Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2020/PN Blt PT Bank Perkreditan Rakyat Hambangun Artha Selaras Cabang Kabupaten Blitar 1.MOHAMMAD HANIFA
2.Hartitis Niken K. W
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2020/PN Blt
Tanggal Surat Kamis, 09 Jul. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Perkreditan Rakyat Hambangun Artha Selaras Cabang Kabupaten Blitar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOCHAMAD ALIFIPT Bank Perkreditan Rakyat Hambangun Artha Selaras Cabang Kabupaten Blitar
Tergugat
NoNama
1MOHAMMAD HANIFA
2Hartitis Niken K. W
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 173.442.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat ( Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum ) Kepada Penggugat,
  3. Menyatakan demi hukum bahwa sisa pinjaman Tergugat kepada Penggugat Sebesar Rp.173.442.000 ( Seratus tujuh puluh tiga juta empat ratus empat puluh dua ribu rupiah).
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman kepada Penggugat sebesar Rp.173.442.000 ( Seratus tujuh puluh tiga juta empat ratus empat puluh dua ribu rupiah) apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman / kreditnya beserta denda/penalty secara suka rela kepada Penggugat, maka terhadap agunan berupa 1 buah SHM atas nama Moh. HanifaNo. 897Luas 535 M2 yang dijaminkan kepada Penggugat untukdi eksekusi dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat.
  5. Apabila agunan yang dijaminkan hilang dan atau tida dapat memenuhi pelunasan, maka Tergugat harus menjual aset lain guna memenuhi kewajiban Tergugat.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak