Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
103/Pid.B/2017/PN Blt | LILIK PUJIATI, SH | AHMAD SYAROFI Bin JAM SARI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Mar. 2017 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Menyebabkan Mati atau Luka-Luka karena Kealpaan | ||||||
Nomor Perkara | 103/Pid.B/2017/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 21 Mar. 2017 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-121/0.5.22/Euh.2/03/2017 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa ia terdakwa Ahmad Syarofi Bin Jam Sari pada hari Senin tanggal 23 Januari 2017 sekira jam 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu lain dalam bulan Januari Tahun Dua Ribu Tujuh Belas bertempat di Simpang tiga Lingkungan Nangkan Kelurahan Wlingi Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar , telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ( korban Mesiyem ) perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha R 6089 FM berboncengan dengan teman terdakwa yaitu saksi Fredi Kustanto berjalan dari arah selatan ke utara dengan kecapatan kurang lebih 80-90 km /jam dengan gigi perseneleng 5 ( lima ) memasuki Jalan Umum Simpang Tiga Lingkungan Nangka Kelurahan Wlingi Kec Wlingi Kabupaten Blitar ada penyebrang jalan dengan berjalan kaki ( korban Mesiyem ) yang saat itu menyebrang jalan dari arah Timur ke Barat , terdakwa tidak memperhatikan kalau ada penyebrang jalan tersebut ,terdakwa tidak bisa mengusai lajunya sepeda motor yang dikemudikan hingga sepeda motor yang dikemudikan terdakwa membentur pejalan kaki yang menyebrang jalan, ( pada korban Mesiyem ) Pada saat itu terdakwa tidak berusaha mengurangi lajunya sepeda motor yang dikendarai dan tidak membunyikan klakson Bahwa sepeda motor yang dikemudikan oleh terdakwa pada bagian body depan mengenai/membentur badan korban Mesiyem dan posisi akhir sepeda motor Yamaha R 6089 FM dan terdakwa terjatuh dibahu jalan sebelah barat sedangkan posisi akhir pejalan kaki ( korban Mesiyem ) terjatuh diaspal sebelah barat as jalan dan korban mengalami luka pada kepala dan kaki Cuaca saat itu cerah jalan lurus beraspal ,permukaan jalan rata terdapat bahu jalan , dan jaan simpang tiga dekat pemukiman warga Bahwa selanjutnya saksi korban Mesiyem dibawa ke RS umum Ngudi Waluyo Wlingi Blitar namun dalam perjalan meninggal dunai sebagaimana dengan hasil Visum Et Repertum dari RS Umum Ngudi Waluyo Blitar dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh dr Yusuf pada RS Umum Daerah Ngudi Waluyo Wlingi Blitar pada pemeriksaan Luar : Luka Luka : luka robek kepala bagian dahi ukura dua kali dua centimeter Bengkak pada kepala bagian belakang ukuran tujuh kali lima centimeter Luka robek bawah lutut kiri ukuran tiga kali dua centimeter Babras pada dada kanan ukuran sepuluh kali satu centimeter Patah tulang kaki kiri paha terbuka Kesimpulan Pasien datang ke UGD RSUD Ngudi Waluyo Wlingi dalam keadaan meninggal dunia ( Death On Arival ) Penyebab kematian tidak dapat diketahui sebelumnya karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam piadan dalam pasal 310 ayat 4 Undang Undang Republik Indonesia No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan . |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |