Petitum |
1.Mengabulakan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya
2.Menetapkan, memberikan izin kepada Pemohon untuk :
a.Merubah/membetulkan bulan dan tahun lahir Pemohon pada kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 26.920/TP/XII/TAHUN2007 yang semula tertulis 12 JULI 1997 menjadi 12 JUNI 1996
3.Memerintahankan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dapat dicatat mengenai perubahan identitas tersebut dalam register yang sedang berjalan
4.Membebankan biaya Pemohon ini kepada Pemohon |