Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
305/Pdt.P/2022/PN Blt LUKLUIL MAKNUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 305/Pdt.P/2022/PN Blt
Tanggal Surat Kamis, 14 Jul. 2022
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LUKLUIL MAKNUN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan :
-Dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3572CLD1902200801175 tertulis : LUKLUIL MAKNUN anak ketiga perempuan dari SITI MARDIYAH dan MASHUDI dibetulkan menjadi LUKLUKIL MAKNUN anak ketiga perempuan dari MARDIYAH dan MASHUDI
-Dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK : 3505116606030003 tertulis : LUKLUIL MAKNUN dibetulkan menjadi  LUKLUKIL MAKNUN
-Dalam Kartu Keluarga (KK) Nomor : 3505113006063800 tertulis : LUKLUIL MAKNUN dibetulkan menjadi LUKLUKIL MAKNUN
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan NAMA tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak