Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 23 Jul. 2020 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
11/Pdt.G.S/2020/PN Blt |
Tanggal Surat |
Kamis, 09 Jul. 2020 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT Bank Perkreditan Rakyat Hambangun Artha Selaras Cabang Kabupaten Blitar |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | MOCHAMAD ALIFI | PT Bank Perkreditan Rakyat Hambangun Artha Selaras Cabang Kabupaten Blitar |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | MOHAMMAD HANIFA | 2 | Hartitis Niken K. W |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
173.442.000,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat ( Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum ) Kepada Penggugat,
- Menyatakan demi hukum bahwa sisa pinjaman Tergugat kepada Penggugat Sebesar Rp.173.442.000 ( Seratus tujuh puluh tiga juta empat ratus empat puluh dua ribu rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman kepada Penggugat sebesar Rp.173.442.000 ( Seratus tujuh puluh tiga juta empat ratus empat puluh dua ribu rupiah) apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman / kreditnya beserta denda/penalty secara suka rela kepada Penggugat, maka terhadap agunan berupa 1 buah SHM atas nama Moh. HanifaNo. 897Luas 535 M2 yang dijaminkan kepada Penggugat untukdi eksekusi dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat.
- Apabila agunan yang dijaminkan hilang dan atau tida dapat memenuhi pelunasan, maka Tergugat harus menjual aset lain guna memenuhi kewajiban Tergugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |