Petitum |
1.Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan dan Memberi ijin kepada PEMOHON (WAHYU ANDRIANI) sebagai wakil atau kuasa dari anak-anaknya, yaitu: JESSICA PUTRI YUANA,Perempuan yang lahir di Blitar pada tanggal 31 Januari 2007 (16 tahun), DEAN PUTRA YUANA, Laki-laki yang lahir di Blitar pada tanggal 27 Juni 1996 (13 tahun), dan NAKIA PUTRI YUANA, Perempuan yang lahir di Blitar pada tanggal 14 Juni 2017 (5 tahun) untuk mengurus terhadap Sebidang tanah seluas 466 M2, yang terletak di Kelurahan Plosoarang Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar, sebagaimana tercantum dalam SHM No. 459 yang terurai dalam Surat Ukur Nomor : 00067/Plosoarang/2013 atas nama Pemegang Hak M. WIARSIH, Bersama-sama dengan seluruh Ahli Waris yang lain untuk melakukan pengalihan dan menandatangani akta-akta yang berhubungan dengan perlaihan objek tanah tersebut diatas yaitu meliputi Balik Nama Waris, atas Harta Peninggalan dan Jual Beli yang dibutuhkan untuk kepentingan peralihan objek tersebut ;
3.Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya Permohonan ini. |