa ke Polres Blitar Kota untuk dilakukan pemeriksaan/penyidikan.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Narkotika BIDLABFOR BARESKRIM POLDA JAWA TIMUR Nomor Lab : 08949/NNF/2024 tanggal 04 November 2024 dengan kesimpulan yang menyatakan bahwa Barang Bukti yang diperiksa milik terdakwa GALING ANGGARA Alias SUNU Bin Alm. MURSITO adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti Nomor: 59/14093/2024 tanggal 17 Oktober 2024, yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Blitar atas nama Machmoed Noerharianto, S.E., NIK P80442 diketahui berat 1 (satu) klip sabu dengan berat kotor 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram.
  • Bahwa terdakwa dalam perkara ini tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya