Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
457/Pid.B/2016/PN Blt | Ipe Wiryaningtyas, S.H. | SISWADI Bin SUKIMIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 01 Nov. 2016 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 457/Pid.B/2016/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 26 Okt. 2016 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 493/B/2016 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa ia terdakwa SISWADI Bin SUKIMIN pada hari Minggu tanggal 14 Agustus 2016 sekira pukul 15.30 WIB dan pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2016 sekira pukul 17.50 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus 2016 bertempat di SMK 3 Kota Blitar di Jl.Sudanco Supriadi Kel.Bendogerit Kec.Sananwetan Kota Blitar dan di Masjid Darusalam di Jl.Bali Kel.Karangtengah Kec.Sananwetan Kota Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dalam gabungan dari beberapa perbuatan, yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan tersendiri-sendiri dan yang masing-masing menjadi kejahatan yang terancam dengan hukuman utama yang sejenis, maka satu hukuman saja dijatuhkan, telah mengambil sesuatu barang , yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara : Pada hari Minggu tanggal 14 Agustus 2016 sekira pukul 15.30 WIB saat terdakwa berjalan kaki melintas samping sekolah SMKN 3 Kota Blitar melihat ada Laptop tergeletak di lantai pada ruangan terbuka,kemudian terdakwa mempunyai niat untuk mengambilnya,lalu terdakwa masuk ke dalam Sekolah SMKN 3 Kota Blitar tersebut dengan cara masuk lewat pagar depan kemudian menuju ke ruangan tempat Laptop tersebut diletakkan, kemudian terdakwa mengambil Laptop tersebut dan dimasukkan ke dalam tas yang ada di samping Laptop tersebut tanpa ijin pemiliknya ( saksi Calvin Fajar) dengan tujuan akan dijual dan uangnya untuk dimilikinya, setelah berhasil mengambil Laptop tersebut lalu oleh terdakwa dibawa pulang dan malam harinya dijual kepada orang yang bernama HARYO BUDI SANTOSO (DPO) alamat Jl.Cemara Kec.Sukorejo Kota Blitar laku Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) adapun uangnya sudah habis untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kemudian pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2016 sekira pukul 17.50 WIB saat terdakwa jalan-jalan dengan naik sepeda motor Suzuki Smash warna hitam No.Pol.AG-3167-PB saat melintas di perempatan 511 karena lampu trafight light menyala merah, terdakwa berhenti, saat berhenti tersebut terdakwa melihat di dalam Masjid Darusalam ada tas warna pink yang tergeletak, kemudian terdakwa memarkir sepeda motornya dan turun dari sepeda motor ,selanjutnya terdakwa masuk ke dalam Masjid tersebut dan mengambil tas warna pink tanpa ijin pemiliknya yaitu saksi korban Lilis Hartaning dengan tujuan akan dijual dan uangnya untuk dimilikinya, adapun tas warna pink tersebut isinya antara lain 1 (satu) buah note book warna hitam merk HP, 1 (satu) buah HP Blackberry warna putih, 1 (satu) buah dompet berisi STNK dan KTP, setelah berhasil mengambil barang barang tersebut kemudian oleh terdakwa dibawa pulang, untuk STNK dan KTP oleh terdakwa dibuang sedangkan untuk 1 (satu) buah note book dan 1 (satu) buah HP Blackberry warna putih dijual kepada orang yang sama yaitu Sdr. HARYO BUDI SANTOSO (DPO) alamat Jl.Cemara Kec.Sukorejo Kota Blitar laku Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) adapun uangnya sudah habis untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Akibat perbuatan terdakwa saksi korban Calvin Fajar dan Lilis Hartaning masing-masing mengalami kerugian sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah). Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |