Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
168/Pid.B/2016/PN Blt Santosa Hadi Pranawa, S.H. TOTOK SURYAWAN Als SATE Bin SUTOPO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mei 2016
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 168/Pid.B/2016/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Mei 2016
Nomor Surat Pelimpahan 191/B/05/2016
Penuntut Umum
NoNama
1Santosa Hadi Pranawa, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TOTOK SURYAWAN Als SATE Bin SUTOPO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

.      D a k w a a n  :

---------------- Bahwa ia terdakwa TOTOK SURYAWAN ALS. SATE Bin SUTOPO, pada hari Senin tanggal, 07 Maret 2016 sekira pukul 14.30 Wib, atau  setidak – tidaknya disuatu waktu lain yang termasuk dalam Bulan Maret Tahun Dua Ribu Enam Belas, bertempat di Dusun Krajan Desa Kunir Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar, atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, telah mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) buah Handphone merk Xiaomi , yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain selain terdakwa yakni milik saksi MOH.ZULFIKAR SATRIA BUANA, dengan maksud untuk memiliki dengan melawan hukum,  perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara : --------------------

         -  Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana terurai diatas, sewaktu terdakwa dan saksi ADI datang ke rumah saksi MOH.ZULFIKAR SATRIA BUANA, kemudian terdakwa bersama ADI dan saksi MOH.ZULFIKAR SATRIA BUANA patungan beli minuman keras, setelah membeli minuman keras lalu terdakwa, ADI dan saksi MOH.ZULFIKAR SATRIA BUANA minum di dalam kamar saksi MOH.ZULFIKAR SATRIA BUANA sambil mendengarkan music dari handphone milik saksi MOH.ZULFIKAR SATRIA BUANA yang dihubungkan dengan speker Aktif dan handphone tersebut diletakkan di bawah di depan speker Aktif tersebut,   selanjutnya saksi MOH.ZULFIKAR SATRIA BUANA di kursi di luar kamar, lau terdakwa mengambil Handphone milik saksi MOH.ZULFIKAR SATRIA BUANA tersebut tanpa sepengetahuan    teman yang lainnya, kemudian setelah terdakwa berhasil mengambil handphone milik saksi MOH.ZULFIKAR SATRIA BUANA tersebut lalu di masukkan ke dalam saku celananya, selanjutnya terdakwa pulang ke rumahnya.

-  Akibat perbuatan terdakwa saksi MOH.ZULFIKAR SATRIA BUANA mengalami kerugian sebesar Rp. 1.300.000.- (satu juta tiga ratus ribu rupiah). -----------------------------------------------

 

------------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya