Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
25/Pdt.P/2025/PN Blt UMI ASIH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 25/Pdt.P/2025/PN Blt
Tanggal Surat Senin, 13 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1UMI ASIH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum


1.Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.Menetapkan menurut hukum bahwa Anak Pemohon bernama WAHYU PITRI LESTARI yang Lahir di Blitar pada tanggal 18 Oktober 2007, diberi Dispensasi/Ijin untuk menikah;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan Salinan Resmi Turunan Putusan yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Blitar untuk dicatatkan perihal Dispensasi/Ijin untuk menikah tersebut ke dalam buku Register untuk keperluan itu yang kini sedang berjalan dan menerbitkan Akta Perkawinannya;
4.Menetapkan bahwa biaya yang timbul dalam permohonan ini dibebankan kepada Negara;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya