Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah/membetulkan bulan kelahiran anak Pemohon:
-Dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor: 3505-LT-06032017-0055
Tertulis : Bahwa di Blitar pada tanggal 19 Agustus 2016 telah lahir ABDULLAH AHMAD MARSUJI anak ke empat, laki-laki dari Ayah Marsuji dan Ibu Evi Rahayu Lestariningrum
dirubah/dibetulkan menjadi: Bahwa di Blitar pada tanggal 19 Mei 2016 telah lahir ABDULLAH AHMAD MARSUJI anak ke empat, laki-laki dari Ayah Marsuji dan Ibu Evi Rahayu Lestariningrum
-Dalam KK Pemohon Nomor: 3505122803110003
Tertulis : ABDULLAH AHMAD MARSUJI, Lahir di Blitar pada tanggal 19 Agustus 2016
dirubah/dibetulkan menjadi: ABDULLAH AHMAD MARSUJI, Lahir di Blitar pada tanggal 19 Mei 2016
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan identitas tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|