Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon ;
- Menetapkan menurut Hukum bahwa : MIARSIH ( pemohon ) sebagai Wali / Kuasa dari kedua anaknya yang bernama : TOPAN UDIN YUSUF , yang belum dewasa atau belum cakap untuk melakukan tiondakan hukum dalam hal ini untuk menanda tangani segala surat - surat dalam proses penjualan sebidang tanah seluas 210 M2 , sesuai dengan sertifikat Hak Milik No.02358, yang terletak di kelurahan karang tengah, kecamatan Sananwetan , kota Blitar , yang pada saat ini telah menjadi atas nama para ahliwaris yaitui :MIARSIH (pemohon), ANTON UDIN WASKITO , IDA SALAMAH dan TOPAN UDIN YUSUF tersebut ;
- Menetapkan menurut Hukum bahwa segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepadfa pemohon m;
|