Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
-Merubah/membetulkan tahun lahir anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor: 3505CLT21021110003 Tahun 2022 yang semula tertulis: Bahwa di Blitar pada tanggal 19 Oktober 2009 telah lahir MUHAMAD DAVID KHOLIK dirubah/dibetulkan menjadi: Bahwa di Blitar pada tanggal 19 Oktober 2007 telah lahir MUHAMAD DAVID KHOLIK;
-Merubah/membetulkan tahun lahir anak Pemohon pada KK Nomor: 3505033108062146 dirubah/dibetulkan menjadi: 19 Oktober 2007;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan identitas tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |