Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
126/Pdt.P/2016/PN Blt ANGGUN WAHYUNINGTYAS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Agu. 2016
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 126/Pdt.P/2016/PN Blt
Tanggal Surat Jumat, 05 Agu. 2016
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ANGGUN WAHYUNINGTYAS
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan pemohonan Pemohon ;
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa ANGGUN WAHYUNINGTIYAS (Pemohon) sebagai WALI / KUASA dari anak-anak yang belum dewasa bernama :
    • VINCENTIA ADELIA WAHYU KRISTANTI PUTRI, Lahir 24-08-1999;
    • ADITYA WAHYU KRISTIYANTO PUTRA, Lahir 01-06-2001 ;
    • ANANDYA WAHYU KRISTIYANTI PUTRI, Lahir 16-09-2004;
    • ADHITAMA SURYA KRISTIYANTO PUTRA, Lahir 03-10-2004 ;
    • ANISA SURYA KRISTIANTO. Lahir 11-03-2007 ;

dalam hal ini untuk mengurus dan menanda tangani semua surat-surat / dokumen yang berhubungan dengan proses waris dan jual beli 2 (dua) bidang tanah darat yang terletak di Kelurahan Pakunden, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, dengan SHM No.04297, Luas 84 M2, dan SHM No.04296, Luas 148 M2, atas nama pemegang hak : 1. RUBIYANTI, 2. DONI KRISTIANTO, 3. GREGORIUS YOHANES DODIK PERMATA SISWANTO, 4. RIO DWI SISWANTO ;

         3. Menetapkan menurut hukum bahwa segala biaya yang timbul akibat penetapan ini dibebankan kepada     Pemohon ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak