Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
-Merubah nama orang tua Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 4922/D/S/VI/Tahun 2002 yang semula tertulis: MUKLIS, lahir di Blitar pada tanggal 20 Juli 1975 anak laki-laki dari suami-istri AHMAD dengan KALIMAH dirubah/diganti menjadi: MUKLIS, lahir di Blitar pada tanggal 20 Juli 1975 anak laki-laki dari suami-istri AHMAD dengan SITI KALIMAH;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan nama orang tua Pemohon tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |