Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Pencantuman Klausula Baku yang dilarang Undang-Undang RI No.8 TH 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 18 Ayat (1) d dan h;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- Menghukum TERGUGAT untuk mengganti kerugian MATERIIL sebesar Rp. 84.653,880,00,- (Delapan puluh empat juta enam ratus lima puluh tiga ribu delapan ratus delapan puluh rupiah) kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan Akta Perjanjian Pembiayaan Nomor kontrak : 031416200046 pada hari Selasa, tanggal Tujuh belas Bulan Mei Tahun Dua ribu enam belas (17-05-2016) Batal demi hukum;
- Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk tidak menyita/mengambil paksaKendaraan Merk/Type : TOYOTA – CAMRY G 2.41 A/T. – Tahun : 2005 - No. Rangka : MR053BK3055501921. - No. Mesin : 2AZ3206024, Warna : Hitam, BPKB atas nama : H. Moc. Hasan Asy’Ari, SH. Tanpa Fiat Ketua Pengadilan;
- Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;
|