Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa HARIYADI ALIAS HARI BIN (Alm) SUNARI, pada hari Senin tanggal 01 Maret 2021 sekira pukul 14.00 Wib,atau pada suatu waktu lain yang termasuk dalam bulan Maret tahun 2021, bertempat di Desa Rejowinangun Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, telah mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) Unit Sepeda motor Suzuki Shogun Nopol.AG-2764-KKB warna hitam tahun 2008, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain selain terdakwa yaitu milik saksi MOHAMAD IRFAN, dengan maksud untuk memiliki dengan melawan hukum, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------
Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana terurai diatas, sewaktu terdakwa berangkat naik Bus dari Malang menuju Blitar, kemudian sesampainya di Stopan lampu merah barat jembatan Kademangan terdakwa turun dari Bus, selanjutnya setelah terdakwa turun lalu terdakwa berjalan kearah selatan ± 1,5 Km tepatnya di Desa Rejowinangun Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar, terdakwa melihat ada 1 (satu) Unit Sepeda motor Suzuki Shogun Nopol.AG-2764-KKB warna hitam tahun 2008 yang ada di depan teras yang kunci kontak masih menancap di sepeda mootor tersebut, kemudian terdakwa mendekai sepeda motor tersebut, lalu terdakwa menaiki dan menyalakan sepeda motor tersebut, selanjutnya setelah sepeda motor hidup, lalu terdakwa bawa sepeda motor tersebut kearah barat menuju ke Tulungagung, kemudian sesampainya di Tulungagung terdakwa hampir dulu ke bengkel untuk melepas palt nomor sepeda motor tersebut, selanjutnya setelah plat nomor sepeda motor tersebut dilepas, lalu sepeda motor tersebut dititipkan ke parkiran area terminal bus Tulungagung, kemudian setelah 2 (dua) hari sepeda motor tersebut dititipkan diambil dan dibawa pulang oleh terdakwa, selanjutnya sesampainya di rumah sepeda motor tersebut dipasang plat nomor palsu dan digunakan terdakwa sebagai alat transportasi sehari – hari sampai terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi MOHAMAD IRFAN mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) atau lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 362 KUHP. |