Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
255/Pdt.P/2024/PN Blt SAMSURI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 255/Pdt.P/2024/PN Blt
Tanggal Surat Selasa, 05 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan bahwa di Dsn. Pancir RT. 002 RW 007 Ds. Sidorejo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar pada tanggal 15 Januari 2010 telah meninggal dunia seorang perempuan bernama MARMI karena SAKIT dan dikebumikan di Dsn Pancir RT. 002 RW 007 Ds Sidorejo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar.
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama MARMI tersebut;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak