Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
-Merubah identitas Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK: 3505120102720002 yang semula tertulis:JASRI, lahir di Grobogan pada tanggal 01 Februari 1972 dirubah menjadi:JASRI, lahir di Grobogan pada tanggal 04 Juli 1970;
-Merubah identitas Pemohon pada Kartu Keluarga (KK) Nomor: 3505120906065355 yang semula tertulis:JASRI, lahir di Grobogan pada tanggal 01 Februari 1972 dirubah menjadi:JASRI, lahir di Grobogan pada tanggal 04 Juli 1970;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan nama dan tahun lahir tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |