Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon ;
- Menetapkan, memberi ijin kepada pemohon merobah nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon tanggal 29 Agustus 1998, Nomor : 7239/VIII/1998 dan 27 Mei 2000, Nomor : 2508/V/2000 dari nam Pemohon (Ibu) yang tertulis VIRGILLIA SULISTYANI menjadi SULISTYANI (Pemohon) ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan / turunan Penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Blitar, untuk dicatat tentang pembetulan kelahiran tersebut pada Register yang berlaku untuk itu serta memberi catatan pada tepi / pinggir Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut ;
- Menetapkan bahwa segala biaya yang timbul dalam permohonan ini ditanggung oleh pemohon ;
|