Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
103/Pid.B/2017/PN Blt LILIK PUJIATI, SH AHMAD SYAROFI Bin JAM SARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Mar. 2017
Klasifikasi Perkara Menyebabkan Mati atau Luka-Luka karena Kealpaan
Nomor Perkara 103/Pid.B/2017/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Mar. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-121/0.5.22/Euh.2/03/2017
Penuntut Umum
NoNama
1LILIK PUJIATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD SYAROFI Bin JAM SARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia   terdakwa Ahmad Syarofi Bin Jam Sari       pada hari Senin           tanggal 23  Januari 2017        sekira jam 05.00  WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu lain dalam bulan Januari         Tahun Dua Ribu Tujuh  Belas   bertempat di Simpang tiga Lingkungan Nangkan Kelurahan Wlingi Kecamatan Wlingi Kabupaten   Blitar    atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar  , telah  mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ( korban Mesiyem )  perbuatan mana terdakwa lakukan dengan  cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas  terdakwa  mengendarai sepeda motor Yamaha R 6089 FM berboncengan dengan teman terdakwa yaitu saksi Fredi Kustanto berjalan dari arah selatan ke utara dengan kecapatan kurang lebih 80-90 km /jam dengan gigi perseneleng 5 ( lima ) memasuki Jalan Umum Simpang Tiga Lingkungan Nangka Kelurahan Wlingi Kec Wlingi Kabupaten Blitar ada penyebrang jalan dengan berjalan kaki ( korban Mesiyem ) yang saat itu menyebrang jalan dari arah Timur ke Barat , terdakwa tidak memperhatikan  kalau ada penyebrang  jalan tersebut ,terdakwa tidak bisa mengusai lajunya sepeda motor yang dikemudikan hingga sepeda motor yang

dikemudikan terdakwa  membentur pejalan kaki yang menyebrang  jalan, ( pada korban Mesiyem )  Pada saat itu terdakwa tidak  berusaha mengurangi lajunya sepeda motor yang dikendarai dan tidak membunyikan klakson

Bahwa sepeda motor yang dikemudikan oleh terdakwa pada bagian body depan mengenai/membentur  badan korban Mesiyem dan posisi akhir sepeda motor Yamaha R 6089 FM dan terdakwa terjatuh dibahu jalan sebelah barat sedangkan posisi akhir pejalan kaki ( korban Mesiyem ) terjatuh diaspal sebelah barat as jalan dan korban mengalami luka pada kepala dan kaki

Cuaca saat itu cerah jalan lurus beraspal ,permukaan jalan rata terdapat bahu jalan , dan jaan simpang tiga dekat pemukiman warga

Bahwa selanjutnya saksi korban Mesiyem dibawa ke RS umum Ngudi Waluyo Wlingi Blitar namun dalam perjalan meninggal dunai sebagaimana dengan hasil Visum Et Repertum dari RS Umum Ngudi Waluyo  Blitar dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh dr Yusuf pada RS Umum Daerah Ngudi Waluyo Wlingi Blitar pada pemeriksaan Luar :

Luka Luka : luka robek kepala bagian dahi ukura dua kali dua centimeter

Bengkak pada kepala bagian belakang ukuran tujuh kali lima centimeter

Luka robek bawah lutut kiri ukuran tiga kali dua centimeter

Babras pada dada kanan ukuran sepuluh kali satu centimeter

Patah tulang kaki kiri paha terbuka

Kesimpulan Pasien datang ke UGD RSUD Ngudi Waluyo Wlingi dalam keadaan meninggal dunia ( Death On Arival ) Penyebab kematian tidak dapat diketahui sebelumnya karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam piadan dalam pasal 310 ayat 4 Undang Undang Republik Indonesia No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan .

Pihak Dipublikasikan Ya